SINAR HARAPAN, Jum'at, 03 Juni 2005
Terlibat Teroris, Anggota Polri Dipecat
AMBON — Anggota Satuan Sabhara Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease, Briptu
Ismail Fahmi Yamsehu, akhirnya dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia
setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kelompok teroris Laskar Mujahidin
yang melakukan aksi teror maupun penyerangan bersenjata di sejumlah wilayah di
Provinsi Maluku.
Dalam Sidang Profesi yang berlangsung di Mapolda Maluku, Kamis (2/6),yang
dipimpin Hakim Ketua Kepala Bidang Propam Polda Maluku AKBP I Wayan
Suparman terungkap Briptu Ismail Fahmi Yamsehu sebagai terperiksa terlibat dalam
kelompok teroris Laskar Mujahidin.
Ia merupakan salah satu pelaku penyeragan bersenjata dengan sasaran Villa Karaoke
di Desa Hative Besar Kecamatan Baguala Kota Ambon, 14 Februari 2005 lalu yang
menewaskan dua warga dan melukai dua warga lainnya. Ia juga terlibat dalam
penyerangan bersenjata di Desa Wamkana, Kecamatan Buru Selatan, Kabupaten
Pulau Buru, yang menewaskan dua warga setempat.
Begitu sidang dengan agenda pembacaan putusan dimulai, Ismail sebagai terperiksa
diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan permohonan sebelum hakim
membacakan putusan.
Ternyata di balik semua yang dilakukannya, Ismail pun menyatakan menyesal
walaupun sudah terlambat. Ia memohon agar diberi keringanan hukuman. “Saya
ingin menebus kesalahan dan ingin kembali sebagai anggota Polri,” katanya. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|