The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Selasa, 06 September 2005

Soal SKB Dua Menteri

Ditemani Pimpinan NU,Ketua Umum PGI Temui Kapolri

Jakarta - Menyusul perusakan dan penutupan gereja, Ketua Umum PGI, Pdt Andreas Yewangoe ditemani sejumlah pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (6/9) ini dijadwalkan menemui Kapolri Jenderal Sutanto di Mabes Polri.

"Kami akan mendesak Kapolri untuk sungguh menegakkan disiplin nasional. Jangan ada kelompok yang bertindak atas nama negara melarang orang lain beribadah dengan alasan ilegalitas karena tidak memenuhi SKB Dua Menteri Tahun 1969 yang masih kontroversial. PGI menolak SKB itu," kata Andreas Yewangoe ketika dihubungi SH, Selasa (6/9) pagi ini. Dalam pertemuan itu, katanya PGI akan meminta Kapolri untuk menindak kelompok yang main hakim sendiri dan membiarkan kekerasan dan penutupan gereja terus berlangsung.

Terkait dengan hal itu, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kini sedang mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Mendagri No 1 tahun 1969. SKB itu memang perlu diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang ada. Rencana perubahan itu mulai dibahas Rabu (7/9) ini bersama sejumlah instansi terkait.

"Soal substansi dan materi SKB itu, kebanyakan merupakan domain dari Departemen Agama atau Menko Kesra. Sedangkan Depdagri hanya dari aspek pemerintahan daerah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, Sudarsono di Kantor Depdagri, Jakarta, Senin (5/9) siang.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap SKB itu dan memang SKB itu perlu dilakukan telaah kembali. Bagi Depdagri, katanya, hanya melihat SKB itu dari segi kesesuaian dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Pemda).

Dalam mengimplementasikan SKB dua menteri itu, ada peran dari gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati, sehingga memang perlu ada penyesuaian. "SKB itu dibuat tahun 1969, sementara UU yang ada baru tahun 2004, sehingga SKB itu harus disesuaikan dengan UU itu," jelasnya.

Mengenai kemungkinan pemerintah mencabut SKB itu, Sudarsono mengatakan, ia tidak mengetahui pasti, karena SKB itu baru mulai dibahas pada pekan ini. "Tapi, apakah namanya revisi, penyempurnaan atau pencabutan, yang penting ada peraturan perundangan yang baru. Nanti seperti apa? Saya juga belum tahu," tuturnya.

Sementara itu, pengamat sosial Benny Susetyo kepada SH mengatakan, penyelesaian terhadap perusakan dan penutupan tempat ibadah hanya bisa dilakukan bila pemerintah menetapkan aturan tata kota yang jelas. Persoalan penutupan tempat ibadah lebih banyak disebabkan tidak adanya aturan tata kota yang jelas. Dalam SKB Dua Menteri itu persoalan ini juga tidak dibahas. (web warouw/daniel duka tagukawi/emmy kuswandari)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044