SINAR HARAPAN, Senin, 06 Juni 2005
Kasus Bom Tentena
Tim Investigasi Ditjen Lapas Periksa Kepala Rutan
Jakarta, Sinar Harapan
Tim Investigasi Ditjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga kini masih
memeriksa Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Poso serta sejumlah petugas Rutan
Poso terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus peledakan bom di Pasar Sentral
Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Tim investigasi yang dikirim ke Poso hingga kini masih memeriksa Kepala Rutan
Poso, Has dan sejumlah lapas di sana. Mungkin Selasa (7/6) atau Rabu (8/6)
mendatang tim baru tiba di Jakarta," kata Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban
Ditjen Lapas, Djoko Mardjo yang dihubungi SH, Senin (6/6) pagi ini.
Dia mengaku belum mengetahui hasil investigasi Tim Ditjen Lapas yang dikirim ke
Poso untuk meneliti dugaan keterlibatan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Poso, Has
dalam kasus peledakan bom di Pasar Sentral Tentena pada Sabtu (28/5) lalu."Saya
belum mengetahui hasil investigasi tim tersebut. Mereka hingga Senin pagi ini masih
berada di Poso untuk memeriksa sejumlah petugas Rutan Poso termasuk Kepala
Rutannya, Has," ujar Djoko Mardjo.
Ia menambahkan, kemungkinan besar hasilnya baru diketahui setelah Tim Investigasi
Ditjen Lapas tiba di Jakarta sekitar Selasa (7/6) atau Rabu (8/6) mendatang. Ditanya
tentang hasil tim investigasi Ditjen Lapas yang kabarnya berbeda dengan hasil
penyidikan tim penyidik bom Tentena yang diketuai Kombes Tatang Somantri yang
juga Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulteng, Djoko Mardjo tidak mau
berkomentar dengan alasan Tim Investigasi Ditjen Lapas belum tiba di Jakarta."Ya,
kita tunggu saja nanti," tambahnya.
Sumber-sumber yang dekat dengan penyidikan kasus bom Tentena yang dihubungi
SH, Senin (6/6) pagi ini tim penyidik kini mengarahkan penyidikan kepada Kepala
Rutan Poso, Has karena yang bersangkutan dipastikan mengetahui secara detail
rencana peledakan bom di Pasar Sentral Tentena pada Sabtu (28/5) lalu.
"Has mungkin bukan pelaku utama tapi dugaan penyidik yang bersangkutan
mengetahui secara detail rencana peledakan bom di Pasar Sentral Tentena. Sejauh
ini Has masih sebagai tersangka. Dia belum ditetapkan sebagai otak peledakan
tersebut meski bukti di olah tempat kejadian perkara (TKP) ternyata cocok dengan
temuan di rumah dinas, mobil serta sepatu yang dikenakan tersangka Has," kata
sumber itu.
Serahkan Sejumlah Bukti
Bukti itu, ungkap sumber itu menyangkut potongan pipa besi, serbuk trinitrotoluene
(TNT) yang selain ditemukan di pakaian dan tubuh Has, juga didapati petugas pada
sepatu dinas Kepala Rutan Poso tersebut."Bukti-bukti ini sudah disampaikan tim
penyidik kasus bom Tentena kepada Tim Investigasi Ditjen Lembaga
Pemasyarakatan yang telah mengunjungi Rutan Poso. Sepertinya mereka tidak
percaya dengan bukti-bukti yang disodorkan tim penyidik kasus bom Tentena
terutama menyangkut keterlibatan Kepala Rutan Poso, Has," katanya.
Sumber itu menambahkan, selain bukti tersebut pihak tim penyidik bom Tentena juga
menyertakan bukti lainnya seperti adanya handy talky polisi di Rutan Poso yang
diduga kuat digunakan untuk mengetahui kinerja aparat kepolisian terutama di daerah
Poso dan sekitarnya."Dengan handy talky ini para tersangka dapat mengetahui posisi
petugas di lapangan," tambah sumber itu lagi. Bukti lainnya berupa black powder
yang ditemukan di pot bunga dalam Rutan Poso.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) Rais Adam yang dihubungi SH, Senin siang ini mengaku pihaknya masih
terus mendalami temuan-temuan di Rutan Poso termasuk juga keterangan dari
sejumlah tersangka yang telah ditahan di Mapolda Sulteng. "Kami masih rapat untuk
membahas temuan-temuan serta keterangan para tersangka itu. Usai rapat baru
kontak saya ya," ujar Rais Adam. Rapat dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng,
Brigjen Aryanto Sutadi.
Dibawa ke Mamasa
Delapan dari 10 orang yang ditahan di Mapolres Poso terkait kasus peledakan bom di
Tentena, Minggu (5/6) malam diboyong ke Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi
Barat. Mereka yang ditangkap dalam sebuah razia di Desa Pandanjaya, Kecamatan
Mori Atas, Rabu (1/6) pekan lalu dibawa ke Mamasa karena diduga terlibat dalam
kerusuhan di Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi barat beberapa waktu
lalu.
Buh, Jum, AY, Sud, Sut, Mas, Sur dan AR diberangkatkan ke Mamasa sekitar pukul
19.45 Wita dengan menumpang tiga unit mobil jenis kijang dibawah pengawalan ketat
polisi bersenjata lengkap."Kedelapan orang ini akan diperiksa di Polres Mamasa
terkait dengan kerusuhan di Mambi beberapa waktu lalu," kata Waka Polres Poso,
Komisaris Rickynaldo, Minggu (5/6) malam. Sementara dua rekan mereka yakni Sah
dan Jun masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Poso.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Aryanto Sutadi, Minggu
(5/6) siang di Mapolda menjelaskan, pihaknya menetapkan sebanyak 17 orang
tersangka kasus peledakan bom di Pasar Sentral Tentena, Kecamatan Pamona
Utara, Kabupaten Poso pada Sabtu (28/5). Dari jumlah itu, 10 tersangka ditangkap di
Desa Pandanjaya, daerah pintu masuk Provinsi Sulteng dan Sulawesi Selatan
(Sulsel).
Menambahkan keterangan itu, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulteng yang
juga Ketua Tim Penyidik Kasus Bom Tentena, Komisaris Besar (Kombes) Tatang
Somantri menyebutkan, para tersangka bom Tentena itu di antaranya Kepala Rutan
Poso, Has, Kepala Panti Jompo Tentena, AKS, Juf, Sur, Is, TF (wanita-red), Sud, Ay,
Jun, Sah, Buh dan Rf.
Sementara itu, Maryam, istri AKS salah satu tersangka, Minggu (5/6) di Palu
meragukan keterlibatan suaminya dalam kasus peledakan bom di Pasar Sentral
Tentena. Dia menyebutkan sejumlah alibi yang menunjukkan ketidakterlibatan
suaminya dalam kejadian yang menewaskan 20-an orang tersebut. Maryam
mengungkapkan, saat kejadian dia dan suaminya berada di Palu dan tidur bersama
keluarga hingga Minggu (29/5) malam.
Tentang serbuk TNT yang ditemukan di mobil suaminya, Maryam mengatakan, saat
digeledah polisi pertama kali pada Senin (30/5) dini hari di Desa Tombiano,
perbatasan Kabupaten Touna dan Kabupaten Poso, tidak ditemukan serbuk TNT itu.
Dalam mobil hanya didapati surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Roso soal izin
keluar sementara untuk suaminya dari Rutan Poso serta sebuah telepon genggam
milik Herry."Itu yang diceritakan bapak saat saya menjenguk di ruang tahanan Polda
Sulteng," tambahnya. (nor/ant)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|