The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Selasa, 07 Juni 2005

MA Perpanjang Masa Penahanan Ba'asyir

Jakarta, Sinar Harapan

Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir batal menghirup udara bebas. Ia tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang karena Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ba'asyir selama 50 hari terhitung sejak tanggal 3 Juni 2004.

Surat yang ditandatangani Wakil Ketua MA Mariana Sutadi tersebut merupakan tindakan MA setelah jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Ba'asyir mengajukan kasasi pada 3 Juni 2004.

Menurut Ketua Panitera Kasasi dan Peninjauan Kembali Pidana MA Ricard Zarof yang dihubungi SH, Selasa (7/6), sejauh ini baru jaksa yang mengajukan kasasi atas vonis Ba'asyir. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa hingga kini belum mengajukan permohonan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam putusannya itu, Ba'asyir dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme karena telah merestui peledakan bom di Bali pada 12 Oktober 2002.

"MA sudah mengeluarkan surat penahanan yang ditandangani Wakil Ketua MA. Itu dikeluarkan pada tanggal 3 Juni setelah jaksa mengajukan kasasi. Kalau kasasi dari pengacaranya kami belum terima," kata Richard menanggapi permintaan pembebasan kuasa hukum Ba'asyir, Senin (6/6).

Kuasa hukum Ba'asyir meminta agar Kepala LP Cipinang membebaskan terdakwa karena masa penahanannya yang sudah habis pada 4 Juni 2004. Menurut Assegaf, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat perintah penahanan dari MA.

"Ustadz (Ba'asyir-red) ditahan oleh PT. Masa penahanan itu sudah habis pada 4 Juni lalu, dan sampai sekarang belum ada surat perintah penahanan yang baru," kata Assegaf. Untuk itu, kata Assegaf, tim kuasa hukum Ba'asyir akan melakukan gugatan secara hukum terhadap Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM), karena dinilai telah merampas kemerdekaan orang.

 

Putusan PT

Berkaitan dengan pembebasan Ba'asyir itu, Kepala LP Cipinang Dedi Sutardi yang dihubungi secara terpisah mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa karena adanya putusan PT DKI yang memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dedi juga mengaku sejauh ini belum mendapatkan surat perintah yang menyebutkan bahwa Ba'syir dibebaskan.

"Kami ini di LP hanya melaksanakan perintah penahanan dari pengadilan. Jadi kalau masih ditahan atau tidak itu urusan pengadilan dan MA, karena dia adalah tahanan titipan. Kami juga belum menerima pemberitahuan bahwa dia mengajukan kasasi," kata Dedi

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya di tingkat pertama Ba'asyir sama sekali tidak terbukti terlibat dalam peledakan di hotel JW Marriott, Jakarta seperti yang dituduhkan dalam dakwaan primer dan subsider. Hakim menilai tuduhan Ba'asyir terlibat atau menggerakkan orang untuk melakukan pengeboman di hotel JW Marriott, Jakarta (5 Agustus 2003) itu tidak terbukti. Fakta di persidangan memang terungkap bahwa terdakwa menggantikan Abdulah Sungkar sebagai Amir Jema'ah Islamiyah.

Terhadap permufakatan jahat atas peledakan bom Bali tanggal 12 Oktober 2002, menurut mejelis hakim, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan. Ini terlihat dari jawaban terdakwa yang menyatakan,"Terserah kepada kalian karena kalianlah yang mengetahui situasi di sana (Bali)".

Atas jawaban Ba'asyir tersebut para pelaku langsung ke Bali melakukan pengeboman. Terdakwa sudah memahami bahwa acara di Bali adalah peledakan bom dan tidak bertanya lebih lanjut sehingga permufakatan jahat itu terbukti. (ina)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044