SINAR HARAPAN, Selasa, 07 Juni 2005
MA Perpanjang Masa Penahanan Ba'asyir
Jakarta, Sinar Harapan
Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir batal menghirup udara
bebas. Ia tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang karena
Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap
Ba'asyir selama 50 hari terhitung sejak tanggal 3 Juni 2004.
Surat yang ditandatangani Wakil Ketua MA Mariana Sutadi tersebut merupakan
tindakan MA setelah jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Ba'asyir
mengajukan kasasi pada 3 Juni 2004.
Menurut Ketua Panitera Kasasi dan Peninjauan Kembali Pidana MA Ricard Zarof
yang dihubungi SH, Selasa (7/6), sejauh ini baru jaksa yang mengajukan kasasi atas
vonis Ba'asyir. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa hingga kini belum mengajukan
permohonan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang
memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam putusannya itu, Ba'asyir dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, tersebut
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme karena telah merestui
peledakan bom di Bali pada 12 Oktober 2002.
"MA sudah mengeluarkan surat penahanan yang ditandangani Wakil Ketua MA. Itu
dikeluarkan pada tanggal 3 Juni setelah jaksa mengajukan kasasi. Kalau kasasi dari
pengacaranya kami belum terima," kata Richard menanggapi permintaan
pembebasan kuasa hukum Ba'asyir, Senin (6/6).
Kuasa hukum Ba'asyir meminta agar Kepala LP Cipinang membebaskan terdakwa
karena masa penahanannya yang sudah habis pada 4 Juni 2004. Menurut Assegaf,
sampai saat ini pihaknya belum menerima surat perintah penahanan dari MA.
"Ustadz (Ba'asyir-red) ditahan oleh PT. Masa penahanan itu sudah habis pada 4 Juni
lalu, dan sampai sekarang belum ada surat perintah penahanan yang baru," kata
Assegaf. Untuk itu, kata Assegaf, tim kuasa hukum Ba'asyir akan melakukan
gugatan secara hukum terhadap Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Depkum dan HAM), karena dinilai telah merampas kemerdekaan orang.
Putusan PT
Berkaitan dengan pembebasan Ba'asyir itu, Kepala LP Cipinang Dedi Sutardi yang
dihubungi secara terpisah mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap
terdakwa karena adanya putusan PT DKI yang memerintahkan agar terdakwa tetap
berada dalam tahanan. Dedi juga mengaku sejauh ini belum mendapatkan surat
perintah yang menyebutkan bahwa Ba'syir dibebaskan.
"Kami ini di LP hanya melaksanakan perintah penahanan dari pengadilan. Jadi kalau
masih ditahan atau tidak itu urusan pengadilan dan MA, karena dia adalah tahanan
titipan. Kami juga belum menerima pemberitahuan bahwa dia mengajukan kasasi,"
kata Dedi
Sebagaimana diketahui, dalam putusannya di tingkat pertama Ba'asyir sama sekali
tidak terbukti terlibat dalam peledakan di hotel JW Marriott, Jakarta seperti yang
dituduhkan dalam dakwaan primer dan subsider. Hakim menilai tuduhan Ba'asyir
terlibat atau menggerakkan orang untuk melakukan pengeboman di hotel JW Marriott,
Jakarta (5 Agustus 2003) itu tidak terbukti. Fakta di persidangan memang terungkap
bahwa terdakwa menggantikan Abdulah Sungkar sebagai Amir Jema'ah Islamiyah.
Terhadap permufakatan jahat atas peledakan bom Bali tanggal 12 Oktober 2002,
menurut mejelis hakim, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan. Ini terlihat dari
jawaban terdakwa yang menyatakan,"Terserah kepada kalian karena kalianlah yang
mengetahui situasi di sana (Bali)".
Atas jawaban Ba'asyir tersebut para pelaku langsung ke Bali melakukan
pengeboman. Terdakwa sudah memahami bahwa acara di Bali adalah peledakan bom
dan tidak bertanya lebih lanjut sehingga permufakatan jahat itu terbukti. (ina)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|