SINAR HARAPAN, Rabu, 08 Juni 2005
Bom Meledak di Pamulang
Tangerang, Sinar Harapan
Sebuah bom berdaya ledak rendah, Rabu (8/6) pagi sekitar pukul 05.00 WIB meledak
di rumah M. Iqbal Abdulrahman alias Abu Jibril (47) di Jalan Bima Blok C No. 106,
Desa Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang. Tidak ada korban jiwa
dalam kejadian tersebut.
Keterangan yang berhasil dihimpun SH, Rabu (8/6) pagi menyebutkan, kini Abu Jibril
bersama ibunda Ketua RT setempat Ny Misbach dan Ketua RT Sutisna telah dibawa
aparat kepolisian ke Mapolres Metropolitan Jakarta Selatan untuk dimintai
keterangan.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menuturkan, bunyi ledakan
terdengar dalam radius 200 meter lebih. "Saat itu sejumlah warga sedang
mendengarkan ceramah yang dibawakan ustadz Abu Jibril tapi tiba-tiba salah seorang
anak ustadz Abu datang dan mengabari telah terjadi ledakan di dalam rumah
sehingga sang ustad segera pulang," tutur warga itu.
Menurut warga yang tinggal lokasi ledakan, Abu Jibril telah tinggal di Kompleks
Witana Harja tersebut sejak setengah tahun lalu. "Beberapa warga mengenalnya
sebagai guru mengaji sekaligus penceramah di Masjid Al-Munawarah Witana Harja.
Sedangkan warga yang lain yang tidak aktif di masjid tersebut tidak banyak
mengenalnya karena Abu ini memang dikenal tidak bergaul dengan
tetangga-tetangganya," ujar warga yang telah tinggal selama 20 tahun di sana.
Bahkan, kehadiran Abu yang sempat direferensikan oleh ketua RT setempat sempat
menimbulkan pro-kontra di kalangan warga.
Sementara itu menurut beberapa warga sekitar lainnya ledakan tidak terlampau keras
sehingga jarang ada warga yang mendengar. Bahkan aparat kepolisian pun baru tiba
di lokasi kejadian sekitar pukul 08.30 WIB.
Hingga saat ini sumber ledakan tersebut belum dapat diperkirakan apakah benar
sebuah bom atau bukan. Selain itu daya ledaknya pun sangat rendah karena tidak
merusak rumah yang ditinggali warga sekitarnya. Sampai berita ini diturunkan lokasi
kejadian masih dipenuhi warga yang ingin menyaksikan kejadian tersebut.
Sementara lokasi sudah di-police line oleh Polres Metropolitan Jakarta Selatan.
Kapolda Metropolitan Jakarta Raya Irjen Firman Gani secara terpisah mengatakan,
ledakan di kediaman Abu Jibril dilakukan oleh kelompok-kelompok yang ingin
melakukan kekacauan. Namun demikian, pihak kepolisian masih akan terus
melakukan pengejaran terhadap dua sepeda motor yang disinyalir dikendarai oleh
empat pelaku yang membawa bahan peledak itu.
Dia menjelaskan, ledakan terjadi di rumah Abu Jibril yang hingga kini bersama
keluarganya sedang dimintai keterangan di Mapolres Metropolitan Jakarta Selatan.
Sejumlah saksi juga diperiksa di antaranya Edi, pemilik warung yang tidak jauh dari
kediaman Abu Jibril.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu plastik kanebo untuk
mencuci mobil serta black powder, dan sisa-sisa kabel berisi baterai. Ledakan hanya
menyisahkan lingkaran sebesar 30 cm dengan kedalaman hingga 60 cm," kata
Kapolda.
Dideportasi dari Malaysia
Menurut catatan, Abu Jibril (47) pernah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Suami
Siti Fatimah tersebut ditangkap aparat keamanan Malaysia pada 21 Juni 2001 ketika
akan ceramah pengajian di Shah Alam, Selangor. Abu Jibril dituduh melakukan
kegiatan yang membahayakan keamanan dalam negeri Malaysia karena aktif dalam
kelompok Mujahidin Malaysia. Kelompok ini disebut-sebut berkaitan erat dengan Abu
Bakar Ba’asyir, Amir Majelis Mujahidin Indonesia tersangka kasus tindak pidana
terorisme.
Abu Jibril sempat ditahan atas Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA) Malaysia di
Penjara Kemunting Perak. Tuduhan itu ternyata tidak terbukti dan akhirnya ia
dibebaskan pada 18 Agustus 2003. Namun, dia kembali ditahan pihak imigrasi
Damansara tiga hari kemudian dan dijebloskan ke Depo Tahanan Aji di negara bagian
Trengganu 27 September 2003 dan akhirnya dideportasi ke Indonesia.
Di Indonesia, Abu Jibil alias Muhammad Jibril tersebut sempat diseret ke meja hijau
dan dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Oktober
2004 karena terbukti memberikan identitas palsu saat membuat paspor di kantor
imigrasi KBRI Kuala Lumpur pada November 1999. Ia dinyatakan terbukti bersalah
melanggar Pasal 55 huruf c Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang Imigrasi.
Abu Jibril sering mengaku bernama Muhammad Iqbal alias Muhammad Jibril dan lahir
di Yogyakarta 17 Agustus 1957. Sesuai dengan kartu keluarga (KK) Abu Jibril
bernama asli Fihir alias Fihiruddin Moqthie bin Abdul Rahman dan lahir kelahiran
Tirpas Desa Korleko Lombok Timur pada 17 Agustus 1957. Semula Abu Jibril yang
juga kakak kandung Irfan Awwas, Lajnah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dituduh
melanggar Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang keterangan palsu. Namun
dakwaan menggunakan Pasal 266 ayat 1 dan 2 tersebut tidak terbukti.
Menurut Fauzan Anshorim, juru bicara Majelis Mujahidin Indonesia, seperti dikutip
AP, ledakan terjadi sebelum subuh, dan saat itu Jibril tengah bersembahyang subuh.
"Kami curiga ini aksi teror untuk mengintimidasi, atau menghentikan aksi
kampanyenya bagi negara Islam di Indonesia," kata Anshorim. (wib/han/nor)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|