The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu, 08 Juni 2005

Bom Meledak di Pamulang

Tangerang, Sinar Harapan

Sebuah bom berdaya ledak rendah, Rabu (8/6) pagi sekitar pukul 05.00 WIB meledak di rumah M. Iqbal Abdulrahman alias Abu Jibril (47) di Jalan Bima Blok C No. 106, Desa Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Keterangan yang berhasil dihimpun SH, Rabu (8/6) pagi menyebutkan, kini Abu Jibril bersama ibunda Ketua RT setempat Ny Misbach dan Ketua RT Sutisna telah dibawa aparat kepolisian ke Mapolres Metropolitan Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menuturkan, bunyi ledakan terdengar dalam radius 200 meter lebih. "Saat itu sejumlah warga sedang mendengarkan ceramah yang dibawakan ustadz Abu Jibril tapi tiba-tiba salah seorang anak ustadz Abu datang dan mengabari telah terjadi ledakan di dalam rumah sehingga sang ustad segera pulang," tutur warga itu.

Menurut warga yang tinggal lokasi ledakan, Abu Jibril telah tinggal di Kompleks Witana Harja tersebut sejak setengah tahun lalu. "Beberapa warga mengenalnya sebagai guru mengaji sekaligus penceramah di Masjid Al-Munawarah Witana Harja. Sedangkan warga yang lain yang tidak aktif di masjid tersebut tidak banyak mengenalnya karena Abu ini memang dikenal tidak bergaul dengan tetangga-tetangganya," ujar warga yang telah tinggal selama 20 tahun di sana. Bahkan, kehadiran Abu yang sempat direferensikan oleh ketua RT setempat sempat menimbulkan pro-kontra di kalangan warga.

Sementara itu menurut beberapa warga sekitar lainnya ledakan tidak terlampau keras sehingga jarang ada warga yang mendengar. Bahkan aparat kepolisian pun baru tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 08.30 WIB.

Hingga saat ini sumber ledakan tersebut belum dapat diperkirakan apakah benar sebuah bom atau bukan. Selain itu daya ledaknya pun sangat rendah karena tidak merusak rumah yang ditinggali warga sekitarnya. Sampai berita ini diturunkan lokasi kejadian masih dipenuhi warga yang ingin menyaksikan kejadian tersebut.

Sementara lokasi sudah di-police line oleh Polres Metropolitan Jakarta Selatan.

Kapolda Metropolitan Jakarta Raya Irjen Firman Gani secara terpisah mengatakan, ledakan di kediaman Abu Jibril dilakukan oleh kelompok-kelompok yang ingin melakukan kekacauan. Namun demikian, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengejaran terhadap dua sepeda motor yang disinyalir dikendarai oleh empat pelaku yang membawa bahan peledak itu.

Dia menjelaskan, ledakan terjadi di rumah Abu Jibril yang hingga kini bersama keluarganya sedang dimintai keterangan di Mapolres Metropolitan Jakarta Selatan. Sejumlah saksi juga diperiksa di antaranya Edi, pemilik warung yang tidak jauh dari kediaman Abu Jibril.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu plastik kanebo untuk mencuci mobil serta black powder, dan sisa-sisa kabel berisi baterai. Ledakan hanya menyisahkan lingkaran sebesar 30 cm dengan kedalaman hingga 60 cm," kata Kapolda.

Dideportasi dari Malaysia

Menurut catatan, Abu Jibril (47) pernah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Suami Siti Fatimah tersebut ditangkap aparat keamanan Malaysia pada 21 Juni 2001 ketika akan ceramah pengajian di Shah Alam, Selangor. Abu Jibril dituduh melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dalam negeri Malaysia karena aktif dalam kelompok Mujahidin Malaysia. Kelompok ini disebut-sebut berkaitan erat dengan Abu Bakar Ba’asyir, Amir Majelis Mujahidin Indonesia tersangka kasus tindak pidana terorisme.

Abu Jibril sempat ditahan atas Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA) Malaysia di Penjara Kemunting Perak. Tuduhan itu ternyata tidak terbukti dan akhirnya ia dibebaskan pada 18 Agustus 2003. Namun, dia kembali ditahan pihak imigrasi Damansara tiga hari kemudian dan dijebloskan ke Depo Tahanan Aji di negara bagian Trengganu 27 September 2003 dan akhirnya dideportasi ke Indonesia.

Di Indonesia, Abu Jibil alias Muhammad Jibril tersebut sempat diseret ke meja hijau dan dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2004 karena terbukti memberikan identitas palsu saat membuat paspor di kantor imigrasi KBRI Kuala Lumpur pada November 1999. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 55 huruf c Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang Imigrasi.

Abu Jibril sering mengaku bernama Muhammad Iqbal alias Muhammad Jibril dan lahir di Yogyakarta 17 Agustus 1957. Sesuai dengan kartu keluarga (KK) Abu Jibril bernama asli Fihir alias Fihiruddin Moqthie bin Abdul Rahman dan lahir kelahiran Tirpas Desa Korleko Lombok Timur pada 17 Agustus 1957. Semula Abu Jibril yang juga kakak kandung Irfan Awwas, Lajnah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dituduh melanggar Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang keterangan palsu. Namun dakwaan menggunakan Pasal 266 ayat 1 dan 2 tersebut tidak terbukti.

Menurut Fauzan Anshorim, juru bicara Majelis Mujahidin Indonesia, seperti dikutip AP, ledakan terjadi sebelum subuh, dan saat itu Jibril tengah bersembahyang subuh. "Kami curiga ini aksi teror untuk mengintimidasi, atau menghentikan aksi kampanyenya bagi negara Islam di Indonesia," kata Anshorim. (wib/han/nor)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044