SINAR HARAPAN, Kamis, 11 Agustus 2005
Lima Pemprov Keluarkan Deklarasi Ambon
Oleh Izaac Tulalessy
Ambon - Lima provinsi yang berkarakteristik kepulauan akhirnya menyepakati sikap
dan tekad mereka yang dituangkan dalam Deklarasi Ambon guna meminta
Pemerintah Pusat mewujudkan pengakuan yuridis status Provinsi Kepulauan.
Deklarasi Ambon tersebut ditandatangani lima Pemerintah Provinsi dan lima Ketua
DPRD Provinsi yaitu dari Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara
Timur, Maluku Utara dan Maluku.
Gubernur Maluku Karel Ralahalu kepada SH di Ambon, Kamis (11/8) menjelaskan
sebenarnya Pertemuan Pemerintah Provinsi Kepulauan se-Indonesia yang dipusatkan
di Baileo Siwalima Ambon dihadiri tujuh Pemerintah Provinsi dan Ketua DPRD
Provinsi yang daerahnya berkarakteristik kepulauan.
Kendati demikian, menurut Ralahalu, Pemerintah Provinsi dan Ketua DPRD kedua
provinsi tersebut telah menyatakan kesediaan untuk turut bersama-sama dalam
arak-arak memperjuangkan status Provinsi Kepulauan.
Ralahalu mengungkapkan ada lima butir sikap dan tekad yang dituangkan dalam
Deklarasi Ambon tersebut yaitu pertama, meminta pemerintah pusat untuk
mewujudkan pengakuan yuridis terhadap provinsi kepulauan melalui berbagai regulasi
yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pembangunan di daerah demi
terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Kedua, memperjuangkan perwujudan perlakukan pemerintah secara proporsional
sesuai karakteristik wilayah kepulauan. Ketiga, membentuk forum bersama
antarprovinsi kepulauan dan mendorong pembentukan kaukus DPR dan forum
antar-DPRD dan DPD asal provinsi kepulauan.
Keempat, membentuk tim teknis yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah daerah,
DPRD dan para akademisi di provinsi kepulauan yang melaksanakan fungsi sebagai
sekretariat bersama yang bertugas untuk menyusun perencanaan dan materi untuk
diperjuangkan oleh forum bersama antar-DPRD Provinsi Kepulauan. n
Copyright © Sinar Harapan 2003
|