SINAR HARAPAN, Sabtu, 10 September 2005
40 Pengacara Minta SKB Dua Menteri Dicabut
Pemerintah Biarkan Konflik Antaragama Meluas
Oleh Web Warouw/Norman M
Jakarta - Pemerintah dinilai membiarkan konflik antara umat beragama semakin
meluas. Hal ini akan memperberat krisis, rasa tidak aman, dan kehilangan
kepercayaan rakyat dan dunia internasional.
Demikian benang merah pendapat tiga tokoh lintas agama Sektreterias Hubungan
Antara Agama Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Romo Benny Setiyawan, Sj,
Mariani Suwandi serta Ketua Majelis Kong Hu Chu, Budi Santoso ketika dihubungi
SH secara terpisah, Jumat (9/9) siang.
Mereka diminta tanggapannya mengenai masih berlanjutnya aksi penutupan gereka di
sejumlah daerah seperti di Pekanbaru, Riau, Solo, Mojokerto, Kediri dan Gowa,
Sulawesi Selatan. Terakhir, Gedung Sekolah Tinggi Teologi (STT) di Majalengka,
Jawa Barat disebut-sebut kini dalam pengondisian untuk ditutup. (SH,9/9).
Romo Benny Setiyawan meminta pemerintah agar segera mengatasi persoalan
tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru lainnya yang mungkin lebih parah.
Mariani Suwandi menegaskan bahwa krisis ekonomi saat ini diperparah dengan
keresahan akibat pembiaran kekerasan terhadap umat kristiani. Sedangkan, Ketua
Majelis Kong Hu Chu, Budi Santoso menjelaskan bahwa pemerintah perlu segera
mengumpulkan pimpinan-pimpinan umat beragama untuk mencari jalan keluar.
Budi Santoso menjelaskan bahwa seharusnya setiap pelanggaran baik itu kekerasan
maupun rumah ibadah yang dianggap ilegal menjadi kewenangan yang berwajib.
Sementara itu, sedikitnya 40 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela
Kerukunan dan Kebebasan Umat Beragama di Indonesia, Jumat (9/9) siang
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas Surat Keputusan Bersama
(SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.01/BER/mdn-mag/1969 terhadap
UUD 1945 dan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Permohonan itu diajukan
ke Mahkamah Agung (MA).
Pengacara yang tergabung dalam tim pembela itu di antaranya OC Kaligis, Humphrey
R. Djemat, YB Purwaning M. Yanuar, Farida Sulistyani, Eliza Trisuci serta Inggris
Paat. Tim pembela selaku pemohon memohon agar MA memberikan putusan di
antaranya mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil pemohon untuk
seluruhnya, menyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum SKB Dua Menteri,
memerintahkan presiden untuk segera mencabut SKB.
Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Agama, Sofyanto kepada SH
mengatakan, sejauh ini kajian menunjukkan bahwa SKB itu masih sangat relevan.
"Revisi yang dimaksud adalah agar daerah menindaklanjuti SKB tersebut sesuai
denga kondisi daerah masing-masing. Norma dalam SKB sudah bagus hanya belum
semua yang menindaklanjuti SKB itu," tegasnya.
Dari Bandung dilaporkan, Jumat (9/9) siang aktivis mahasiswa dari berbagai
organisasi mahasiswa di Bandung menyesalkan terjadinya tindak kekerasan dan
intimidasi terhadap komunitas agama tertentu. Sebagai bentuk sikap penolakan ini,
mereka mendeklarasikan Aliansi Kerukunan Umat Beragama di Bandung.
Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam aliansi ini antara lain dari Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
(GMKI) Bandung, Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) serta Pergerakan
Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI). Turut bergabung aktifis dari Jaringan
Kerja Antar Umat Beragama dan Sekretariat Kemanusiaan dan Keadilan Indonesia.
(didit ernanto-bandung)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|