SINAR HARAPAN, Senin, 13 Juni 2005
Polda Periksa Kembali Saksi Bom Pamulang
Jakarta, Sinar Harapan
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memeriksa
kembali saksi-saksi yang terkait dengan ledakan di halaman rumah kontrakan M Iqbal
alias Abu Jibril di Jalan Bumi Blok C No. 106 Perumahan Witana Harja, Pamulang,
Tangerang, Rabu (18/6), pukul 04.00 WIB.
"Dari empat hal yang kita lakukan, yang paling utama adalah kami akan memeriksa
kembali para saksi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Firman Gani di Kota Depok,
Senin (13/6).
Ia mengatakan, empat hal yang telah dilakukan pasca-terjadinya ledakan adalah
mengejar tersangka, mengintensifkan pemeriksaan saksi, mengolah kembali tempat
kejadian perkara (TKP), dan memeriksa ulang barang bukti.
Kapolda menyampaikan hal tersebut seusai menjadi inspektur upacara pada apel
Kepala Pos Keamanan Lingkungan (Kaposkamling) se-Kota Depok di halaman Kantor
Wali Kota Depok.
Menurut Kapolda, dari empat hal tersebut Polda Metro Jaya akan memfokuskan pada
pemeriksaan saksi untuk mengetahui akurasi keterangan yang telah disampaikan
sebelumnya.
"Apa betul saksi tidak melihat kendaraan bermotor saat hari masih gelap," katanya.
Menurut dia, dari 11 saksi yang telah diperiksa Polda akan memeriksa kembali 8
orang saksi.
Ketika ditanya tentang pengambilan barang pribadi milik Abu Jibril, ia mengatakan,
barang-barang itu diperlukan untuk membantu pengungkapan kasus.
"Dari pengalaman pengungkapan bom Bali dan JW Marriott, TKP bom tidak bisa tepat
di lokasi ledakan. Barang bukti bisa diperoleh 300-500 meter dari TKP sehingga TKP
tidak hanya di lokasi ledakan tetapi juga di rumah sekitar," katanya.
Sebelumnya, rumah kontrakan Abu Jibril diteror dengan ledakan berdaya ledak
rendah namun tidak ada korban jiwa dan kerugian materi. Ledakan hanya
meninggalkan lubang sedalam 6 sentimeter dengan diameter 20 cm serta
meninggalkan suara keras hingga radius dua kilometer dari lokasi.
Abu Jibril pernah ditahan dua tahun berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri
Pemerintah Malaysia karena ceramahnya yang cukup keras. Saat dideportasi ke
Indonesia, Abu Jibril diadili dalam kasus pelanggaran UU Imigrasi dan divonis lima
bulan 10 hari oleh PN Jaksel.
Merasa Terusik
Ustadz Abu Jibril yang menjadi saksi korban dalam kasus peledakan bom di halaman
rumah kontrakannya itu menyatakan dirinya bersama keluarga sangat merasa terusik
dengan masih ditempatkannya puluhan anggota kepolisian yang terus membuntuti
dirinya.
"Saya merasa terganggu dengan adanya aktivitas puluhan anggota kepolisian
tersebut yang kerap membuntuti serta menguntit semua gerakan saya pascaledakan
bom tersebut," tutur Abu Jibril kepada wartawan di Masjid Al Munawarah, Witana
Harja, Senin (13/6).
Akibatnya, dirinya tidak berani keluar rumah, dan sejumlah media massa menyatakan
bahwa dia menghilang selama beberapa hari. "Saya merasa kecewa dengan adanya
aksi membuntuti secara terus-menerus yang dilakukan oleh aparat kepolisian,
sehingga saya menjadi tidak nyaman. Saya mohon aparat kepolisian untuk tidak
perlu lagi mengawasi saya," katanya.
Abu juga menyatakan bahwa dirinya seperti mendapat intimidasi dengan adanya
permintaan dari pemilik rumah agar ia segera meninggalkan rumah kontrakan
tersebut.
"Melalui ketua RT dan RW setempat, permintaan tersebut sudah diajukan oleh pihak
ketiga dan saya merasa heran, padahal masa kontrak rumah ini baru berjalan enam
bulan dari masa kontrak yang ditentukan selama dua tahun," ujarnya. (wib/ant)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|