The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Senin, 13 Juni 2005

Polda Periksa Kembali Saksi Bom Pamulang

Jakarta, Sinar Harapan

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memeriksa kembali saksi-saksi yang terkait dengan ledakan di halaman rumah kontrakan M Iqbal alias Abu Jibril di Jalan Bumi Blok C No. 106 Perumahan Witana Harja, Pamulang, Tangerang, Rabu (18/6), pukul 04.00 WIB.

"Dari empat hal yang kita lakukan, yang paling utama adalah kami akan memeriksa kembali para saksi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Firman Gani di Kota Depok, Senin (13/6).

Ia mengatakan, empat hal yang telah dilakukan pasca-terjadinya ledakan adalah mengejar tersangka, mengintensifkan pemeriksaan saksi, mengolah kembali tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa ulang barang bukti.

Kapolda menyampaikan hal tersebut seusai menjadi inspektur upacara pada apel Kepala Pos Keamanan Lingkungan (Kaposkamling) se-Kota Depok di halaman Kantor Wali Kota Depok.

Menurut Kapolda, dari empat hal tersebut Polda Metro Jaya akan memfokuskan pada pemeriksaan saksi untuk mengetahui akurasi keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.

"Apa betul saksi tidak melihat kendaraan bermotor saat hari masih gelap," katanya.

Menurut dia, dari 11 saksi yang telah diperiksa Polda akan memeriksa kembali 8 orang saksi.

Ketika ditanya tentang pengambilan barang pribadi milik Abu Jibril, ia mengatakan, barang-barang itu diperlukan untuk membantu pengungkapan kasus.

"Dari pengalaman pengungkapan bom Bali dan JW Marriott, TKP bom tidak bisa tepat di lokasi ledakan. Barang bukti bisa diperoleh 300-500 meter dari TKP sehingga TKP tidak hanya di lokasi ledakan tetapi juga di rumah sekitar," katanya.

Sebelumnya, rumah kontrakan Abu Jibril diteror dengan ledakan berdaya ledak rendah namun tidak ada korban jiwa dan kerugian materi. Ledakan hanya meninggalkan lubang sedalam 6 sentimeter dengan diameter 20 cm serta meninggalkan suara keras hingga radius dua kilometer dari lokasi.

Abu Jibril pernah ditahan dua tahun berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri Pemerintah Malaysia karena ceramahnya yang cukup keras. Saat dideportasi ke Indonesia, Abu Jibril diadili dalam kasus pelanggaran UU Imigrasi dan divonis lima bulan 10 hari oleh PN Jaksel.

 

Merasa Terusik

Ustadz Abu Jibril yang menjadi saksi korban dalam kasus peledakan bom di halaman rumah kontrakannya itu menyatakan dirinya bersama keluarga sangat merasa terusik dengan masih ditempatkannya puluhan anggota kepolisian yang terus membuntuti dirinya.

 

"Saya merasa terganggu dengan adanya aktivitas puluhan anggota kepolisian tersebut yang kerap membuntuti serta menguntit semua gerakan saya pascaledakan bom tersebut," tutur Abu Jibril kepada wartawan di Masjid Al Munawarah, Witana Harja, Senin (13/6).

Akibatnya, dirinya tidak berani keluar rumah, dan sejumlah media massa menyatakan bahwa dia menghilang selama beberapa hari. "Saya merasa kecewa dengan adanya aksi membuntuti secara terus-menerus yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sehingga saya menjadi tidak nyaman. Saya mohon aparat kepolisian untuk tidak perlu lagi mengawasi saya," katanya.

Abu juga menyatakan bahwa dirinya seperti mendapat intimidasi dengan adanya permintaan dari pemilik rumah agar ia segera meninggalkan rumah kontrakan tersebut.

"Melalui ketua RT dan RW setempat, permintaan tersebut sudah diajukan oleh pihak ketiga dan saya merasa heran, padahal masa kontrak rumah ini baru berjalan enam bulan dari masa kontrak yang ditentukan selama dua tahun," ujarnya. (wib/ant)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044