SINAR HARAPAN, Kamis, 14 Juli 2005
Mendagri Diminta Tunda Putusan Pilkada Ternate
Jakarta — Calon Wali Kota Ternate periode 2005-2010 Nita Budi Susanti meminta
kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Ma’ruf untuk tidak tergesa-gesa
memutuskan penetapan hasil pemilihan Walikota Ternate oleh Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Kota Ternate. Pasalnya, proses pelaksanaan Pilkada
Walikota Ternate dinilai syarat dengan kecurangan. Penegasan tersebut
dikemukakan Nita Budhi Susanti kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (13/7).
Menurutnya, KPUD Kota Ternate secara sengaja tidak menyampaikan surat
undangan pemilihan kepada warga yang memiliki kartu pemilih dan tercatat dalam
daftar pemilih tetap (DPT).
Akibatnya, tambah Nita yang juga anggota DPD asal Maluku Utara ini, sekitar 34 ribu
warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Dijelaskan, pihaknya juga menemukan
banyak surat undangan yang ditujukan kepada pemilih, ternyata justru sengaja
dibuang. Nita sebagai pihak yang dicurangi akan segera mengajukan gugatan baik
pidana maupun perdata. Yang menjadi tergugat adalah Samsjir Andili (calon wali kota
yang sampai perhitungan sementara memperoleh suara 55%), KPUD, dan Panwaslu.
Nita yang juga permaisuri Sultan Ternate itu memperoleh suara 35%. Sedangkan
calon lain, Sujud Sirajuddin memperoleh 10%. Kedua calon, Nita dan Sujud, juga
sudah bergabung untuk menyatakan sikap menolak hasil pilkada tersebut. (sur)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|