SINAR HARAPAN, Jumat, 16 September 2005
Moeslim Abdurrahman: Islam Diajar untuk Membela Rumah
Ibadah Orang Lain
JAKARTA - Kontroversi SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No.1/1969
berikut rencana revisi mengundang kontroversi baru. Menurut Moeslim Abdurrahman,
salah seorang pimpinan organisasi Islam Muhammadiyah, dalam kaitan SKB dan
penutupan gereja belakangan ini, negara justru telah melanggar tatanan kerukunan
umat. Baginya, SKB Dua Menteri itu harus dicabut, bukan malah direvisi.
Berikut petikan wawancara wartawan SH, Web Warouw dengan Moeslim
Abdurrahman:
Komentar Anda dengan revisi SKB itu?
SKB itu seharusnya dicabut bukannya direvisi. Kita tidak membutuhkan SKB karena
sudah ada hukum yang lebih umum yang mengatur. Kekerasan dan penutupan rumah
ibadah secara paksa bisa dimasukkan dalam pelanggaran KUHP. Penyalahgunaan
izin gedung dan tempat tinggal juga sudah ada hukum yang mengatur. SKB atau
yang kini akan diubah menjadi Peraturan Bersama Dua Menteri itu justru membuat
kacau sistim hukum dan tatanan masyarakat. Orang mendirikan rumah ibadah karena
butuh beribadah pada Tuhan, koq malahan dipersulit dan tidak diberikan izin.
Sebagian masyarakat mengeluhkan umat Kristen yang minoritas di tempat tinggalnya
tapi mau mendirikan gereja?
Ibadah itu 'kan kebutuhan masing-masing orang walaupun dia minoritas. Apakah
karena minoritas maka dia harus beribadah diam-diam dan tidak boleh berkumpul
atau mendirikan gereja. Tidak ada alasan melarangnya mendirikan rumah ibadah
karena minoritas. Sama saja jika hanya ada tiga kelurga Muslim di daerah Kristen di
Kupang atau Minahasa dan ingin mendirikan masjid untuk beribadah, apakah kita
senang kalau dipersulit. Seharusnya kita yang mayoritas membantu membangun dan
melindungi rumah ibadah. Bukan saling menghalangi. Rasulluloh saja satu waktu di
zamannya pernah diberikan tempat untuk salat di sebuah gereja. Semua orang Islam
tahu hal ini, jangan ditutup-tutupilah!.
Mengapa kebencian yang muncul?
Prinsipnya, orang yang bertuhan, terutama Islam hukumnya wajib untuk memberi
tempat ibadah orang dari agama lain. Bahkan Islam mengajarkan kita untuk membela
rumah ibadah orang lain jika mengalami kekerasan. Orang Islam yang mati karena
membela rumah ibadah orang lain Itu mati sahid. Saat ini kita ini seperti rebutan
penumpang bis. Seharusnya kita saling membuktikan ajaran agama yang
memuliakan Tuhan dan manusia ciptaannya yang menyembah Tuhan. Semua agama
seharusnya mendewasakan umatnya, bukan membangun identitasnya sendiri.
Salah satu latar belakang orang membutuhkan SKB adalah ketakutan pada
Kristenisasi?
Upaya Kristenisasi dan Islamisasi memang terjadi di mana-mana, bukan hanya di
Indonesia. Kita harus jujur akan hal ini. Sepanjang bukan dengan pemaksaan ini tidak
mengapa. Kristen dan Islam sama sama berwatak misi atau dakwah, jangan
dipungkiri. Kalau orang pindah agama karena pilihannya sendiri kenapa kita kuatir.
Justru kita harus introspeksi kenapa orang keluar dari agama kita. Sebaliknya
dakwah atau misi dengan cara kasar dan menjebak sudah bukan zamannya lagi. Di
negara demokratis semua orang boleh mengemukakan pikiran dan keyakinannya
secara terbuka. Kalau semua orang mematuhi hukum maka tidak akan ada paksaan
dan penipuan.
Tampaknya pemerintah kurang paham dalam soal ini?
Memang! Seharusnya negara jangan digunakan untuk memaksa orang untuk
menjalankan agama. Masakan lewat negera diwajibkan perempuan berjilbab. Orang
berjilbab seharusnya karena kecintaannya pada ajaran agama dan Tuhannya. Kalau
agama masing-masing menyentuh hati orang maka ajaran setiap agama akan dituruti.
Sehingga orang takut pada Tuhan bukan pada negara. Saat ini negara justru dipakai
untuk mengatur kerukunan antar umat. Kerukunan adalah sikap tidak bisa diatur oleh
undang-undang. Itu adalah tanggung jawab agama. Kalau merugikan orang lain itu
jelas melanggar aturan negara. Kalau orang pindah agama, itu sudah urusan Tuhan,
bukan urusan manusia. Negara seharusnya bukan mengatur umat beragama tapi
memfasilitasi semua agama dan keyakinan agar semua orang beragama dapat
beribadah dengan khusuk dan aman. n
Copyright © Sinar Harapan 2003
|