The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Jumat, 16 September 2005

Penyelesaian Pengungsi Maluku Belum Jelas

Ambon—Pembagian peran dari Pemprov Maluku kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan masalah pengungsi belum jelas, karena Memorandum of Understanding (MoU) hingga saat ini belum ditandatangani. Bahkan pihak DPRD tidak pernah diajak koordinasi dalam hal ini, sehingga belum bisa menyetujui pelimpahan kewenangan dari pemprov ke pemerintah kabupaten/kota.

"Hampir satu bulan terakhir, ide pelimpahan kewenangan penanganan pengungsi ke pemerintah kabupaten/kota hanya retorika belaka. Pertanyaannya, apa yang menjadi penghambat utama pelimpahan kewenangan itu, hanya Tuhan yang tahu," ungkap Koordinator Koalisi Pengungsi Maluku (KPM), Piet Pattiwaelapia, di Ambon, Kamis (15/9).

Menurutnya, faktor krusial yang menghambat penanganan pengungsi, versi Pemprov Maluku adalah masalah validitasi data, padahal untuk pemutakhiran data pengungsi menghabiskan dana miliran rupiah. "Kalau pemutakhiran dan validitasi data saja tidak bisa dilakukan, lalu bagaimana bisa mengembalikan pengungsi dengan tuntas," katanya.

Pattiwaelapia mempertanyakan dana Rp 170 miliar telah dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui rekening Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku. Ia menambahkan, seluruh kebijakan Pemprov Maluku dalam pengembalian pengungsi ke tempat asal, terkesan tanpa dilakukan perencanaan dan penanganan yang komprehensif. "Sebagian besar pengungsi yang sudah kembali ke tempat asalnya kini berhadapan dengan masalah kesehatan, sanitasi, pendidikan, sosial, keperdataan, keamanan dan pemberdayaan ekonomi. Akhirnya pengungsi hidup dalam ketidakpastian. Bahkan terkesan pemerintah sementara melakukan upaya pemiskinan baru bagi pengungsi yang kembali ke tempat asal mereka," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku, Chris Hehanussa, saat bertemu dengan perwakilan pengungsi yang berunjuk rasa di kantornya berjanji akan menyelesaikan masalah yang masih menimpa 15.788 Kepala Keluarga (KK) pengungsi. "Batas waktu tanggal 15 September 2005 hanyalah rencana pemerintah untuk menyelesaikan masalah pengungsi, namun yang punya kuasa untuk menentukan adalah Tuhan. Jika saat ini belum selesai maka batas waktunya akan diperpanjang lagi," paparnya.

Unjuk Rasa

Pekan lalu ratusan pengungsi di Ambon berunjuk rasa di Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku karena belum mendapat bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR). Mereka adalah pengungsi di lokasi Taman Hiburan Rakyat (THR) Waihaong. Para pengungsi yang kebanyakan ibu rumah tangga itu mengaku sudah enam tahun hidup di pengungsian namun janji yang pernah dilontarkan pemerintah tidak pernah terealisir.

Fatma Ngaja (60), pengungsi asal Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe sejak Januari 1999, mengaku selama menjadi pengungsi ia belum mendapat bantuan dalam bentuk BBR maupun rumah jadi. Padahal Fatma memilih untuk tidak kembali ke tempat asalnya tetapi memilih direlokasi Desa Waiheru, Kecamatan Baguala. (izaac tulalessy)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044