The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Sabtu, 18 Juni 2005

Anhar, Anggota Komisi III DPR RI: Vonis Adiguna Sangat Ironis dan Kontroversi

Jakarta, Sinar Harapan - Putusan atau vonis Pengadilan terhadap Adiguna Sutowo dalam kasus pembunuhan terhadap Johanes Chaerudy Natong alias Rudy Natong dinilai sangat ironis dan kontroversi sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Anhar SE yang dihubungi SH, Sabtu pagi (18/6) melalui ponselnya.

Menurutnya, dalam pekan ini, ada dua peristiwa besar yang menyakiti rasa keadilan hati rakyat yang mengakibatkan timbulnya pesimistis dan apatisme di kalangan masyarakat kecil tentang masih adanya hukum yang berlaku dan rasa keadilan di Repbulik ini.

Peristiwa besar itu adalah putusan bebas terhadap Nurdin Halid oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dituntut 20 tahun dan putusan 7 tahun penjara terhadap Adiguna Sutowo dalam kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api yang seharusnya dihukum seumur hidup.

Untuk itu, Anhar meminta kepada MA untuk secepatnya melakukan evaluasi ulang terhadap kinerja Pengadilan Jakarta Selatan dan Pengadilan Jakarta Pusat dan meminta pula kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya banding agar kejadian ini tidak menjadi preseden buruk terhadap penegakkan supremasi hukum, karena antara tuntutan dan putusan terlalu kontroversi.

Secara khusus ia menyoroti putusan terhadap Adiguna yang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum seumur hidup namun divonis hanya 7 tahun penjara.

"Ini adalah sebuah ironis dan kontroversi, serta tidak bisa dibiarkan. Saya menduga ini ada permainan, baik persuasif antara pihak keluarga Adiguna dengan korban yang melibatkan aparatur penegak hukum, maupun intervensi dari penguasa," ungkap Anhar.

Menyinggung soal pertim-bangan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat bahwa keluarga Johanes Chaerudy Natong (Rudy Natong) lewat surat orang tuanya memaafkan Adiguna sehingga hukumannya diringankan, menurut Anhar, kasus tindakan pembunuhan dan kepemilikan senjata api tidak cukup bisa diringankan oleh kata maaf dari pihak keluarga. Adiguna sudah melanggar hukum.

Sementara itu, pengacara asal Maumere Flores, Servatius Sadipun, amat menyayangkan vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada Adiguna Sutowo. "Mestinya Adiguna dihukum 20 tahun penjara. Dan lebih menyedihkan, harga nyawa orang Flores cuma 25 juta rupiah," tambah pengacara senior dari Maumere, Flores, NTT itu.

Dari kaca mata hukum pidana, kalau pembunuhan terencana itu diancam hukuman mati, pembunuhan dengan alasan kelalaian, konon demikian tingkat kesalahan Adiguna, harus sedikitnya dihukum 20 tahun penjara.

"Siapa saja yang membawa senjata, bagi orang itu secara inheren risiko lalai, alpa, sudah selalu diperhitungkan, karenanya secara hukum faktor kelalain ini tidak bisa dipandang enteng, apalagi risikonya nyawa orang melayang," tambahnya.

Penegakan Hukum Terabaikan

Uang duka untuk keluarga korban, lanjut Sadipun, tentu tidak hanya 25 juta rupiah seperti yang diketahui masyarakat umum itu, sebab angka itu tentu sengaja dibuat kecil supaya tidak terkesan ada ganti-rugi.

"Tapi berapa pun besarnya, nyawa telah dibayar, hal yang sangat disayangkan karena bukan begitu jiwa orang Flores," kata dosen Universitas Jayabaya itu.

Di sisi lain, lanjutnya, momentum bagi negeri ini untuk menegakkan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu telah terabaikan.

"Lagi-lagi uang berkuasa, sehingga kebenaran selalu jatuh ke tangan orang-orang kaya, seperti kemenangan Adiguna dengan hukuman sangat ringan itu," tandas Sadipun.

"Saya khawatir kasus ini pun telah 'di-86-kan', itu kode KHUHP untuk denda (baca: uang) sehingga buahnya ialah hukuman sangat ringat itu," tambanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lewat ketuanya Lilik Mulyadi, memvonis 7 tahun penjara Adiguna Sutowo, padahal Jaksa Penuntut Umum Andi Herman menuntut hukuman seumur hidup.

Kuasa Hukum Adiguna Sutowo, M.Assegaf, mengatakan hukuman 7 tahun itu dirasa masih terlalu berat. Karena itu sesuai permintaan kliennya, pihaknya langsung naik banding.

"Adiguna pernah omong ke kita bahwa apapun keputusannya dia akan langsung banding. Namun keputusan ini bukan harga mati, jika dalam waktu 7 hari ke depan Adiguna tiba-tiba menyatakan bersedia menerima vonis, pengajuan banding ini pun akan kami batalkan," ungkap Assegaf (SH,17/6). (edl/jul)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044