SINAR HARAPAN, Sabtu, 17 September 2005
Kaum Minoritas Berhak Cari Suaka Politik
Oleh Web Warouw
Jakarta - Pemerintah terus membiarkan kekerasan terjadi pada umat Kristiani dengan
mendiamkan sejumlah kasus penutupan rumah-rumah ibadah.
Kondisi itu menghilangkan rasa aman orang minoritas untuk melakukan ibadahnya
dan tinggal di Indonesia. Demikian benang merah dari pertemuan tokoh-tokoh lintas
agama di Jakarta, Jumat (16/9) siang.
Untuk itu, menurut Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace
(ICRP), Djohan Effendi, kaum minoritas yang merasa terancam tinggal di Indonesia
dapat segera mencari Assylum (suaka politik) ke luar negeri.
"Biar saja pihak luar negeri tahu bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa melindungi
warganya. Tidak ada lagi tempat yang aman bagi kaum minoritas di negeri ini," kata
Djohan Effendi dalam pertemuan tokoh lintas agama itu.
Ia juga menegaskan bahwa hukum di Indonesia sudah tidak lagi melindungi umat
minoritas, sehingga sangat berbahaya bagi umat Kristiani minoritas tinggal di
Indonesia.
Hal senada dikemukakan Wakil Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
(PKPI), Yakobus Eko Kurniawan. Menurutnya, situasi saat ini tidak dapat diatasi oleh
negara dan gerakan civil society yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan.
"Partai-partai politik besarpun yang berwatak nasionalis dan kebangsaan terdiam dan
tidak berbuat banyak di DPR untuk menekan pemerintah menyelesaikan kasus-kasus
kekerasan pada kaum minoritas," katanya.
Sedangkan, intelektual Islam, Dawam Raharjo menjelaskan bahwa kekerasan pada
agama minoritas adalah gunung es dari sentimen anti pemurtadan pada umat Islam.
Padahal menurutnya adalah hak setiap individu untuk pindah agama. "Anti
pemurtadan adalah tidak menghargai pilihan-pilihan setiap orang untuk pindah agama.
Kita harus belajar mengakui hak orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya,
dan hak orang lain untuk pindah agama. Bahkan pilihan orang untuk tidak beragama,"
tegasnya.
Menurutnya, Kristenisasi dan Islamisasi adalah sebagai upaya seseorang untuk
menjelaskan pandangan-pandangan agamanya dan merupakan hak orang untuk
mencari pengikut. "Apapun caranya Kristenisasi atau Islamisasi adalah sah, sejauh
tidak mengganggu orang lain. Kalau seseorang memilih untuk pindah agama, itu
merupakan haknya pindah. Jangan kita merasa terancam dengan hal tersebut,"
katanya. n
Copyright © Sinar Harapan 2003
|