The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Selasa, 21 Juni 2005

Polres Ambon Minta Hakim dan Jaksa dari Luar Maluku

Ambon, Sinar Harapan

Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meminta Kejaksaan maupun Pengadilan mendatangkan hakim dan jaksa dari luar Provinsi Maluku guna menyidangkan kasus-kasus terorisme di Maluku yang pemberkasannya dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami meminta hakim dan jaksa dari luar Maluku agar dalam pengambilan keputusan nanti mereka tegas dan tidak ragu-ragu," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonidas Braksan di Ambon, Selasa (21/6) pagi ini.

Dia mengatakan, sejumlah kasus yang melibatkan kelompok Laskar Mujahidin secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. "Berkas pemeriksaannya hampir rampung dan secepatnya akan kami limpahkan ke Kejari Ambon. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon guna meminta hakim dan jaksa dari luar Provinsi Maluku," katanya.

Kapolres menyatakan, para pelaku akab dikenakan pasal berlapis dan dijerat dengan Undang-Undang Terorisme, KUHP dan dikenai juga Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata.

Ia mengaku, dari seluruh kasus terorisme yang terjadi di wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease hampir rampung, di antaranya kasus pengeboman di Desa Halong, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Sabtu (5/3).

Seluruhnya pelakunya sudah tertangkap sehingga berkas pemeriksaan para tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Ambon."Lima pelaku pengeboman yaitu Sueb, Mato dan Fatur dari Kelompok Laskar Mujahidin dan personel Pangakalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Maluku Kelasi Armawan alias Atong," ungkapnya.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus pengeboman di Desa Halong tersebut karena polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

"Bom yang diledakkan di Desa Halong ternyata proses pembuatannya bersamaan dengan bom yang digunakan untuk mengebom Pasar Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada tahun 2004 lalu," papanya.

Dia menjelaskan, pelaku yang juga memiliki posisi penting dalam Jaringan Laskar Mujahidin yakni Sueb yang merupakan seorang instrukur/pelatih. "Bom yang dirancang secara bersama-sama ini kemudian diserahkan oleh Sueb dan Ustadz Batar kepada pelaku yang lain untuk selanjutnya diledakkan," tambahnya.(izc)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044