SINAR HARAPAN, Senin, 25 Juli 2005
11 Perkara Terorisme di Ambon Dilimpahkan
Ambon - Sedikitnya 11 perkara terorisme di Provinsi Maluku beberapa tahun terakhir
ini telah dilimpahkan Polda Maluku kepada Kejaksaan Tinggi setempat. Kepala
Kejaksaan Tinggi Maluku, Masyhudi Ridwan, di Ambon, Senin (25/7) membenarkan,
pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) untuk 11
perkara terorisme dari Polda Maluku dengan jumlah tersangka 28 orang.
Tiga dari 11 kasus itu penyidikannya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon karena
Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Ibu Kota Provinsi Maluku itu yakni penembakan
Vila Karaoke di Desa Hatiwe Besar, Kecamatan Baguala, 15 Februari 2005. Jumlah
tersangka 16 orang. Juga peledakan granat di Desa Halong dan Lateri dengan tiga
orang tersangka. Sedangkan sembilan kasus lainnya ditangani langsung oleh
Kejaksaan Tinggi Maluku di antaranya penyerangan ke Desa Wamkana, Buru
Selatan, 5 Mei 2004, serta penembakan terhadap KM. Lai-Lai-7 di perairan Pulau
Buru, 7 Februari 2005.
Selain itu, kasus peledakan granat di Desa Batu Merah, 21 Maret 2005 dan
penyerangan ke Pos Brimob BKO Kaltim di Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian
Barat (SBB), 16 Mei 2005.(ant/nor)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|