SINAR HARAPAN, Rabu, 27 Juli 2005
Pilkada Putaran Kedua Kepulauan Aru Ditunda
Oleh Izaac Tulalessy
Ambon – Pemilihan kepala daerah (pilkada) putaran kedua di Kabupaten Kepulauan
Aru, Maluku, ditunda terkait masalah teknis pengadaan surat suara.
"Alasan penundaannya, hanya masalah teknis pelaksanaan. Jadi pencetakan surat
suara baru dilaksanakan, kemudian mereka memperhitungkan kondisi dan itu
dibolehkan oleh Perpu 2005. dengan Perpu itu kita bisa mengadakan penundaan
karena masalah teknis, dasar hukumnya di situ," jelas anggota Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Maluku, Matheos Lailossa kepada SH di Ambon, Rabu (27/7).
Menurutnya, pilkada putaran kedua di Kabupaten Kepulauan Aru direncanakan
berlangsung 9 Agustus mendatang, namun KPUD setempat masih menunggu surat
keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyangkut penetapan waktu putaran
kedua secara seragam di seluruh kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia.
Lailossa mengatakan, penundaan pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru tidak terkait
unjuk rasa dari massa empat calon kepala daerah yang tidak lolos serta DPRD
setempat yang menginginkan pembatalan pilkada.
Dijelaskannya, putaran kedua pilkada dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi,
termasuk APBD kabupaten yang bersangkutan.
Diakuinya, keputusan KPUD tentang perubahan jadwal bukan hanya akan
disampaikan kepada calon kepala daerah, tetapi juga pemerintah kabupaten
setempat, DPRD serta partai politik yang mengusung para calon.
Menyangkut pencetakan surat suara, Lailossa mengaku sesuai informasi yang
diperoleh pihaknya dari KPUD Kabupaten Kepulaun Aru terungkap, pelatnya dibuat di
Jakarta, tetapi proses pencetakannya dilakukan di Percetakan Negara Ambon.
Copyright © Sinar Harapan 2003
|