SINAR HARAPAN, Rabu, 27 Juli 2005
Terdakwa Bom Kuningan Divonis Empat Tahun
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme pengebom Kedutaan Besar (Kedubes)
Australia di Jakarta, Agus Ahmad diputus empat tahun penjara karena terbukti
melanggar dakwaan primer yaitu membawa bom dan disimpan di rumahnya di Cianjur
selama lima hari. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7)
siang.
Atas putusan ini, Agus Ahmad menyatakan banding. Ia mengatakan menolak semua
dakwaan dan tidak menerima putusan tersebut. Sementara itu jaksa penuntut umum
Jayasakti menyatakan untuk pikir-pikir.
Terdakwa melanggar dakwaan primer yaitu Perpu Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana
telah diubah menjadi UU Nomor 5 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP
tentang tindak pidana terorisme. (din)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|