The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu, 27 Juli 2005

Terdakwa Bom Kuningan Divonis Empat Tahun

JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme pengebom Kedutaan Besar (Kedubes) Australia di Jakarta, Agus Ahmad diputus empat tahun penjara karena terbukti melanggar dakwaan primer yaitu membawa bom dan disimpan di rumahnya di Cianjur selama lima hari. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7) siang.

Atas putusan ini, Agus Ahmad menyatakan banding. Ia mengatakan menolak semua dakwaan dan tidak menerima putusan tersebut. Sementara itu jaksa penuntut umum Jayasakti menyatakan untuk pikir-pikir.

Terdakwa melanggar dakwaan primer yaitu Perpu Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 5 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang tindak pidana terorisme. (din)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044