The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SuaraKarya


SuaraKarya, Jumat, 15 Juli 2005

Bom Kuningan

Agus Ahmad Dituntut 5 Tahun

JAKARTA (Suara Karya): Terdakwa kasus peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 9 September 2004, Agus Ahmad bin Engkos Kosasih dituntut hukuman lima tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat percobaan dan membantu tindak pidana terorisme, karena itu kami menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman lima tahun penjara dipotong masa tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Jaya Sakti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Johanes Suhadi untuk menjadikan barang bukti dalam persidangan itu sebagai barang bukti untuk kasus yang sama dengan terdakwa yang berbeda dan memerintahkan agar terdakwa membayar biaya persidangan.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan terdakwa pada 22 Juli 2004 dihubungi oleh Rois (terdakwa dalam kasus yang sama dalam berkas terpisah-red) dan dimintai bantuan untuk menyimpan empat buah kardus yang diakui Rois adalah kristal.

Setelah itu terdakwa membawa kardus tersebut ke rumahnya di Cianjur dengan mobil pick up B 9761 YM milik perusahaan tempat dia bekerja. "Kemudian terdakwa membawa kardus berisi bahan peledak itu dari Cianjur dan dipindah ke daerah Cikande di Sukabumi.

Pada 8 September 2004, terdakwa membawa bahan peledak itu untuk dipindahkan lagi ke Cikampek untuk dirakit menjadi bom," kata Jaya Sakti. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah karena mengetahui bahwa kardus yang dibawanya adalah bahan peledak tetapi tidak melaporkan ke pihak berwajib.

Atas tindakan itu, jaksa menilai bahwa dakwaan kesatu terdakwa melanggar pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1 Tahun 2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU No.15 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yaitu melakukan permufakatan jahat percobaan dan membantu tindak pidana terorisme serta memiliki, membawa dan menyimpan bahan peledak berbahaya dengan maksud melakukan aksi terorisme.

Meski demikian, jaksa menyatakan bahwa dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 13 huruf b Perppu No 1 Tahun 2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU No.15 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang isinya setiap orang dengan sengaja memberikan kemudahan pada pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku tersebut, tidak terbukti.

Sementara itu dalam persidangan terpisah, penasihat hukum Irun Hidayat, terdakwa kasus peledakan bom di depan Kedutaan Australia menyatakan, tuntutan JPU Sodikin membingungkan dan hanya mengulang surat dakwaan.

"Tuntutan JPU membingungkan karena hanya berisi pengulangan-pengulangan surat dakwaan tanpa memperhatikan fakta di persidangan,"kata penasihat hukum Irun, Ahmad Michdan saat menyampaikan pledoinya, Kamis.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan, seharusnya tuntutan jaksa batal demi hukum karena berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar bagi dakwaan dan tuntutan cacat hukum.

"Cacat hukum itu karena dalam keterangannya di persidangan terdakwa Irun mencabut berita acara pemeriksaan, sebab keterangannya yang di dalam BAP itu di bawah tekanan penyidik," kata Ahmad Michdan seperti dikutip Antara.

Tim penasihat hukum juga menyatakan alat bukti di tempat kejadian perkara tidak pernah ditunjukkan JPU dalam persidangan. Selain itu penasihat hukum mempertanyakan apakah bisa dibuktikan bahwa ada pelaku peledakan bom yang dibantu oleh terdakwa.

Penasihat hukum menyatakan bahwa perkara tersebut semata-mata titipan dan pesanan. "JPU dalam hal ini juga telah memutarbalikkan fakta karena menyatakan bahwa terdakwa pernah memberikan pelatihan militer. Padahal, yang betul terdakwa hanya pernah memberikan pendidikan di bidang akidah," katanya. (Lerman S)

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044