Suara Merdeka, Sabtu, 04 Juni 2005 : 07.26 WIB
Gubernur Maluku Minta Maaf pada Umat Islam
Ambon, CyberNews. Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, atas nama pemerintah
daerah, pribadi, dan keluarga, menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam,
khususnya di Maluku, atas kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan umat
Islam pada situs Pemprov Maluku www.malukuprov.go.id , yang disiarkan media lokal
di Ambon, Rabu (1/6) lalu.
"Saya atas nama Pemprov, pribadi, maupun keluarga, menyampaikan permintaan
maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam atas peristiwa ini dan berjanji segera
menindaklanjuti semua tuntutan yang disampaikan sesuai aturan dan ketentuan
hukum yang berlaku," katanya di Ambon, Jumat.
Gubernur Ralahalu yang baru tiba di Ambon dari lawatannya ke sejumlah negara di
Eropa, seperti Denmark dan Belanda, menyatakan penyesalan terhadap peristiwa
penghinaan dan hujatan itu. "Ini terjadi di saat jalinan kasus orang basudara
(bersaudara-red) mulai berjalan harmonis, begitupun situasi dan kondisi semakin
tenang dan damai," tuturnya.
Apapun caranya, menurut Gubernur, kejahatan teknologi informasi melalui fasilitasi
situs internet milik Pemprov Maluku itu tidak bisa ditolelir, karena keberadaannya
untuk kepentingan pembangunan daerah ini.
"Oleh karenanya saya mengharapkan masyarakat tetap tenang dan memercayakan
penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur dan undang-undang
yang berlaku," ujarnya, seraya menambahkan, pemprov serius menyikapi berbagai
tuntutan yang disampaikan semua OKP dan ormas Islam, baik terhadap operator dan
penanggung jawab situs tersebut maupun SKH Info Baru yang diduga menyebarkan
berita bernada menghasut dan provokasi.
Khusus pemberitaan Info Baru, Gubernur menegaskan, telah bertentangan dengan UU
No. 40 tentang Pers, Pasal 5, yakni menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan, di samping bertentangan dengan kode etik jurnalistik Pasal 3 bahwa
wartawan di Indonesia tidak boleh menyiarkan berita/tulisan atau gambar yang
menyesatkan.
Terkait dengan situasi dan kondisi keamanan di Maluku yang baru pulih pascakonflik,
dia meminta kalangan pers di daerah ini untuk selektif terhadap semua bentuk
pemberitaan yang akan disiarkan sehingga menimbulkan dampak negatif dan
mempengaruhi situasi dan kondisi semakin kondusif dan normal
Gubernur Ralahalu dalam kesempatan itu menjelaskan, dirinya ditelepon Wapres
Jusuf Kalla yang menanyakan kasus tersebut, Kamis (2/6) pagi sekitar pukul 07.00
WIB, di mana dirinya telah menjelaskan semua persoalan yang terjadi, termasuk aksi
demo damai yang dilakukan umat muslim serta berbagai tuntutan yang diajukan.
Wapres pun memberikan petunjuk agar pemprov didampingi pimpinan DPRD, aparat
kepolisian, untuk menemui para demonstran dan mendengarkan tuntutan mereka, di
samping memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat, sehingga
yang menjadi tuntutan itu dapat disikapi sebaik-baiknya.
Khusus menyangkut para pengelola situs tersebut Gubernur menandaskan,
menyerahkannya kepada Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pihak berkompeten.
Ia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam
kasus ini sehingga proses hukumnya mendapatkan titik terang. "Jika akhirnya pihak
kepolisian dan kejaksaan menyatakan para pengelola dan penanggung jawab website
bersalah, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pemprov juga sementara meminta telaah dari Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan (Baperjakat) agar bisa diambil langkah-langkah tegas, diantaranya
tindakan administrasi, pergantian jabatan, hingga proses hukum di pengadilan sesuai
tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Terhadap operasional website Pemprov, Gubernur menandaskan, ditutup hingga
waktu tidak ditentukan karena akan dilakukan perbaikan mendasar, di antaranya
peninjauan kembali manajemen pengelolaan, kewenangan serta prosedur sehingga di
masa mendatang keberadaannya bermanfaat bagi kepentingan pembangunan Maluku
di masa mendatang dan bukan untuk tindakan-tindakan kejahatan.( ant/Cn07 )
Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA
|