The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Suara Merdeka


Suara Merdeka, Kamis, 07 Juli 2005

Empat Aktivis Islam Segera Dilepas

Dugaan Kasus Tindak Pidana Terorisme

JAKARTA- Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) akan melepaskan empat dari 17 aktivis Islam yang ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana terorisme. Dari hasil pemeriksaan, empat aktivis ini dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Arianto Budihardjo, Rabu (6/7).

Menurutnya, keempat orang yang dilepaskan itu adalah mereka yang ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah. ''Meski mereka dilepas, polisi bisa memanggil kembali bila memerlukan keterangan,'' ungkapnya.

Empat aktivis yang dilepaskan Mabes Polri adalah Dani Candra, Muhammad Iqbal, Joko Tri, dan Arif. Mereka berempat adalah pemilik toko sesuler di Wonogiri.

Sebelumnya, Mabes Polri menyebutkan, 11 dari 17 aktivis yang ditangkap 29 Juni lalu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain disangka terlibat dalam aksi peledakan bom Kedutaan Besar Australia 9 September tahun lalu.

Menurut Arianto, keempat orang yang dilepas kepolisian tersebut adalah mereka yang ditangkap bersama salah satu tersangka yang berinisial JK. Sedangkan dua orang lainnya belum ditentukan statusnya dan saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

Sementara mengenai 11 aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut Arianto, sudah melalui bukti-bukti yang kuat. ''Bukti-bukti permulaan sudah cukup kuat. Jadi, kalau sudah cukup, kami tidak perlu menunggu sampai tujuh hari,'' katanya.

Kesembilan tersangka yang ditangkap di Solo adalah UP alias IP alias OSM alias RK alias UU alias TS, diduga berperan menyembunyikan dan menyiapkan bahan peledak. DC alias YS dituduh berperan memiliki rangkaian elektrik dan komponen untuk bahan pembuat bom. JT alias HR alias JE diduga berperan menyediakan tempat untuk persembunyian Azahari dan Noordin.

JT alias JK alias GD alias AT dituduh berperan menyediakan alat transportasi. JS alias JK dituduh berperan memasok dana. MI alias BI disangka berperan menyembunyikan Azahari dan Noordin serta membantu kegiatan operasi peledakan bom.

Selanjutnya ketiga tersangka, HS alias AT, HM alias BB alias AN alias TJL alias DA, FP alias AD alias NN, adalah buronan Polda Sulawesi Tenggara dalam kasus pembunuhan jaksa Ferry Silalahi.(bu-48t)

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044