Suara Merdeka, Kamis, 07 Juli 2005
Empat Aktivis Islam Segera Dilepas
Dugaan Kasus Tindak Pidana Terorisme
JAKARTA- Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) akan melepaskan empat dari
17 aktivis Islam yang ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana terorisme. Dari
hasil pemeriksaan, empat aktivis ini dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditetapkan
sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol
Arianto Budihardjo, Rabu (6/7).
Menurutnya, keempat orang yang dilepaskan itu adalah mereka yang ditangkap di
Wonogiri, Jawa Tengah. ''Meski mereka dilepas, polisi bisa memanggil kembali bila
memerlukan keterangan,'' ungkapnya.
Empat aktivis yang dilepaskan Mabes Polri adalah Dani Candra, Muhammad Iqbal,
Joko Tri, dan Arif. Mereka berempat adalah pemilik toko sesuler di Wonogiri.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebutkan, 11 dari 17 aktivis yang ditangkap 29 Juni
lalu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain disangka terlibat dalam aksi
peledakan bom Kedutaan Besar Australia 9 September tahun lalu.
Menurut Arianto, keempat orang yang dilepas kepolisian tersebut adalah mereka
yang ditangkap bersama salah satu tersangka yang berinisial JK. Sedangkan dua
orang lainnya belum ditentukan statusnya dan saat ini masih dalam pemeriksaan
pihak kepolisian.
Sementara mengenai 11 aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut Arianto,
sudah melalui bukti-bukti yang kuat. ''Bukti-bukti permulaan sudah cukup kuat. Jadi,
kalau sudah cukup, kami tidak perlu menunggu sampai tujuh hari,'' katanya.
Kesembilan tersangka yang ditangkap di Solo adalah UP alias IP alias OSM alias RK
alias UU alias TS, diduga berperan menyembunyikan dan menyiapkan bahan
peledak. DC alias YS dituduh berperan memiliki rangkaian elektrik dan komponen
untuk bahan pembuat bom. JT alias HR alias JE diduga berperan menyediakan
tempat untuk persembunyian Azahari dan Noordin.
JT alias JK alias GD alias AT dituduh berperan menyediakan alat transportasi. JS
alias JK dituduh berperan memasok dana. MI alias BI disangka berperan
menyembunyikan Azahari dan Noordin serta membantu kegiatan operasi peledakan
bom.
Selanjutnya ketiga tersangka, HS alias AT, HM alias BB alias AN alias TJL alias DA,
FP alias AD alias NN, adalah buronan Polda Sulawesi Tenggara dalam kasus
pembunuhan jaksa Ferry Silalahi.(bu-48t)
Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA
|