Suara Merdeka, Rabu, 07 September 2005
FPI Adukan Gus Dur ke Mabes Polri
JAKARTA - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq melaporkan mantan
Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ke Mabes Polri. Rizieq menganggap
Gus Dur telah mencemarkan nama baik dan memfitnah FPI, karena Gus Dur
menyebarkan siaran pers yang menyebutkan FPI telah menutup paksa 27 gereja di
Bandung dengan cara anarkis.
''Ini fitnah, karena tidak ada satu pun gereja di Jawa Barat yang ditutup paksa, baik
oleh FPI maupun oleh masyarakat,'' kata Rizieq kepada wartawan, Selasa (6/9).
Menurutnya, masyarakat hanya meminta agar rumah tinggal atau rumah pribadi yang
dijadikan tempat ibadah atau tempat kebaktian ditutup. Sebab, tidak ada izin dari
instansi terkait, yang jelas-jelas melanggar surat keputusan bersama (SKB) dua
menteri.
Rizieq menyatakan, telah menyiapkan beberapa saksi dari masyarakat lengkap
dengan bukti-bukti untuk memperkuat gugatannya itu.
Dalam laporannya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Habib
Riziek didampingi belasan anggota FPI dan sejumlah warga Bandung.
FPI tidak terima dengan pernyataan Gus Dur yang menyebutkan lembaganya
menutup paksa 27 gereja di Bandung dengan cara-cara anarkis. Yang sebenarnya
terjadi adalah masyarakat Bandung mendesak aparat agar menutup rumah tinggal
pribadi yang dijadikan tempat untuk kebaktian umum. Kemudian aparatlah yang
menutup rumah yang dipakai sebagai tempat ibadah tanpa izin itu karena melanggar
SKB dua menteri.
''Pimpinan gereja pun sudah mengakui tidak ada penutupan gereja. Dari mana Gus
Dur menyebarkan fitnah ada penutupan gereja secara paksa dan anarkis? Kita punya
tekad Gus Dur harus masuk penjara,'' kata Rizieq sambil menambahkan untuk kasus
itu, FPI melaporkan Gus Dur melanggar Pasal 156, 157, 310, 311 dan 335 KUHP.
Tanggapan Menag
Di tempat terpisah, Menteri Agama Maftuh Basyuni menyatakan, yang ditutup oleh
Front Pembela Islam di Jawa Barat bukanlah gereja. ''Tapi rumah penduduk yang
dijadikan tempat untuk melakukan ibadah,'' katanya, kemarin.
Terkait dengan kesulitan dari masyarakat pemeluk agama Kristen untuk mendirikan
tempat ibadah, menurut Basyuni, lebih disebabkan oleh kekurangan dalam memenuhi
syarat pendirian bangunan. ''Penuhi dulu persyaratan, kalau sudah siap akan kita
bangun gereja di seluruh Indonesia,'' tegasnya.
Soal penolakan dari masyarakat terhadap pendirian gereja, Menteri Agama
menyatakan ''Tanya saja kepada warga, kenapa mereka menolak.''
Sebelumnya, dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya, Romo Frans Magnis Suseno
dan Ketua FPI Habib Rizieq menilai, kasus penutupan gereja tidak terletak pada
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,
Nomor 1/BER/mdn-mag/1969.
''Masalah intinya adalahnya adanya saling kecurigaan antara pemeluk Islam dan
Kristen,'' kata Magnis kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Rizieq,
di Jalan Petamburan III Nomor 83, RT 002 RW 04, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua setengah jam itu, baik FPI maupun
Magnis, yang didampingi beberapa perwakilan organisasi gereja, seperti Persekutuan
Gereja-gereja Indonesia (PGI), People Institute, dan Persekutuan Injil Indonesia (PII),
mengungkapkan beberapa persoalan yang pernah terjadi.
Beberapa tahun lalu, pernah terjadi kasus rumah ibadah yang ditutup di Ciledug,
Tangerang, Banten. Pada kasus itu, di Ciledug sendiri hanya ada dua-tiga keluarga
yang memeluk Katolik, kemudian rumahnya dijadikan tempat beribadah. Ternyata
ketika dilakukan peribadatan, ada 8.000 orang jemaat yang datang. ''Jadi seolah-olah
ada upaya kristenisasi. Saya tidak tahu dari mana mereka,'' kata Magnis.
Dalam kesempatan itu, dia mengeluhkan sulitnya orang Kristen mendirikan gereja.
Meski sudah belasan tahun, izin tak juga keluar meskipun sudah sesuai dengan
SKB.
FPI sendiri, kata Rizieq, berjanji akan menghormatinya. Ia menjamin anggota FPI di
berbagai daerah siap menjaga gereja-gereja asal tidak bermasalah dari sisi perizinan.
Mengenai SKB, dirinya mempersilakan agama lain untuk memperjuangkan agar
diubah.
Namun dirinya juga menyatakan punya hak untuk memperjuangkan agar SKB
tersebut tetap berlaku.
Kapolri Dialog
Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutanto, Selasa (6/9), melakukan silaturahmi dengan
para tokoh agama dan pimpinan ormas Islam di kantor Pengurus Pusat (PP)
Muhammadiyah, Jakarta. Acara yang digagas PP Muhammadiyah ini dihadiri para
tokoh lintas agama.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pertemuan ini adalah
upaya Muhammadiyah melakukan mediasi dan dialog terkait dengan adanya
penutupan sejumlah rumah yang dijadikan tempat ibadah.
''Tidak dapat dipungkiri ada masalah antara umat Islam dan umat Kristiani terutama
menyangkut siar agama dan pendirian tempat ibadah. Kedua agama ini memiliki
karakteristik ekspansionis yaitu menyebarkan agama mereka. Karena itu perlu ada
dialog agar-agar hal ini tidak bersinggungan. Ini tidak bisa dibiarkan
sebebas-bebasnya sebab bisa menimbulkan konflik,'' ujarnya.
Din berharap dialog ini menghasilkan sesuatu yang berharga demi menjaga
kelanggengan hubungan antarumat beragama. (bu-49v)
Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA
|