The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 02 Juni 2005

13 Tersangka Terkait Bom Poso

PALU - Sebanyak 13 orang yang ditahan Polda Sulawesi Tengah terkait peledakan bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengeboman itu terjadi Sabtu (28/5) menewaskan 21 orang dan puluhan lainnya luka-luka.

Delapan dari ke-13 tersangka sudah diungkapkan namanya oleh aparat, yakni HS, Juf, Sur, AKS, Is, Wis, Fir, dan AY. Lima lainnya belum diperoleh namanya karena masih dalam perjalanan dari lokasi penangkapan di Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan, Poso, menuju Mapolda Sulteng di Palu.

Dari delapan tersangka itu, tujuh masih diperiksa di Mapolda Sulteng. Sedang seorang lagi, AY, bersama lima lainnya yang baru ditangkap di Pendolo, Kamis (2/6) siang, dijadwalkan tiba di Mapolda Sulteng Kamis siang.

Kapolda Sulteng yang dihubungi melalui Kepala Bidang Humas AKBP Rais Adam, Kamis (2/6) pagi, membenarkan ke-13 orang tersebut telah resmi menjadi tersangka. Namun, sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus peledakan bom di Tentena masih terus diselidiki aparat.

''Benar ke-13 orang itu sudah resmi tersangka. Tetapi, kita masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan mereka,'' kata Rais.

Barang Bukti

Sumber di Mapolda Sulteng menyebutkan, ke-13 orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan aparat saat mereka ditangkap di tempat terpisah di Kabupaten Poso dan Tojo Una-una.

Barang bukti yang disita antara lain senjata api yang kepemilikannya tanpa izin, sejumlah bahan peledak, dan pelanggaran status tahanan negara.

Kepala Rutan Poso, HS, resmi menjadi tersangka atas kepemilikan pistol jenis FN tanpa dilindungi surat resmi. Sedang Sur, Juf serta AKS, menjadi tersangka karena melanggar status tahanan. Ketiganya berstatus tahanan di Rutan Poso, tetapi berkeliaran bebas di luar Rutan.

Mereka ditangkap aparat di tempat berbeda saat berkeliaran dengan mobil masing-masing di desa-desa di Poso dan Tojo Una-una.

Berdasarkan keterangan saksi, AKS diketahui berada di sekitar Pasar Tentena beberapa saat sebelum bom meledak. Sur dan Juf adalah terpidana dalam kasus penyerangan di Desa Beteleme sedangkan AKS, terdakwa kasus korupsi dana pengungsi Poso senilai Rp 1,5 miliar yang kasusnya masih diproses di Pengadilan Negeri Poso.

Khusus tersangka AKS saat ditangkap di dalam mobilnya berplat merah DN 302 E aparat menemukan beberapa bahan yang diduga sebagai bahan merakit bom.

Masih Diburu

Sampai Kamis pagi aparat masih memburu E dan AT yang diduga menjadi pelaku utama peledakan bom di Tentena.

Kapolri Jenderal Pol Dai Bachtiar didampingi Kapolda Sulteng Brigjen Pol Aryanto Sutadi mengatakan kepada wartawan di Poso, Rabu, berdasarkan hasil penyelidikan, E dan AT diduga pelaku utama peledakan bom yang menewaskan 21 orang dan melukai 78 lainnya itu.

Dikatakan, E dan AT berdomisili di Tentena, namun saat aparat menggeledah rumah kontrakannya kedua tersangka sudah melarikan diri.

Perburuan terhadap A dan AT difokuskan di pulau-pulau di Kepulauan Togean, kawasan Teluk Tomini, Kabupaten Tojo Una-una (hasil pemekaran Kabupaten Poso).

Dilaporkan, satu tim buru sergap gabungan Polda Sulteng dan Polres Poso menggunakan satu helikopter untuk mengejar kedua pelaku yang diduga bersembungi di salah satu pulau di kawasan itu. (128)


Last modified: 2/6/05
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044