SUARA PEMBARUAN DAILY, 02 Juni 2005
13 Tersangka Terkait Bom Poso
PALU - Sebanyak 13 orang yang ditahan Polda Sulawesi Tengah terkait peledakan
bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengeboman itu terjadi Sabtu (28/5) menewaskan 21 orang dan puluhan lainnya
luka-luka.
Delapan dari ke-13 tersangka sudah diungkapkan namanya oleh aparat, yakni HS,
Juf, Sur, AKS, Is, Wis, Fir, dan AY. Lima lainnya belum diperoleh namanya karena
masih dalam perjalanan dari lokasi penangkapan di Pendolo, Kecamatan Pamona
Selatan, Poso, menuju Mapolda Sulteng di Palu.
Dari delapan tersangka itu, tujuh masih diperiksa di Mapolda Sulteng. Sedang
seorang lagi, AY, bersama lima lainnya yang baru ditangkap di Pendolo, Kamis (2/6)
siang, dijadwalkan tiba di Mapolda Sulteng Kamis siang.
Kapolda Sulteng yang dihubungi melalui Kepala Bidang Humas AKBP Rais Adam,
Kamis (2/6) pagi, membenarkan ke-13 orang tersebut telah resmi menjadi tersangka.
Namun, sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus peledakan bom di Tentena
masih terus diselidiki aparat.
''Benar ke-13 orang itu sudah resmi tersangka. Tetapi, kita masih terus mendalami
sejauh mana keterlibatan mereka,'' kata Rais.
Barang Bukti
Sumber di Mapolda Sulteng menyebutkan, ke-13 orang tersebut resmi ditetapkan
sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan aparat saat mereka
ditangkap di tempat terpisah di Kabupaten Poso dan Tojo Una-una.
Barang bukti yang disita antara lain senjata api yang kepemilikannya tanpa izin,
sejumlah bahan peledak, dan pelanggaran status tahanan negara.
Kepala Rutan Poso, HS, resmi menjadi tersangka atas kepemilikan pistol jenis FN
tanpa dilindungi surat resmi. Sedang Sur, Juf serta AKS, menjadi tersangka karena
melanggar status tahanan. Ketiganya berstatus tahanan di Rutan Poso, tetapi
berkeliaran bebas di luar Rutan.
Mereka ditangkap aparat di tempat berbeda saat berkeliaran dengan mobil
masing-masing di desa-desa di Poso dan Tojo Una-una.
Berdasarkan keterangan saksi, AKS diketahui berada di sekitar Pasar Tentena
beberapa saat sebelum bom meledak. Sur dan Juf adalah terpidana dalam kasus
penyerangan di Desa Beteleme sedangkan AKS, terdakwa kasus korupsi dana
pengungsi Poso senilai Rp 1,5 miliar yang kasusnya masih diproses di Pengadilan
Negeri Poso.
Khusus tersangka AKS saat ditangkap di dalam mobilnya berplat merah DN 302 E
aparat menemukan beberapa bahan yang diduga sebagai bahan merakit bom.
Masih Diburu
Sampai Kamis pagi aparat masih memburu E dan AT yang diduga menjadi pelaku
utama peledakan bom di Tentena.
Kapolri Jenderal Pol Dai Bachtiar didampingi Kapolda Sulteng Brigjen Pol Aryanto
Sutadi mengatakan kepada wartawan di Poso, Rabu, berdasarkan hasil penyelidikan,
E dan AT diduga pelaku utama peledakan bom yang menewaskan 21 orang dan
melukai 78 lainnya itu.
Dikatakan, E dan AT berdomisili di Tentena, namun saat aparat menggeledah rumah
kontrakannya kedua tersangka sudah melarikan diri.
Perburuan terhadap A dan AT difokuskan di pulau-pulau di Kepulauan Togean,
kawasan Teluk Tomini, Kabupaten Tojo Una-una (hasil pemekaran Kabupaten Poso).
Dilaporkan, satu tim buru sergap gabungan Polda Sulteng dan Polres Poso
menggunakan satu helikopter untuk mengejar kedua pelaku yang diduga bersembungi
di salah satu pulau di kawasan itu. (128)
Last modified: 2/6/05
|