The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 14 Juni 2005

Bom Poso, 129 Saksi Diperiksa

PALU - Pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sampai Selasa (14/6), masih terus mendalami soal keterlibatan sejumlah tersangka dalam kasus peledakan bom di Pasar Tentena, Poso pada Sabtu (28/5) lalu.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Rais Adam yang dikonfirmasi Selasa pagi mengatakan, dari 18 orang yang sempat dijadikan tersangka terkait kasus peledakan bom di Pasar Tentena, 5 orang telah dikirim ke Mamasa, Sulawesi Barat karena setelah diselidiki justru mereka diduga lebih terkait dengan kasus kerusuhan Mamasa pada April lalu.

Sementara itu 3 orang telah dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka sebagai tersangka, dan 10 lainnya masih ditahan di Mapolres Poso dan Polda Sulteng.

Dari ke-10 orang yang masih ditahan tersebut, kata Rais, terdapat 6 orang yang sedang terus didalami pemeriksaannya. Mereka diduga kuat terlibat kasus peledakan bom Tentena.

Masing-masing 4 orang ditahan di Mapolda Sulteng, Kepala Rutan Poso Drs Hasman, Kepala Panti Jompo Tresna Werda Tentena milik Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkes) Poso, Abd Kadir Sidiq, Jufri dan Suratman (narapidana di Rutan Poso). Dua lainnya di Mapolres Poso yakni Muh Syafri alias Andreas dan Sahdin.

"Pemeriksaan pada para tersangka masih terus kita dalami, sehingga kasus ini masih akan berkembang terus," ujar Rais.

Begitu pula dengan jumlah saksi yang dimintai keterangan terus bertambah. Sampai Selasa, jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai 129 orang. Mereka terdiri dari saksi korban, saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan masyarakat umum lainnya.

Ia membantah anggapan bahwa polisi asal main tangkap saja untuk mengejar terget pengungkapan kasus peledakan bom Tentena.

"Kita tidak main asal tangkap saja, tetapi semua kita lakukan berdasarkan aturan hukum yang sah," tegasnya. Ditambahkan, dalam menangkap orang-orang yang patut dicurigai di Poso, polisi menggunakan UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme sebagai dasar hukum utama. (128)


Last modified: 14/6/05
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044