SUARA PEMBARUAN DAILY, 14 Juni 2005
Bom Poso, 129 Saksi Diperiksa
PALU - Pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sampai Selasa (14/6), masih terus
mendalami soal keterlibatan sejumlah tersangka dalam kasus peledakan bom di
Pasar Tentena, Poso pada Sabtu (28/5) lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Rais Adam yang dikonfirmasi Selasa pagi
mengatakan, dari 18 orang yang sempat dijadikan tersangka terkait kasus peledakan
bom di Pasar Tentena, 5 orang telah dikirim ke Mamasa, Sulawesi Barat karena
setelah diselidiki justru mereka diduga lebih terkait dengan kasus kerusuhan Mamasa
pada April lalu.
Sementara itu 3 orang telah dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk menjerat
mereka sebagai tersangka, dan 10 lainnya masih ditahan di Mapolres Poso dan
Polda Sulteng.
Dari ke-10 orang yang masih ditahan tersebut, kata Rais, terdapat 6 orang yang
sedang terus didalami pemeriksaannya. Mereka diduga kuat terlibat kasus peledakan
bom Tentena.
Masing-masing 4 orang ditahan di Mapolda Sulteng, Kepala Rutan Poso Drs Hasman,
Kepala Panti Jompo Tresna Werda Tentena milik Dinas Kesejahteraan Sosial
(Dinkes) Poso, Abd Kadir Sidiq, Jufri dan Suratman (narapidana di Rutan Poso). Dua
lainnya di Mapolres Poso yakni Muh Syafri alias Andreas dan Sahdin.
"Pemeriksaan pada para tersangka masih terus kita dalami, sehingga kasus ini
masih akan berkembang terus," ujar Rais.
Begitu pula dengan jumlah saksi yang dimintai keterangan terus bertambah. Sampai
Selasa, jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai 129 orang. Mereka terdiri dari
saksi korban, saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan masyarakat
umum lainnya.
Ia membantah anggapan bahwa polisi asal main tangkap saja untuk mengejar terget
pengungkapan kasus peledakan bom Tentena.
"Kita tidak main asal tangkap saja, tetapi semua kita lakukan berdasarkan aturan
hukum yang sah," tegasnya. Ditambahkan, dalam menangkap orang-orang yang
patut dicurigai di Poso, polisi menggunakan UU No 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Terorisme sebagai dasar hukum utama. (128)
Last modified: 14/6/05
|