The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 14 Juni 2005

TPF: Ada Konspirasi Pembunuhan Munir

JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir, melihat ada konspirasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, jika pihak-pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan TPF, mereka dianggap mengakui kebenaran fakta yang ditemukan tim itu.

"Kami dapat menggambarkan secara gamblang tentang fakta adanya konspirasi dalam pembunuhan Munir. Gambaran atas fakta itu berdasarkan sejumlah informasi, dokumen dan rekaman komunikasi yang kami miliki," kata Sekretaris TPF, Usman Hamid kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6).

Meski demikian, menurut Usman informasi dan fakta itu belum bersifat yuridis. Untuk itu, TPF masih memerlukan fakta-fakta yang bersifat yuridis seperti keterangan saksi atau tersangka yang ada di pihak penyidik.

Dikatakan pula, dari sejumlah fakta yang telah ditemukan TPF akan dibuat suatu rekomendasi untuk diberikan kepada pihak penyidik. Namun, rekomendasi itu tidak akan menyebutkan secara definitif siapa saja yang terlibat dalam konspirasi pembunuhan Munir tersebut.

"Kami akan merekomendasikan kepada penyidik kepolisian untuk mempertimbangkan sejumlah nama, dengan peran tertentu, untuk dipertimbangkan menjadi tersangka," katanya.

Dikatakan pula, undangan yang diberikan TPF kepada mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono justru memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas temuan TPF. Artinya, ketidakhadiran itu diartikan bahwa Hendro dan mantan pejabat BIN lainnya tidak menolak temuan TPF selama ini.

Kemarin, TPF mengundang mantan Sekretaris Utama BIN, Nurhadi Djazuli dan Agen Madya BIN, Bambang Irawan. Namun, Bambang tidak datang memenuhi undangan itu dengan alasan tertinggal pesawat saat hendak ke Jakarta.

Selasa (14/6), TPF dijadwalkan mengundang dan meminta kesaksian dari dua kru pesawat Garuda, yaitu Sri Suharni dan Brahmani. Setelah itu, TPF akan mengundang mantan Kepala Biro Personalia BIN Sofyan, Hendropriyono, dan Muhdi PR.

"Jadwal kami sangat padat karena waktu kerja efektif tinggal empat hari lagi. Mandat TPF berakhir pada 23 Juni 2005. Pada Jumat pekan ini kami akan melakukan rapat evaluasi kinerja TPF untuk dilaporkan ke Presiden," katanya.

Perpanjangan

Usman juga berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mau memperpanjang mandat TPF. Namun, perpanjangan itu diharapkan pula disertai dengan penguatan wewenang TPF dibandingkan saat ini.

Di tempat terpisah, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengatakan, masa kerja TPF bisa saja diperpanjang, tergantung pada rekomendasi TPF itu sendiri. Perpanjangan masa tugas TPF hanya dilakukan jika memang diperlukan.

Hal itu dikemukakan Sudi ketika ditanya wartawan, di Kantor Presiden, Senin (13/6) sore. "Kita tunggu saja nanti hasil kerja TPF, kalau memang perlu diperpanjang ya diperpanjang, kita tunggu laporan mereka," kata Sudi.

Soal kesulitan TPF selama ini, terutama ketika harus memanggil mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono, Sudi Silalahi mengatakan, sebenarnya dukungan Presiden sudah sangat besar. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan TPF Munir.

Selain itu Presiden juga memberikan dukungan dengan membuka diri untuk diskusi dan konsultasi dalam membantu memecahkan persoalan yang dihadapi TPF.

Karena itu, kata Sudi, terkait dengan pemanggilan Hendropriyono, akan dilihat kendala yang dihadapi TPF, termasuk efektif tidaknya mereka bekerja selama ini. TPF, kata Sudi, tentunya akan melaporkan kepada Presiden terkait dengan semua tugasnya dan dari situ nanti ditentukan langkah berikutnya.

Sementara itu, Mabes Polri menyerahkan berkas tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (13/6). Pollycarpus dijerat dengan pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) jo pasal 55 dan atau 56 KUHP dan subsider pasal 263 KHUP.

"Berkas Pollycarpus ini diserahkan setelah melalui pemeriksaan baik terhadap saksi, barang bukti, dan lainnya. Penyerahan berkas ini merupakan tahap pertama, dan mudah-mudahan langsung diterima Kejati" kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sunarko kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6). (O-1/E-8/Y-3)


Last modified: 14/6/05
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044