SUARA PEMBARUAN DAILY, 14 Juni 2005
Presiden Diminta Izinkan Pemeriksaan Wakil Bupati MTB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera memberikan izin
untuk memeriksa Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Lukas Uwuratuw
tersangka kasus penambahan nilai pembelian Kapal Motor (KM) Terun Nartinu MTB
Expres milik Pemda setempat. Wakil bupati itu telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Maluku sebagai tersangka sejak Januari 2005 lalu, namun izin
pemeriksaannya belum keluar.
"Kami mempertanyakan kesungguhan Presiden dalam memberantas korupsi, kalau
hingga saat ini belum juga mengeluarkan izin untuk memeriksa Wakil Bupati MTB
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi," ujar
tokoh masyarakat Maluku Amir Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6).
Desakan Amir Hamzah itu berkaitan dengan telah ditetapkannya Wakil Bupati MTB,
Lukas Uwuratuw sebagai tersangka oleh Kejati Maluku sejak lima bulan lalu, namun
sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti. Kasus tersebut tersendat hanya karena
izin pemeriksaan atas tersangka belum dikeluarkankan Presiden.
Menurut Amir Hamzah, tidak ada alasan melindungi Wakil Bupati yang juga Ketua
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar itu dari proses hukum. Apalagi, selain
Presiden Yudhoyono, Ketua Umum Partai Golkar HM Jusuf Kalla, yang juga sebagai
Wapres dalam berbagai kesempatan menekankan Keputusan Rapim Golkar untuk
menegakkan disiplin dan citra partai bahwa Golkar bukanlah tempat berlindung para
koruptor.
Dikatakan, komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi harus didukung. Siapa
pun terindikasi korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka harus diproses hingga
mendapat kepastian hukum. Apalagi yang bersangkutan pejabat publik, harus
dinonaktifkan agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu.
"Komitmen Presiden untuk memberantas korupsi terkesan masih ragu-ragu,
khususnya dalam konteks kasus MTB ini. Mestinya pemberantasan korupsi tak
pandang bulu,'' kata Ketua Tim 99 Pemberantasan Korupsi di MTB Edward
Futwembun menambahkan. (M-15)
Last modified: 14/6/05
|