SUARA PEMBARUAN DAILY, 20 September 2005
Hentikan Pembangunan PLTA Sulewana Poso
PALU - Peneliti Pertambangan Dr George Junus Aditjondro meminta pembangunan
mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sulawena di Poso, Sulawesi
Tengah (Sulteng) segera dihentikan mengingat proses pembangunannya yang tidak
sah, melanggar aturan pemerintah serta tidak menghargai hak asasi manusia (HAM).
Pembangunan PLTA Sulewana sebagai kerja sama investasi PT. Hadji Kalla dan PT.
Bukaka Hydropower Engineering & Consulting Company itu, menurut George,
melanggar UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 27/1999
tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Keputusan Meneg Lingkungan
Hidup No 3/200 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi
dengan Amdal.
"Sebelum proyek raksasa itu terlanjur menjadi sumber konflik baru di Poso sebaiknya
dihentikan sementara dan kembali pada prosedur yang sebenarnya," tegas George
saat peluncuran kertas posisi 3 berisi hasil penelitiannya tentang dampak
pembangunan PLTA Sulawena Poso dan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi
(Sutet) di Sulawesi, Senin (19/9) di Palu.
Goerge yang tahun 1992 meraih gelar doktor dari Cornell University Amerika Serikat
dengan tesis soal waduk raksasa Kedungombo dan berbagai dampak negatifnya
mengatakan, dengan melanggar ketiga aturan perinsip di atas, pembangunan PLTA
Sulawena bukannya memberikan kesejahteraan tetapi sebaliknya hanya menebar
bibit-bibit konflik seperti yang pernah terjadi di Poso.
Sebab masalah-masalah prinsip yang diatur dalam ketiga peraturan pemerintah
tersebut dilanggar seperti menyangkut proses penelitian amdal yang tidak sah,
pembebasan tanah semena-mena tidak melalui panitia 9 serta dampak lingkungan
lainnya yang erat kaitannya dengan masalah kesehatan dan keselamatan nyawa
anak manusia yang tinggal di sekitar lokasi proyek raksasa tersebut.
George melihat sangat tipis kemungkinan energi listrik tersebut diperuntukan bagi
masyarakat pedesaan di Sulteng tetapi lebih pada memenuhi kebutuhan ekspansi
pertambangan dan pengolahan nikel PT Inco di Soroako, Sulawesi Selatan serta PT
Aneka Tambang di Pomala'a, Sulawesi Tenggara.
PLTA Sulewana mulai dikerjakan April 2005 dengan kapasitas energi yang akan
dihasilkan sekitar 740 MW. Masing-masing PLTA Poso-1 (160 MW), Poso-2 (180
MW) dan Poso III (300-400 MW). Saat ini yang tengah dikerjakan PLTA Poso II atau
lebih dikenal dengan nama PLTA Sulawena.
Peletakan batu pertama pembangunan PLTA Sulawena dilakukan mantan penjabat
Bupati Poso Andi Asikin Suyuti Februari 2005 di Desa Sulawena, Kecamatan
Pamona Utara, Kabupaten Poso.
Proyek raksasa yang diproyeksikan akan memenuhi kebutuhan energi listrik
se-Sulawesi itu, memanfaatkan air terjun (water fall) Sulawena yang berhulu dari
Danau Poso.
Saat ini pembangunannya sedang memasuki tahap pembangunan infrastruktur dasar
seperti penggusuran lahan, pembangunan jaringan jalan dan sebagainya.
Kabid Pengawasan & Pengendalian Lingkungan pada Badan Perencana dan
Pengendalian Lingkungan Daerah (Bappedalda) Poso, Ny. Yani Talasa yang ikut
dalam peluncuran kertas posisi hasil penelitian George tersebut mengakui bahwa
proses amdal PLTA Sulawena tidak komprehensif dan kurang memenuhi ketentuan
yang ditetapkan.
"Waktu penyusunan dokumen Amdal PLTA Sulawena saya tidak banyak terlibat.
Namun untuk PLTA Poso I dan II, kita akan lebih ketat dan selektif," katanya.
Direktur PLN Wilayah VII Cabang Palu, Rutman Silaen yang pernah dikonfirmasi soal
pembangunan PLTA Sulawena mengatakan, kebijakan pembangunan mega proyek
tersebut berada di PLN Pusat dan langsung dengan Pemkab Poso. Sehingga
pihaknya tidak begitu banyak mengetahui tentang proses pembangunan jaringan
listrik berskala sangat besar itu.
Direktur Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Arianto Sangaji mengatakan,
pembangunan PLTA Sulawena harus dikaji dari aspek kebijakan ekonomi politik
pemerintah mengingat jangan sampai praktek-praktek masa lalu dimana
pembangunan yang hanya menyengsarakan rakyat akan terjadi lagi di masa kini
khususnya di Poso.
"Pertanyaannya sekarang apakah dengan pembangunan PLTA Sulawena, rakyat
akan diutungkan atau tidak? Hal ini yang menjadi bahan kajian dan control kita
semua," tandasnya. (128)
Last modified: 20/9/05
|