The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 29 Agustus 2005

Penutupan Rumah Ibadah
Mabes Polri: Jangan Main Hakim Sendiri

JAKARTA - Masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah di masyarakat, seperti penutupan rumah ibadah di Jawa Barat dan Jakarta yang terjadi beberapa hari belakangan ini.

Barang siapa main hakim sendiri maka polisi tidak segan-segan menindak tanpa diskriminatif, kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Aryanto Anang Boedihardjo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8) pagi.

Dia mengingatkan, kalau masyarakat Kristiani melanggar ketentuan hukum dengan menggunakan tempat tinggal sebagai tempat ibadah, masyarakat Muslim tidak perlu menindak sendiri tapi melaporkan saja pada polisi, dan polisilah yang akan menindak mereka. "Maka kita mengimbau agar pihak polsek dan polres menanggapi laporan atau pro aktif dalam melihat masyarakat yang melanggar ketentuan hukum," kata Aryanto.

Untuk menyelesaikan dan mengantisipasi masalah yang sama, lanjutnya, maka Polri bersama instansi terkait akan segera duduk bersama untuk membicarakan langkah terbaik dalam mengatasi masalah tersebut.

Untuk itu, tuturnya, hari ini Kapolri bertemu Menteri Agama dan pejabat terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.

Sementara itu, Ketua Badan Perjuangan Hak-Hak Asasi Umat Indonesia Paulus JJ Sipayung menegaskan, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969 sudah selaiknya dicabut.

"Ini bertentangan terutama dengan hak asasi warga negara dalam memilih agama yang dianutnya," ujarnya.

Dia mengharapkan, organisasi-organisasi Kristen di Tanah Air untuk lebih giat mendesak pemerintah mencabut SKB dua menteri tersebut.

Dari Bandung dilaporkan,Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Muryan Faizal mengatakan, penutupan rumah ibadah di Jawa Barat, sama sekali bukan kewenangan kepolisian.

"Dalam SKB kan tidak nyatakan siapa yang berwenang? Itu kan kewenangan Pemda karena itu SK Mendagri dan Menteri Agama. Izin kan dari Pemda dengan rekomendasi dari Depag dan dari masyarakat sekitarnya. Jadi polisi tidak punya kapasitas untuk menutup, kan bukan polisi yang memiliki kewenangan," ucapnya.

Dia menjelaskan, keberadaan polisi saat peristiwa penutupan rumah ibadah semata-mata untuk menghindari bila terjadi konflik atau tindakan anarkis. "Kita di sana untuk menjaga supaya tidak ada tindakan anarkis, bukan untuk menutup rumah ibadah," katanya. (ST/E-8/150)


Last modified: 29/8/05
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044