SUARA PEMBARUAN DAILY, 29 Agustus 2005
Penutupan Rumah Ibadah
Mabes Polri: Jangan Main Hakim Sendiri
JAKARTA - Masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah
di masyarakat, seperti penutupan rumah ibadah di Jawa Barat dan Jakarta yang
terjadi beberapa hari belakangan ini.
Barang siapa main hakim sendiri maka polisi tidak segan-segan menindak tanpa
diskriminatif, kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Aryanto
Anang Boedihardjo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8) pagi.
Dia mengingatkan, kalau masyarakat Kristiani melanggar ketentuan hukum dengan
menggunakan tempat tinggal sebagai tempat ibadah, masyarakat Muslim tidak perlu
menindak sendiri tapi melaporkan saja pada polisi, dan polisilah yang akan menindak
mereka. "Maka kita mengimbau agar pihak polsek dan polres menanggapi laporan
atau pro aktif dalam melihat masyarakat yang melanggar ketentuan hukum," kata
Aryanto.
Untuk menyelesaikan dan mengantisipasi masalah yang sama, lanjutnya, maka Polri
bersama instansi terkait akan segera duduk bersama untuk membicarakan langkah
terbaik dalam mengatasi masalah tersebut.
Untuk itu, tuturnya, hari ini Kapolri bertemu Menteri Agama dan pejabat terkait lainnya
untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
Sementara itu, Ketua Badan Perjuangan Hak-Hak Asasi Umat Indonesia Paulus JJ
Sipayung menegaskan, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969 sudah selaiknya dicabut.
"Ini bertentangan terutama dengan hak asasi warga negara dalam memilih agama
yang dianutnya," ujarnya.
Dia mengharapkan, organisasi-organisasi Kristen di Tanah Air untuk lebih giat
mendesak pemerintah mencabut SKB dua menteri tersebut.
Dari Bandung dilaporkan,Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi
Muryan Faizal mengatakan, penutupan rumah ibadah di Jawa Barat, sama sekali
bukan kewenangan kepolisian.
"Dalam SKB kan tidak nyatakan siapa yang berwenang? Itu kan kewenangan Pemda
karena itu SK Mendagri dan Menteri Agama. Izin kan dari Pemda dengan
rekomendasi dari Depag dan dari masyarakat sekitarnya. Jadi polisi tidak punya
kapasitas untuk menutup, kan bukan polisi yang memiliki kewenangan," ucapnya.
Dia menjelaskan, keberadaan polisi saat peristiwa penutupan rumah ibadah
semata-mata untuk menghindari bila terjadi konflik atau tindakan anarkis. "Kita di
sana untuk menjaga supaya tidak ada tindakan anarkis, bukan untuk menutup rumah
ibadah," katanya. (ST/E-8/150)
Last modified: 29/8/05
|