TEMPO, Sabtu, 06 Agustus 2005 | 05:51 WIB
Kasasi Baasyir Ditolak Mahkamah Agung
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi
Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Baasyir. Menurut M. Assegaf, anggota
tim pengacara Baasyir, mendengar putusan MA menolak permohonan kasasi
kliennya dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara Baasyir diputus pada 3 Agustus lalu. Majelis hakim yang memeriksa itu
terdiri dari Hakim Agung Iskandar Kamil dengan anggota Hakim Agung M. Bahaudin
Qaudry, Moegihardjo, Djoko Sarwoko, dan Kaimuddin Salle. Keesokan harinya, MA
mengirimkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan itu, MA menyatakan permohonan kasasi jaksa dan terdakwa Baasyir
ditolak. MA juga menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Baasyir tidak dapat
diterima.
Meski belum menerima salinan putusan, Assegaf mengakui bahwa Baasyir yang
berada di penjara Cipinang itu sudah mengetahui atas ditolaknya permohonan kasasi.
"Baasyir menolak keras dan tidak bisa menerima putusan itu," ujarnya.
Karena itu, menurut Assegaf, kliennya meminta tim pengacara memikirkan langkah
hukum yang akan ditempuh atas penolakan kasasinya. Ia mengatakan, pihaknya
mengakui putusan kasasi bersifat final. Assegaf menunggu salinan putusan yang
dikirim MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan selanjut diteruskan kepada
kliennya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Maret lalu memvonis Baasyir 2,5 tahun
penjara. Baasyir dinyatakan bersalah karena dianggap terbukti melakukan
permufakatan jahat peledakan Bom Bali. Baasyir banding Pengadilan Tinggi
menguatkan putusan PN. Baasyir merasa tuduhan dan hukuman terhadap dirinya
perbuatan keji dan zalim, yang didukung pemerintah Amerika Serikat.
Sukma N. Loppies dan Thoso Priharnowo
copyright TEMPO 2003
|