TEMPO, Selasa, 07 Juni 2005 | 18:47 WIB
Penahanan Ba'asyir Diperpanjang
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung, menurut Direktur Jendral
Pemasyarakatan Mardjaman, sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan
Ustad Abu Bakar Ba'asyir pada 3 Juni lalu. "Berlaku hingga 50 hari ke depan," kata
dia di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (7/6).
Mardjaman menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
pengadilan tinggi dapat memerintahkan perpanjangan atau pembebasan penahanan
terhadap seseorang dalam perkara banding.
Menurut dia, surat perpanjangan penahanan itu dijadikan landasan oleh kepala
penjara Cipinang untuk memperpanjang masa penahanan Ba'asyir. Perpanjangan
penahanan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu, kata dia, dibenarkan karena
dasarnya kuat.
Ba'asyir divonis dua setengah tahun penjara pada 3 Maret 2005. Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menyatakan dirinya "terbukti melakukan permufakatan jahat pada
peledakan bom di Bali.
Pada 8 Maret 2005, Ba'asyir dan para pengacaranya mengajukan banding. Masa
penahanannya sebenarnya berakhir pada 4 Juni 2005 lalu. Untuk itu, pada Senin
(6/6), para pengacaranya meminta dia dibebaskan dari Cipinang. Yudha Setiawan
copyright TEMPO 2003
|