TEMPO, Jum'at, 26 Agustus 2005 | 11:01 WIB
Lima Tersangka Pengebom Pasar Mardika Ditangkap
TEMPO Interaktif, Ambon: Polisi menangkap lima tersangka pengebom Pasar
Mardika Ambon, Jumat (26/8) sekitar pukul 10.00 waktu setempat atau 08.00 Wib.
Para tersangka ditangkap di Desa Ketapang, Seram Barat, Maluku, oleh tim
gabungan dari Polres Ambon dan Detasemen 88 Antiteror.
Menurut informasi, para tersangka disergap saat tidur. Mereka adalah Aden, yang
diduga menyuruh bom diletakkan di pasar, dan Dulah, yang diduga pembuat bom.
Tiga orang lainnya yakni Faisal, Salim dan Omen, masih dimintai keterangan.
Seorang lainnya disebutkan melarikan diri.
Tim gabungan penangkapan dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
Polres Pulau Ambon Iptu Jefry Juniarta. Menurut Jefry yang ditemui di Rumah Sakit
Bhayangkara, para tersangka lari saat digerebek sehingga ditembak. Para tersangka
rata-rata mengalami luka tembak di kaki atau paha.
Polisi sebelumnya telah menangkap Kasim Wali, sebagai tersangka eksekutor
pengeboman. Ia dibawa oleh tim gabungan Detasemen 88 dan Polres Ambon ke
Seram untuk mengejar teman-temannya.
Dari pantauan Tempo, warga Ambon tampak melakukan aktivitas seperti biasa. Pada
Kamis malam, polisi terus melakukan razia dari dalam sampai luar kota Ambon.
"Saya telah perintahkan untuk melakukan sweeping. Kami juga tetap mengejar dua
tersangka yang belum tertangkap," kata Kapolres Ambon Leonidas Braksan. Yusnita
copyright TEMPO 2003
|