TEMPO, Sabtu, 27 Agustus 2005 | 12:06 WIB
Kepolisian Ambon Buru Tersangka Arsyad
TEMPO Interaktif, Ambon: Polisi kembali menangkap seorang tersangka
pengeboman di Pasar Mardika, Ambon, yang melukai sembilan orang, Kamis (25/8)
lalu. Bakri Kaliky, tersangka itu, ditangkap Sabtu dinihari di Desa Luhu, Kabupaten
Seram Bagian Barat, Maluku.
Penangkapan dipimpin Wakil Kepala Polres Ambon Komisaris Dheny Dariady,
dengan dua regu Brigadir Mobil Reserse. Empat orang lainnya ditangkap meski
berstatus sebagai saksi, yakni Hassan Kalisoa, Thamrin Makatita, Said Kaliky, dan
Marwan Leka.
Pada Jumat malam, polisi menyita sisa bahan peledak sebagai barang bukti di rumah
Arsyad, tersangka yang kini buron, di kawasan Air Kuning, Ambon. Barang-barang itu
berupa TNT, NASL, belerang serbuk hitam, dan gula halus. Polisi menawarkan
imbalan kepada masyarakat yang memberitahukan keberadaan Arsyad.
Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Leonidas Braksan menyatakan, Bakri Kaliky
memiliki nama alias Abdulah alias O. "Kini masih ada seorang tersangka yang
menjadi buron, yakni Arsyad," kata dia.
Polisi sudah menangkap empat orang tersangka pengeboman Pasar Mardika, yakni
Kasim Wali (tersangka eksekutor), A Lulu Kalbera alias Dulah (tersangka perakit
bom), Sarmin Makian alias Aden (tersangka yang menyuruh), dan Bakri Kaliky
(tersangka peracik bom dan perencana pengeboman).
Empat orang ditahan sebagai saksi, yakni Thamrin Makatita, Hassan Talisoa, Said
Kaliky, dan Marwan Leka. Leonidas mengungkapkan bahwa ada kemungkinan
pengebomnan didanai dari luar Maluku. Yusnita
copyright TEMPO 2003
|