TEMPO, Rabu, 28 September 2005 | 18:52 WIB
Pemimpin Cianjur Larang Aktivitas Ahmadiyah
TEMPO Interaktif, Cianjur: Para pejabat Cianjur, yakni Bupati Wasidi Swastomo,
Kepala Kejaksaan Negeri Deddi Siswadi, dan Kepala Kepolisian Resor Ajun
Komisaris Besar Anang Suhardi menandatangani surat keputusan bersama yang
melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah di wilayah itu.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat koordinasi di Balai Pertemuan Vedca,
Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Rabu (28/9). Wasidi menjelaskan, keputusan
pelarangan aktivitas gerakan Ahmadiyah ini bersifat sementara.
"Kami tidak melampaui wewenang. Jadi, surat keputusan bersama ini diambil, sambil
menunggu keputusan dari presiden," ujar Wasidi kepada wartawan seusai pertemuan.
Wasidi mengatakan, keputusan diambil berdasarkan pada rekomendasi Majelis
Ulama Indonesia (MUI), DPRD, Komando Distrik Militer, dan desakan sekitar 40
organisasi Islam di wilayah itu.
Ketua MUI Cianjur Abdul Halim mengatakan, lembaganya sudah memberikan
rekomendasi agar aktivitas Ahmadiyah dilarang. Selain mengacu pada fatwa MUI
pusat, kata dia, pelarangan juga mengacu pada seruan internasional. "Kalau dibiarkan
akan menjadi konflik yang berkepanjangan," kata Abdul Halim.
Pekan lalu, ratusan orang menyerbu perkampungan warga jemaah Ahmadiyah di
Kecamatan Cibeber dan Campaka, Cianjur. Hingga kini, mereka belum berani
melakukan aktivitas seperti biasa. Aparat keamanan dari Polres Cianjur dan Brimob
Kedunghalang, Bogor, masih siaga di lokasi. DEDEN ABDUL AZIZ
copyright TEMPO 2003
|