Allah berfirman dalam ayat berikut:
" ... Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir
untuk menguasai orang-orang yang beriman" (QS An-Nisaa': 141)
***
" ... Mereka tiada henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat)
mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran) seandainya
mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya,
lalu dia mati dalam kekafiran, mereka itulah yang sia-sia amalannya di
dunia dan di akhirat; dan mereka itulah penghuni neraka,
mereka kekal di dalamnya" (QS Al-Baqarah: 217)
***
" ... Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-
wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mu'min lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik
hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke
syurga dan ampunan dengan izin-Nya ... " (QS Al-Baqarah: 221)
***
Petunjuk mencari suami yang pertama dan utama yaitu taat beragama karena
kekuasaan dan wewenang untuk memimpin keluarga diberikan kepada suami.
Wanita muslim yang menikah dengan lelaki non muslim berarti telah yang haram
sebab wanita muslim hanya dihalalkan bersuamikan seorang laki-laki muslim.
Wanita muslim yang melanggar ketentuan ini maka pernikahannya
tersebut tidak sah dan dinilai sebagai perbuatan zina.
Wanita muslim yang menikah dengan laki-laki non muslim akan mengalami
kerugian duniawi dan ukhrawi. Di dunia ia akan mengalami kemerosotan aqidah
sehingga kecintaannya kepada agama dan semangatnya untuk dekat dengan
Allah semakin lemah. Kondisi kejiwaan ini akan menimbulkan keraguan dan
perasaan bingung bila menghadapi masalah dalam kehidupan.
***
Adapun kerugian ukhrawi yaitu adzab dan siksa dari Allah sejak masuk
liang kubur sampai hari kebangkitan berupa adzab neraka.
Setiap muslim haruslah mencari tahu keislaman laki-laki yang melamar
anak perempuan atau dirinya. Jika laki-laki tersebut bukan seorang
muslim maka wanita atau orang tua harus menolak lamarannya.
Jika laki-laki tersebut bersedia menjadi seorang muslim maka
yang bersangkutan diuji dahulu keislamannya beberapa lama
sehingga dapat dibuktikan apakah dia menjadi muslim
secara ikhlas atau hanya berpura-pura.
***
Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits:
"Bila datang seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaqnya,
hendaklah kamu nikahkan dia karena kalau engkau tidak mau
menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan
kerusakan yang meluas." (H.R Tirmidzi dan Ahmad)
***
Hadits tersebut memerintahkan kepada seluruh kaum muslimin khususnya
para orang tua atau wali untuk memperhatikan ketaatan beragama dan
akhlaq laki-laki yang akan menjadi suami dari anak atau perempuan
di bawah perwaliannya. Bila ada laki-laki yang taat beragama dan
baik akhlaqnya namun dia tidak mampu membiayai dirinya untuk
menikah, masyarakat muslim harus memberikan bantuan kepada
yang bersangkutan agar dapat menikah dengan baik.
Jika tidak ada yang membantu dan membiarkannya membujang karena
tidak mendapatkan perempuan yang bersedia menjadi istrinya maka
mereka yang membujang mudah terjerumus ke dalam perzinaan
yang berakibat rusaknya moral masyarakat.
***
Seorang perempuan sering kali lebih memperhatikan kemampuan materi
dari laki-laki yang akan menjadi calon suaminya dan mengabaikan
sisi agama dan tanggung jawabnya dalam merealisasikan kehidupan
beragama sehari-hari. Ia menganggap bahwa yang lebih penting
adalah kemampuan materi seorang suami untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi keluarganya.
Anggapan semacam ini akan merugikan seorang perempuan karena
suami yang beranggapan bahwa yang penting adalah pemenuhan kebutuhan
harta benda tidak akan mau peduli akan pemberian pelayanan akhlaq yang
baik kepada keluarganya. Dia merasa bebas dan merdeka untuk berbuat
apa saja selama dapat memenuhi kebutuhan materi keluarganya.
Secara materi istri dan anak-anaknya berkecukupan tetapi menderita
tekanan mental dan mengalami gangguan psikologis akibat
perbuatan sewenang-wenang suaminya.
***
Seorang muslimah yang benar-benar lebih mengutamakan keselamatan agamanya
daripada sekedar mengejar hawa nafsunya, hendaklah menjauhkan diri dari
langkah yang membahayakan keselamatan agama dirinya dan anak-anaknya.
kelak. Jangan sampai terjadi setelah menikah, seorang muslimah menjadi
orang yang meninggalkan agamanya, misalnya meninggalkan shalat tanpa
alasan yang dapat dibenarkan, melepaskan jilbabnya dan
perbuatan dosa lainnya yang dimurkai oleh Allah.
MENJAUHI KEMAKSIATAN
Allah berfirman dalam ayat berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; pennjaganya malaikat-
malaikat kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah atas perintah Allah
kepada mereka dan selalu taat pada apa yang diperintahkan." (QS At-Tahrim: 6)
***
Ayat di atas menegaskan bahwa kepala keluarga bertanggung jawab untuk
mejauhkan anggota keluarganya dari segala macam perbuatan dosa.
Seorang suami yang membiarkan istri dan anak-anaknya melakukan perbuatan
dosa, dia tidak layak untuk menjadi kepala keluarga. Setiap perempuan
muslim hendaknya memperhatikan hal ini karena laki-laki yang mempunyai
pengetahuan agama yang baik belum tentu taat dalam beragama.
Adakalanya mereka memanfaatkan pengetahuan agamanya untuk
memutarbalikkan yang haram menjadi halal.
***
Seorang wanita atau walinya sebelum menerima seorang laki-laki untuk menjadi
suaminya harus memperoleh keyakinan bahwa calon suaminya adalah orang yang
tidak suka, bahkan sangat membenci kemaksiatan. Suami yang tidak perduli
dengan kemaksiatan sama halnya dengan mendapatkan teman yang
menjerumuskan diri dan keluarganya ke dalam neraka.
***
KUAT SEMANGAT JIHADNYA
Maksud jihad disini ialah kesungguhan untuk membentengi dan membela
kepentingan Islam dari mereka yang ingin menghancurkan Islam
Bila seorang muslim berdian diri dalam menghadapi musuh-musuh
berarti ia lemah semangat jihadnya dan tergolong lemah imannya.
Seorang perempuan muslim harus memperhatika masalah ini
karena suami yang lemah semangat jihadnya dapat berakibat
kehidupan keagamaan keluarganya menjadi lemah.
***
DARI KELUARGA YANG SHALIH DAN TAAT KEPADA ORANG TUANYA
Keluarga yang shalih akan berusaha melakukan segala sesuatu
dengan sebaik-baiknya sehingga membawa kebaikan bagi keluarganya dan
masyarakat di sekitarnya. Keluarga ini selalu takut dan malu kepada
Allah ketika mereka akan melalukan perbuatan dosa.
Untuk mengetahui apakah calon suami termasuk dari keluarga yang
shalih harus diadakan suatu penelitian dan pengamatan terhadap
yang bersangkutan. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan
mengunjungi keluarga calon suami, memperhatikan lingkungan tempat
tinggalnya dan lingkungan tempat dia bekerja dan teman-temannya.
Dalam melakukan penelitian ini tidak harus seorang muslimah
mendatangi langsung tetapi dapat mewakilkannya kepada saudaranya
atau jika ingin datang langsung sebaiknya ditemani oleh
salah seorang saudaranya.
***
Dari Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda:
"Berbaktilah kepada kedua orang tua kalian, niscaya kelak anak-
anak kalian berbakti kepada kalian dan peliharalah kehormatan (istri-
istri orang), niscaya kehormatan istri-istri kalian terpelihara."
(H.R Thabarani, hadits hasan)
***
Anak yang taat kepada orang tua yaitu anak yang mematuhi perintah
orang tua dan tidak melanggar larangannya selama hal yang diperintahkan
atau yang dilarangnya tidak sesuai dengan syariat Islam.
Anak semacam ini akan memperoleh keselamatan
dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Anak yang berbakti kepada orang tuanya kelak menjadi orang tua yang
ditaati oleh anak-anaknya. Anak dapat merasakan pancaran batin dari
orang tua yang taat kepada orang tuanya, sehingga hal tersebut secara
psikologis dirasakan oleh anak-anaknya, kemudian mendorong mereka untuk
taat kepada orang tuanya juga. Rahasia psikologis semacam ini
diungkapkan oleh Rasulullah saw dalam hadits di atas.
Bila ternyata calon suaminya orang yang durhaka kepada orang tuanya,
maka kemungkinan besar ia akan berlaku durhaka pula kepada istrinya.