Di bawah salah satu bukti korupnya hakim-hakim di Indonesia
MA Kabulkan Kasasi Prudential
08 Juni 2004
Pengadilan Niaga dinilai telah salah menerapkan hukum.
---------------------------------------------------------------------------------
Tolong usut hakim pengadilan negeri/niaga jakpus
Saya agen PRU, ingin bekerja baik-baik di perusahaan yang baik. Keputusan pailit
pengadilan niaga mencabik nurani dan rasa keadilan saya. Siapa lagi yang bisa
dipercaya jika hakim yang harusnya melek hukum saja bisa salah menerapkan hukum?
Saya bersyukur kasasi PRU dimenangkan MA. Tetapi seharusnya MA juga lebih jeli
mengawasi hakim-hakimnya, ada apa dibalik kesalahan penerapan hukum tsb? Kita
tidak usah belajar ilmu hukum untuk mengerti bahwa kasusnya berkaitan dengan
perjanjian kerja dan tidak sampai harus mempailitkan Prudential.
Enny S Djoewanda(ennys-djoewanda@indo.net.id) - Tangerang
SIKAT HABIS HAKIM KORUP
Saya usul supaya hakim-hakim korup spt Putu Supadmi, dari Pengadilan Niaga
Jakarta ini disikat bersih, agar wibawa hukum dan harkat dan nama negara kita
tidak dicela terus oleh luar negeri, sehingga banyak negara urung berniaga di
Indonesia. malu kita punya hakim yang bermental buruk, selalu memutuskan perkara
demi pertimbangan pribadi dan uang bukan murni demi penegakan hukum. Jika
hakim-hakin korup ini disapu bersih saya yakin negara kita jauh lebih baik,
hukum bisa ditegakkan.
made djagera( madedjag@hotmail.com) - denpasar bali
Sekali Lagi Terbukti Bahwa Keadilan Mentok di MA
Kalau dulu kasus korupsinya Akbar dibelokan oleh MA menjadi pelanggaran
administrasi, sekarang persoalan tidak bersedia membayar utang oleh Prudential
dibelokan menjadi masalah perjanjian.
Saya benar-benar prihatin dengan MA dibawah Bagir Manan ini, kalau dibiarkan
lama-lama MA menjadi sarang pelawak agung.
Masyarakat perlu tahu bahwa perusahaan bisa dipailitkan meskipun dia kaya raya
bilamana perusahaan tsb. tidak bersedia membayar hutang.
Kelihatannya dalam kasus Prudential ini selain MA nya brengsek juga karena ada
campur tangan pemerintah akibat dari tekanan Inggris, terbukti bahwa penegakan
hukum di Indonesia belum memuaskan khususnya di tingkat MA, sedang ditingkat PN
dan PT sudah agak mendingan.
Verananda Rosa(verananda_rosa@hotmail.com) - Yogya
http://www.tempo.co.id/komentar/?berita=brk,20040608-07,id.html&act=read