Di bawah salah satu bukti korupnya hakim-hakim di Indonesia

MA Kabulkan Kasasi Prudential
08 Juni 2004
Pengadilan Niaga dinilai telah salah menerapkan hukum.



---------------------------------------------------------------------------------
Tolong usut hakim pengadilan negeri/niaga jakpus
Saya agen PRU, ingin bekerja baik-baik di perusahaan yang baik. Keputusan pailit pengadilan niaga mencabik nurani dan rasa keadilan saya. Siapa lagi yang bisa dipercaya jika hakim yang harusnya melek hukum saja bisa salah menerapkan hukum?
Saya bersyukur kasasi PRU dimenangkan MA. Tetapi seharusnya MA juga lebih jeli mengawasi hakim-hakimnya, ada apa dibalik kesalahan penerapan hukum tsb? Kita tidak usah belajar ilmu hukum untuk mengerti bahwa kasusnya berkaitan dengan perjanjian kerja dan tidak sampai harus mempailitkan Prudential.
Enny S Djoewanda(ennys-djoewanda@indo.net.id) - Tangerang


SIKAT HABIS HAKIM KORUP
Saya usul supaya hakim-hakim korup spt Putu Supadmi, dari Pengadilan Niaga Jakarta ini disikat bersih, agar wibawa hukum dan harkat dan nama negara kita tidak dicela terus oleh luar negeri, sehingga banyak negara urung berniaga di Indonesia. malu kita punya hakim yang bermental buruk, selalu memutuskan perkara demi pertimbangan pribadi dan uang bukan murni demi penegakan hukum. Jika hakim-hakin korup ini disapu bersih saya yakin negara kita jauh lebih baik, hukum bisa ditegakkan.
made djagera( madedjag@hotmail.com) - denpasar bali


Sekali Lagi Terbukti Bahwa Keadilan Mentok di MA
Kalau dulu kasus korupsinya Akbar dibelokan oleh MA menjadi pelanggaran administrasi, sekarang persoalan tidak bersedia membayar utang oleh Prudential dibelokan menjadi masalah perjanjian.
Saya benar-benar prihatin dengan MA dibawah Bagir Manan ini, kalau dibiarkan lama-lama MA menjadi sarang pelawak agung.
Masyarakat perlu tahu bahwa perusahaan bisa dipailitkan meskipun dia kaya raya bilamana perusahaan tsb. tidak bersedia membayar hutang.
Kelihatannya dalam kasus Prudential ini selain MA nya brengsek juga karena ada campur tangan pemerintah akibat dari tekanan Inggris, terbukti bahwa penegakan hukum di Indonesia belum memuaskan khususnya di tingkat MA, sedang ditingkat PN dan PT sudah agak mendingan.
Verananda Rosa(verananda_rosa@hotmail.com) - Yogya

http://www.tempo.co.id/komentar/?berita=brk,20040608-07,id.html&act=read