MA Rekomendasikan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dipecat
Kamis, 19 Agustus 2004 | 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan telah merekomendasikan agar Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sukandar yang terbukti menerima suap dipecat. "Kita telah mengirim surat ke presiden," kata Bagir Manan kepada wartawan, Kamis (19/8) di Jakarta.

Surat yang dikirimkan tersebut isinya meminta agar presiden mengeluarkan Keppres pemecatan Sukandar. Selain Sukandar masih banyak hakim yang masih dalam pemeriksaan saat ini.

Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Benjamin Rafael yang juga diduga menerima suap saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. ?Masih dalam proses. Berkasnya masih di departemen,? ungkap Bagir. Saat ini Sukandar maupun Benjamin Rafael berada dalam posisi hakim yustisi atau tidak boleh menangani perkara.

Ia mengatakan langkah pemecatan tersebut sebagai kontrol yang dilakukan terhadap para hakim yang menangani perkara. Khususnya untuk memberantas mafia peradilan. ?Komisi Yudisial yang dibentuk nanti akan jadi mata dan telinga buat tingkah laku hakim,? ungkapnya. Ia juga mengatakan sangat sulit mengontrol sepenuhnya perilaku para hakim.

Maria Ulfah
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2004/08/19/brk,20040819-36,id.html