MA
Rekomendasikan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dipecat
Kamis, 19 Agustus 2004 | 17:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan telah
merekomendasikan agar Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sukandar yang terbukti
menerima suap dipecat. "Kita telah mengirim surat ke presiden," kata Bagir Manan
kepada wartawan, Kamis (19/8) di Jakarta.
Surat yang dikirimkan tersebut isinya meminta agar presiden mengeluarkan Keppres
pemecatan Sukandar. Selain Sukandar masih banyak hakim yang masih dalam
pemeriksaan saat ini.
Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Benjamin Rafael yang juga
diduga menerima suap saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. ?Masih dalam
proses. Berkasnya masih di departemen,? ungkap Bagir. Saat ini Sukandar maupun
Benjamin Rafael berada dalam posisi hakim yustisi atau tidak boleh menangani
perkara.
Ia mengatakan langkah pemecatan tersebut sebagai kontrol yang dilakukan terhadap
para hakim yang menangani perkara. Khususnya untuk memberantas mafia peradilan.
?Komisi Yudisial yang dibentuk nanti akan jadi mata dan telinga buat tingkah
laku hakim,? ungkapnya. Ia juga mengatakan sangat sulit mengontrol sepenuhnya
perilaku para hakim.
Maria Ulfah
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2004/08/19/brk,20040819-36,id.html