Rachman,
Jaksa Agung atau Juragan?
10/10/2002 05:16 — Pernyataan Kito Irkhamni bisa
menjadi bukti awal bagi polisi untuk mengusut Jaksa Agung A. Rachman.
Naga-naganya, dokumen deposito yang disampaikan ke KPKPN juga ada yang tak pas.
---------------------------------------------------------------------------------
Borok Kejaksaan Agung terkuak
Liputan6.com, Jakarta: Borok Kejaksaan Agung terkuak sudah. Pemeriksaan terhadap
Jaksa Agung M.A. Rachman menjadi gongnya. Rachman ketahuan memiliki rumah mewah
tapi tak melapor ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
Lantaran itu, kini, Rachman tengah disorot. Masalah ini juga diangkat dalam
Debat Minggu Ini yang dipandu Rossiana Silalahi di Studio SCTV Jakarta, Rabu
(9/10) malam. Hadir sebagai pembicara adalah Rudjuan Dartono, Ketua Tim Khusus
Kasus A. Rachman dan Guru Besar Pidana Universitas Hasanuddin Prof. DR. M. Ali,
plus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Deddy Prihambudi.
Adalah Kito Irkhamni, mantan Kepala Seksi I Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung
yang buka mulut. Rachman membeli rumah di kawasan Cinere dengan uangnya.
Sebenarnya, jumlah total rumah megah di kawasan elite itu Rp 600 juta. Ketika
menagih, Rachman mengajak dia ke luar ruangan dan mengatakan cuma mempunyai Rp
300 juta. "Tapi kamu senang tho, umpamanya kamu saya jadikan kepala. Saya jawab,
waduh pak cita-cita saya cuma dua, kalau ndak kaya, ya, karier. Jadi saya terima
Rp 300 juta tanpa kuitansi," ujar Kito.
Dia dijanjikan menjadi kepala di Sungai Liat, Bangka. Tapi, ketika berangkat ke
sana, tempat tersebut sudah ditempati orang lain. "Dikerjain saya," ujar
pemborong ini. Dia pun mencoba mencari jawaban ke kepala bagian personalia. Tapi,
dia hanya mendapat komentar singkat: itu urusan Jaksa Agung. Kedongkolan Kito
sampai ke ubun-ubun. Maklum, dia cukup banyak "berkorban" untuk sang bos.
Selain tanah dan rumah tersebut, ayah tiga anak ini juga memberi sejumlah mobil
mewah yang tak dilaporkan ke KPKPN. Meski begitu, dia ogah menemui Rachman lagi.
"Daripada saya kesana "dianjing-anjingkan"? Saya cuma berdoa saja," kata dia
dengan logat Jawa kental. Tapi, uangnya kembali setelah dibantu pengacara Petrus
Balapatyona.
Agaknya, rumah berlantai dua di Kompleks Graha Cinere, Depok, Jawa Barat,
menjadi kartu as untuk mendongkel Rachman. Apalagi, Kito juga bersedia
memaparkan bukti soal pernyataannya itu. "Apa yang saya omongin ditunjang fakta.
Jadi, kalau beliau mangkir, saya punya bukti semuanya," kata Kito, serius.
Bagi Deddy Prihambudi, potret di atas menunjukkan bukti konkret betapa bobroknya
lembaga penegak hukum itu. Sampai-sampai, seorang Kasi I Pidum harus menerima
order pribadi mulai dari jual tanah sampai membeli mobil dari Jaksa Agung.
Pertanyaannya, apakah pesanan itu dilakukan Rachman sebagai pejabat publik atau
juragan? Kenyataan ini memperlihatkan bahwa hingga kini budaya feodal memberi
upeti untuk mendapatkan pangkat masih terjadi.
Ali menambahkan, sejak dahulu sudah banyak yang berteriak agar Jaksa Agung
jangan berasal jaksa nonkarier. Sebab, mana mungkin orang yang terlibat masalah
akan menyelesaikan persoalan. "Di alam kubur, Baharuddin Lopa juga akan menangis
meraung-raung melihat ini," kata bekas staf ahli mantan Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Lopa itu, putus asa.
Rudjuan menjelaskan, masalah ini mencuat berdasarkan masyarakat soal rumah
Rachman di Cinere, tersebut. Setelah diklarifikasi, Rachman mengakui itu
rumahnya, tapi sudah dijual. Namun, di dokumen dikatakan atas nama putrinya
Chairunnisa. "Ini memang dulu saya serahkan kepada anak saya terus dijual," ujar
Rodjuan, mengutip omongan Rachman. Ketika dicecar lagi soal akte hibah dan surat
jual beli tanah, Rachman juga berjanji akan mengirimkan dokumen tersebut. "Tapi
pada wawancara selanjutnya ternyata tidak ada akte hibah. Yang ada akte
pengikatan jual beli, dan itu dilaksanakan pada 2002," kata Rudjuan.
Menanggapi itu, Ali mengatakan, tidak ada akte hibah, berarti tidak ada
peralihan hak milik antara bapak dan anak. Sesuai undang-undang, hibah harus
dilakukan dalam bentuk akte autentik alias tidak bisa dengan lisan. Pendek kata,
hunian yang katanya dibeli dari duit sumbangan pernikahan putrinya pada 1999 itu
masih milik Rachman.
Rudjuan menambahkan, laporan soal mobil Mercy dan Soluna yang dipaparkan Kito
juga sudah masuk ke meja KPKPN. Tapi, ketika dicek silang, Rachman berdalih
mobil tersebut sudah dijual sebelum menerima formulir daftar hartanya. Namun,
KPKPN juga masih melihat kejanggalan dokumen deposito Rachman. "Ada masalah
kepemilikan uang deposito yang menurut kami ada hal yang kurang pas," kata
Rudjan. Lantas, tiga cek yang dipakai untuk melunasi rumah mewah itu juga masih
tanda tanya. Sejauh ini, KPKPN mengetahui cek tersebut diterima setelah
pernikahan putri kedua Rachman pada Oktober 1999. Sedangkan data Indonesian
Corruption Watch (ICW) mengatakan, cek itu berpindah tangan sebelum pesta
pernikahan.
Deddy berpendapat seharusnya Presiden Megawati Sukarnoputri bertindak cepat.
Sebab, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Jagung. Ali menambahkan,
sebagai pejabat publik yang mengucapkan sumpah jabatan, seharusnya Rachman
mundur jika merasa ada kebohongan atau menerima suap dalam bentuk apa pun.
Apalagi, menurut Deddy, bukti hibah tak ada. "Tak usah menunggu, seharusnya yang
bersangkutan harus mundur sendiri, bila ternyata ada kekayaan saya dan keluarga
yang tidak dilaporkan. Ini kewajiban moral sebagai penyelenggara negara."
Tapi, persoalan ini tak bakal berhenti setelah Rachman minta mundur, misalnya.
KPKPN bertugas menganalisis data dan melaporkan jika ada indikasi pejabat
menyimpang ke polisi dan Jaksa Agung. Di sini, Ali dan Deddy pesimistis masalah
ini akan macet lagi. Sebab, tentu saja, kejaksaan akan membela bosnya. Karena
itu keduanya menganjurkan agar kasus tersebut diselesaikan tim independen yang
terdiri dari pakar tim yang bersih, termasuk bebas dari belitan pakar hukum "hitam".
Ali menambahkan, penjelasan Kito bisa menjadi bukti awal dan Kito bisa dijadikan
saksi. Namun, dosen yang rajin turun jalan ini pesimistis jika kejaksaan yang
memeriksa Jaksa Agung. Buktinya, kasus besar lain saja banyak yang ditutup.
Karena itu dia menyerahkan semuanya pada Yang di Atas. "Tuhan Maha Kuasa bisa
mengetuk hati Presiden dan KPKPN yang citranya belum seburuk badan lain,", dia
mengingatkan. Sedangkan, Rudjuan berjanji akan berusaha semaksimal mungkin
menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Tentu saja, itu berarti mereka akan
membuktikan ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme serta kebohongan dalam
laporan harta kekayaan.
Jika ini benar terjadi, Rachman mau tak mau harus melihat lagi aturan KPKPN yang
ada di halaman 30 alinea kedua. Di atas nama pejabat yang bersangkutan tertulis:
apabila kemudian hari ternyata ada kekayaan saya dan keluarga saya yang secara
sengaja tidak saya laporkan, maka sebagai kewajiban moral, saya sebagai
penyelenggara negara saya ikhlas untuk mundur atau dimundurkan.(TNA)
http://www.liputan6.com/fullnews/42939.html