Telusuri
Mafia Peradilan dengan Eksaminasi Putusan peradilan!
MENGAPA PERADILAN PERLU DIAWASI?
Korupsi di lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) adalah realitas
sosial yang sangat sulit dibuktikan melalui prosedur hukum pidana. Bukan saja
karena praktik korupsi itu dilakukan oleh orang-orang yang menguasai seluk beluk
peradilan, tetapi juga karena praktik korupsi tersebut terjadi di lembaga
peradilan itu sendiri.
Praktik korupsi ini menjadi semakin tak terkontrol ketika pengawasan yang ada di
setiap lembaga (internal control ) tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan
external control yang dilakukan oleh masyarakat selama ini belum berjalan secara
maksimal. Hal ini disebabkan karena bagi masyarakat awam, menjalankan fungsi
control terhadap lembaga peradilan bukanlah hal mudah, terutama dalam melakukan
penilaian atas putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan.
Dari sudut pandang inilah usaha-usaha untuk mengembangkan kegiatan pengujian
terhadap putusan peradilan (eksaminasi) menjadi sangat strategis. Letak
strategisnya adalah karena melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam
rangka mengawasi jalannya proses peradilan.
APA ITU EKSAMINASI?
Istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris examination yang berarti ujian
atau pemeriksaan. Dalam konteks produk peradilan [dakwaan, putusan pengadilan,
dll] maka eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap
produk-produk tersebut. Eksaminasi sering dilakukan terhadap produk peradilan
yang menyimpang.
APA TUJUAN EKSAMINASI
Tujuan eksaminasi publik secara umum adalah melakukan pengawasan terhadap
produk-produk peradilan yang dikeluarkan oleh aparat peradilan. Pengawasan ini
dilakukan dengan asumsi bahwa banyak produk peradilan yang menyimpang baik
secara materiil maupun formil. Oleh karena itulah Eksaminasi atau pengujian oleh
masyarakat (eksaminasi publik) perlu dilakukan.
PERKARA APA YANG DAPAT DIEKSAMINASI?
eksaminasi dapat dilakukan terhadap perkara pidana, perdata atau niaga. Diluar
bidang tersebut tetap dimungkinkan untuk dieksaminasi. Suatu perkara untuk dapat
dieksaminasi minimal harus memenuhi 3 (tiga) kriteria : Pertama, Dinilai sangat
kontroversial, baik dari segi penerapan hukum acara dan atau hukum materiilnya
serta dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Kedua, Memiliki
dampak sosial yang tinggi (social impact). Perkara tersebut mendapat perhatian
yang luas dari masyarakat, memiliki dampak langsung ataupun tidak langsung
merugikan masyarakat, misalnya Perkara korupsi dan HAM. Ketiga, Ada indikasi
korupsi (judicial corruption) atau mafia peradilan sehingga hukum tidak
dijalankan sebagaimana mestinya
SIAPA YANG MELAKUKAN KEGIATAN EKSAMINASI?
Sebagai suatu pengawasan publik, majelis eksaminasi dapat dibentuk oleh
masyarakat. Selama ini, kegiatan eksaminasi publik biasanya dilakukan oleh
kelompok masyarakat yang telah terorganisir dan memfokuskan kegiatannya pada
pengawasan peradilan. Namun tidak menutup kemungkinan, masyarakat umum membentuk
majelis eksaminasi terhadap perkara tertentu.
Sebenarnya ada kelompok strategis yang dapat secara intens membentuk dan
melakukan eksaminasi yaitu perguruan tinggi terutama Fakultas Hukum. Mengapa?
Karena kelompok inilah yang sehari-harinya bergelut dengan analisa perkara dan
secara intens mempelajari masalah hukum. Sayangnya, saat ini masih sedikit
kampus-kampus yang intens melakukannya.
APA ITU MAJELIS EKSAMINASI
Majelis eksaminasi atau Majelis Eksaminasi Publik adalah majelis yang terdiri
dari pihak-pihak yang dianggap kredibel dan kompeten untuk melakukan pengujian
terhadap suatu produk hukum [dalam hal ini dakwaan jaksa dan atau putusan hakim].
Oleh karena itu diperlukan orang-orang yang memiliki kemampuan terutama di
bidang hukum. Sumber daya tersebut dapat kita dapatkan dari akademisi, para
pensiunan hakim atau jaksa yang dianggap kredibel dan punya komitmen, praktisi [pengacara,
advokat, konsultan hukum, dll] yang tidak terkait atau tidak menangani perkara
yang bersangkutan, serta LSM yang bergerak dalam bidang pengawasan atau
pemantauan terhadap peradilan. Karena majelis ini nantinya akan berhadapan
dengan aparat hukum maka ada baiknya majelis ini memiliki bargaining position
yang kuat dikalangan aparat hukum.
SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA MAJELIS EKSAMINASI
Tidak ada persyaratan yang sangat ketat untuk dapat menjadi anggota majelis
eksaminasi, seperti syarat batasan umur, pengalaman, bukan anggota partai
politik, tidak sedang menjadi tersangka/terdakwa dan sebagainya. Intinya anggota
eksaminasi harus memiliki keahlian hukum atau keahlian lainnya yang terkait
dengan perkara yang akan dieksaminasi. Namun ada beberapa prasyarat yang perlu
diperhatikan untuk menjadi anggota majelis eksaminasi antara lain : tidak ada
conflict of interest terhadap perkara yang di eksaminasi, dipilih karena
keahliannya, tidak sedang aktif di lembaga peradilan [bagi hakim, jaksa atau
polisi], dan memiliki integritas dan komitmen terhadap pembaruan serta penegakan
hukum.
CARA MELAKUKAN PENGUJIAN (EKSAMINASI) PUTUSAN PERADILAN
1. MEMBENTUK TIM PANEL DAN MENGINVENTARISIR PERKARA-PERKARA YANG AKAN DI
EKSAMINASI
Lembaga Pengambil Inisiatif/Pihak pelaksana (LSM/Kelompok Masyarakat/Perguruan
Tinggi) membentuk suatu tim panel yang anggotanya dapat terdiri dari akademisi,
praktisi hukum, mantan hakim/jaksa, dan LSM. Tim panel bertugas untuk memilih
perkara yang akan di eksaminasi dan siapa yang akan duduk sebagai anggota
majelis eksaminasi. Pemilihan anggota tim panel didasarkan pada prinsip-prinsip
integritas, keahlian, dan tidak ada conflict of intereset. Selain itu pelaksana
kegiatan juga harus menginventarisir perkara-perkara yang akan di eksaminasi dan
telah memenuhi beberapa kriteria seperti dinilai kontroversial, memiliki dampak
sosial yang tinggi (social impact), dan ada indikasi korupsi, kolusi (mafia
peradilan). Pihak Pelaksana kemudian membuat resume dari perkara yang
diinventarisir dan dikirimkan kepada angota tim panel untuk dipelajari.
Sebaiknya dalam resume juga diperkuat dengan alasan mengapa perkara-perkara
tersebut layak di eksaminasi dan keterangan kelengkapan bahan-bahan (apakah
lengkap,masih kurang, ataukah tidak ada).
2. MELAKUKAN DISKUSI TIM PANEL SEKALIGUS MENENTUKAN PERKARA YANG AKAN DI
EKSAMINASI DAN MENGINVENTARISIR ANGGOTA MAJELIS EKSAMINASI
Tim panel yang telah ditunjuk berdiskusi untuk menentukan 1 (satu) perkara yang
akan di eksaminasi. Pemilihan perkara tersebut harus memenuhi kriteria yang
ditentukan dan harus diperhatikan juga kesedian bahan/berkasnya. Setelah perkara
terpilih, tim panel kemudian menginventarisir siapa saja yang akan menjadi
anggota majelis. Pemilihan anggota majelis eksaminasi didasarkan kriteria
seperti tidak ada conflict of interest dengan perkara yang akan di eksaminasi,
dipilih berdasarkan keahliannya, sedang tidak aktif dalam lembaga peradilan (bukan
jaksa atau hakim aktif), dan memiliki komitmen dalam pembaharuan hukum.
Sesuai dengan prinsip bahwa hakim haruslah ganjil, karena dimungkinkan adanya
dua jenis pertimbangan yang berlawanan sehingga menimbulkan kesulitan apabila
diputus dengan hakim genap, terutama apabila setelah diambil secara voting
ternyata mempunyai jumlah suara sama, maka, untuk mengantisipasi hal tersebut,
majelis eksaminasi yang terbentuk idealnya ganjil dengan jumlah antara 7 sampai
11 orang.
Dalam diskusi tim panel, nama-nama yang diajukan hanyalah bersifat rekomendasi
sesuai dengan keahlian yang dimiliki berdasarkan kualifikasi kasusnya. Setelah
itu lembaga pelaksana menghubungi nama-nama yang telah direkomendasikan oleh tim
panel dan melengkapi bahan-bahan yang terkait dengan perkara yang akan
dieksaminasi. Lembaga pelaksana juga harus mampu mencarikan anggota eksaminasi
alternatif seandainya nama-nama hasil rekomendasi tersebut tidak dapat dihubungi.
3. PEMBENTUKAN MAJELIS EKSAMINASI
Berdasarkan nama-nama yang menyatakan bersedia menjadi anggota eksaminasi, pihak
pelaksana mempertemukan para anggota dalam rangka membentuk majelis eksaminasi.
Dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai jadwal sidang eksaminasi kepada para
anggota majelis dan hal-hal/bahan-bahan apa yang harus dilengkapi oleh pihak
pelaksana. Selanjutnya pihak pelaksana harus mengirimkan bahan tersebut kepada
anggota majelis eksaminasi untuk di pelajari dan dibuat catatan hukum (legal
annotation).
Catatan : Pembentukan majelis eksaminasi selain dapat dilakukan oleh tim panel
dapat juga dipilih secara langsung oleh lembaga yang bersangkutan dengan
mendasarkan pada kemampuan pakar yang akan menjadi anggota eksaminasi.
4. MELAKUKAN SIDANG EKSAMINASI
Sidang eksaminasi dilakukan oleh seluruh anggota majelis eksaminasi. Pihak
pelaksana kegiatan hanya membantu dalam kelancaran dan kelengkapan selama sidang
eksaminasi. Pada bagian awal sidang biasanya adalah perkenalan dari
masing-masing anggota majelis eksaminasi. Untuk kelancaran selama proses sidang
eksaminasi maka perlu ditunjuk koordinator/ketua sidang. Seperti halnya majelis
hakim di pengadilan maka ketua akan memimpin jalannya dan mengatur semua proses
persidangan eksaminasi.
Masing-masing anggota memaparkan secara singkat legal annotation yang telah
dibuat terhadap perkara yang akan di eksaminasi dan hasil kajian/legal
annotation masing-masing anggota. Untuk memperkuat wacana atau argumen dalam
melakukan eksaminasi, majelis eksaminasi dapat dibantu oleh expert yang sesuai
dengan perkara yang akan di eksaminasi. Untuk memudahkan dalam melakukan
pengkajian , sidang sebaiknya dibuat dalam beberapa sessi sesuai dengan
tingkatan peradilan dalam perkara tersebut. Masing-masing anggota kemudian akan
memberikan tanggapan atau kajian atas berdasarkan hasil kajian/legal annotation
yang dibuat.
Diakhir sidang sebaiknya dievaluasi tahapan persidangan untuk melakukan koreksi
atau penambahan terhadap hal-hal yang terlewat. Sebaiknya dalam sidang ini juga
ditentukan susunan dari anggota majelis eksaminasi, seperti ketua, wakil ketua,
anggota dan sekretaris.
5. MELAKUKAN DISKUSI PUBLIK HASIL EKSAMINASI
Hasil eksaminasi kemudian dipaparkan kepada masyarakat dalam bentuk diskusi
publik. Pembicara dari diskusi ini selain dari anggota majelis eksaminasi juga
adalah pihak lain yang akan menilai hasil eksaminasi. Kegiatan ini sebagai
bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan untuk mendapatkan masukan atau
tanggapan dari masyarakat terhadap hasil eksaminasi yang telah dilakukan oleh
majelis eksaminasi.
6. MERUMUSKAN HASIL EKSAMINASI PUBLIK
Berdasarkan hasil eksaminasi publik sementara yang telah disusun oleh anggota
majelis eksaminasi dan berdasarkan masukan masyarakat dari diskusi publik, pihak
pelaksana bersama anggota majelis eksaminasi merumuskan hasil eksaminasi sebelum
diserahkan kepada pimpinan lembaga peradilan (Mahkamah Agung atau Kejaksaan
Agung).
7. MENGADAKAN PERTEMUAN DENGAN PIMPINAN LEMBAGA PERADILAN (KEJAKSAAN AGUNG
ATAU MAKAMAH AGUNG)
Pihak pelaksana, majelis eksaminasi maupun LSM mengadakan pertemuan dengan
pimpinan lembaga peradilan. Pertemuan dapat dilakukan dengan melakukan kajian
bersama atau dengan melakukan dengar pendapat (hearing) dan menyerahkan hasil
eksaminasi yang telah dilakukan. Pimpinan dari lembaga peradilan yang ditemui
sangat tergantung dari produk peradilan yang di eksaminasi dan kepentingan yang
hendak dicapai, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan pertemuan dengan
semua pimpinan lembaga tersebut. Namun apabila tidak memungkinkan untuk bertemu
dengan pimpinan tertinggi dari lembaga peradilan tersebut, maka pertemuan dapat
dilakukan dengan pimpinan lembaga peradilan yang ada di daerah tempat eksaminasi
di adakan (Kepala Kejaksaan Tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi).
Hasil eksaminasi diharapkan dapat ditidaklanjuti dan digunakan sebagai
pertimbangan atau masukan bagi pimpinan lembaga untuk memberikan tindakan hukum
atau hukuman atau untuk promosi atau mutasi kepada aparat penegak hukum yang
bersangkutan. Selain itu hasil eksaminasi diharapkan dapat mendorong pembaharuan
dan penegakan hukum dimasa datang.
Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan, INDONESIA
Phone : +62 - 21 - 7901 885, 7994 015
Fax : +62 - 21 - 7994 005
Email : icw@antikorupsi.org