TENTANG PENGISIAN FORMULIR ADS
Pertanyaan 1:
Kawan-kawan saya sedang bingung untuk
mengisi beberapa
kolom formulir
ads:
1.
officials tertiary certiuficates/degrees, apa
maksudnya?
2. Bagaimana mengisi form academic qualification? Apa maksud completed vocational, techncical, undergraduate training and qualification?
Minta tolong ya, terima kasih.
Irawati
Jawaban:
Kalau pengalaman saya sebagai ADS
scholar, maksudnya itu:
Official tertiary certificates/degree itu bisa di isi dengan degree/sertifikasi
yang diperoleh dari universitas/diploma (information included university
name, your major, graduation year, and IPK. Sertakan juga hardcopy dari
sertifikat yang sudah di legalisir sebagai lampiran.
Ini berhubungan juga dengan point no.1. Kalau kamu pernah mengikuti
kursus2 singkat yang berhubungan dengan technical skills-mu (seperti ujian
negara accounting, brevet-tax, kursus design interior, etc - termasuk juga
jika kamu pernah ikut exchange program) tulis saja di kolom itu. Untuk
kursus bahasa inggris, saya tidak menyarankan untuk di tulis disana. Dan
jangan lupa attach juga sertifikat yang ada.
Sumber:
Pertanyaan
2:
mau nanya nih, dokumen2 yang diperlukan
untuk
melengkapi form ADS antara lain akte atau
Informational Page dari
Paspor, dan TOEFL.
Menurut perintah yang
diminta oleh ADS, ADS hanya menerima berkas yang dilegalisir oleh cap
asli.
Yang ingin saya tanyakan,
Apakah boleh saya hanya mengirimkan berkas dari paspor saja (tanpe akte),
kalau boleh, apakah berkas dari paspor itu
perlu dilegalisir juga?
itu legalisirnya dimana ya?
pertanyaan yang kedua,
saya sudah mengambil TOEFL Internasional. Apakah nilai TOEFL saya itu harus
dilegalisir juga? bagaimana cara
melegalisirnya?
Jawaban:
Kalau kamu sudah menyertakan lembaran
informasi dari paspor, tidak perlu
disertakan akte lagi,
karena paspor juga termasuk identitas diri.
Untuk International
TOEFL, kecuali kalau kamu memberikan lembaran score yang ASLI, maka itu tidak perlu dilegalisir lagi.
Tapi saran saya, jangan
berikan lembaran asli, karena International TOEFL
berlaku selama 2 tahun.
Dan kamu bisa pergunakan lagi, tahun-tahun
berikutnya untuk
kepentingan yang lain.Untuk
legalisir, kamu
bisa membawa fotocopy-an dari dokumen yang ingin
dilegalisir, disertai
dokumen aslinya ; kamu bisa bawa ke IDP, di Wisma Budi
Lantai 5, Jl. H.R.
Rasuna Said (Kuningan), Jakarta Selatan, untuk
dilegalisir.
Biaya legalisir, Rp.
1,000 per lembar.
Tentang Akte Kelahiran
ketika aku konfirmasi ke ADS Office,
saran mereka : akte kelahiran di
translatenya nanti saja
kalau kamu terpilih untuk interview.
Bila kamu sudah memiliki
pasport, yang dimaksud adalah:
lembaran pertama dari
pasportmu yang memuat
personal information tentangmu.
Bila memang belum
pernah punya pasport
tidak harus kok.
Sertakan akte kelahiranmu
saja.
Semoga bermanfaat ya.
Dear
Sylvia,
Akte kelahiran tuh nga dibutuhkan kalau kamu memakai lembaran informasi dari paspor. lembaran informasi paspor itu ya halaman pertama paspor yang berisi data and foto kamu itu lho. itu aja yang diphotokopi sudah ok kok. Dan dari milis2 terakhir, berdasarkan info dari rekan2 yang sudah pengalaman apply ads, katanya akte lahir untuk application tidak perlu di translate dulu tapi nanti untuk interview di sediakan versi legalised translation dari akte lahir. |
Menurut
pengalaman, saya bisa membuat akta kelahiran
english
di bagian yang mengeluarkan akta kita. Di sana
ada
format yang baku dan disesuaikan dengan
tahun berapa kita Lahir, Jenis
kertas dan tampilan juga disamakan dengan akta aslinya. Jadi
jangan buat translate snediri, bisa2 nggak
diakui.
Biayanya dulu saya terkena 65.000 rupiah.Nggak tahu tahun sekarang. Orang
di bagian akta
kelahiran
juga sudah tahu, mereka akan tanya mau
melanjutkan
ke mana. Karena negara tertentu mereka
akan
meminta akta ulang. Maksud saya valid cuma 5
tahun.
|
Ini saya sharing pengalaman waktu legalisir IELTS di IALF Surabaya untuk beasiswa ADS. Seperti yang disyaratkan oleh ADS minta 3 lembar copy yang dilegalisir. Dari rumah saya bawa 10 lembar fotokopi sertifikat IELTS, sampai di sana mereka bilang sesuai dg policy mereka gak mau me-legalisir fotokopian. Mereka sarankan saya beli additional copy seharga Rp. 25 ribu dan harus mereka yg kirimkan (ongkos kirim Rp. 30 ribu), itupun mereka BATASI cuman 1 lembar untuk 1 lembaga (i.e. ADS). Wah, dalam hati saya pikir gak jadingirit nih....yg lebih bingungnya lagi gak bisa penuhi persyaratan ADS yang 3 lembar itu dong.
Lebih
jauh lagi mereka kasih komentar bahwa ini bukan pertama kali mereka handle
applicatants untuk kasus yang serupa (legalisir IELTS dan /atau additional copy
untuk ADS). Mereka
bilang selama ini mereka lakukan
action yg sama (1 additional copy Rp.
25 ribu + ongkos kirim (yg
mungkin bervariasi biayanya). Meski
agak ragu saya nggak punya
pilihan,
saya ikutin saran mereka.
Pihak
IALF (Surabaya) sendiri
mengaku
bingung dg statement di formulir beasiswa ADS ttg
3 fotokopi yang diligalisir
(ditekankan bahwa tiap lembar copynya
dilegalisir).
Milisters
tahu kenapa?
Saya
baca email di
milis kita ini mengenai sharing milisters yg
legalisir
di IDP kok hemat ya (kalau gak salah
saya bca sekitar Rp.1000 s/d 1500 ya?). Apa bisa di kemudian hari sertifikat
IELTS saya
legalisirkan
di IDP, British Council, atau
bahkan UCLES (karena saya
pikir
mereka 1 group?) demi penghematan he...he...