BACK

 

TENTANG PENGISIAN FORMULIR ADS

Pertanyaan 1:

 

Kawan-kawan saya sedang bingung untuk mengisi beberapa
kolom formulir ads:  

1. officials tertiary certiuficates/degrees, apa maksudnya?

2. Bagaimana mengisi form academic qualification? Apa maksud completed vocational, techncical, undergraduate training and qualification?

 

Minta tolong ya, terima kasih.

Irawati  

Jawaban:

Kalau pengalaman saya sebagai ADS scholar, maksudnya itu:    

Official tertiary certificates/degree itu bisa di isi dengan degree/sertifikasi yang diperoleh dari universitas/diploma (information included university name, your major, graduation year, and IPK. Sertakan juga hardcopy dari sertifikat yang sudah di legalisir sebagai lampiran.  

Ini berhubungan juga dengan point no.1. Kalau kamu pernah mengikuti kursus2 singkat yang berhubungan dengan technical skills-mu (seperti ujian negara accounting, brevet-tax, kursus design interior, etc - termasuk juga jika kamu pernah ikut exchange program) tulis saja di kolom itu. Untuk kursus bahasa inggris, saya tidak menyarankan untuk di tulis disana. Dan jangan lupa attach juga sertifikat yang ada.

Sumber:

Pertanyaan 2:

mau nanya nih, dokumen2 yang diperlukan untuk melengkapi form ADS antara lain akte atau Informational Page dari Paspor, dan TOEFL.

Menurut perintah yang diminta oleh ADS, ADS hanya menerima berkas yang dilegalisir oleh cap asli.

Yang ingin saya tanyakan, Apakah boleh saya hanya mengirimkan berkas dari paspor saja (tanpe akte), kalau boleh, apakah berkas dari paspor itu perlu dilegalisir juga? itu legalisirnya dimana ya?

pertanyaan yang kedua, saya sudah mengambil TOEFL Internasional. Apakah nilai TOEFL saya itu harus
dilegalisir juga? bagaimana cara melegalisirnya?

Jawaban:

Kalau kamu sudah menyertakan lembaran informasi dari paspor, tidak perlu
disertakan akte lagi, karena paspor juga termasuk identitas diri.


Untuk International TOEFL, kecuali kalau kamu memberikan lembaran score yang ASLI, maka itu tidak perlu dilegalisir lagi. Tapi saran saya, jangan berikan lembaran asli, karena International TOEFL berlaku selama 2 tahun. Dan kamu bisa pergunakan lagi, tahun-tahun berikutnya untuk kepentingan yang lain.Untuk legalisir, kamu bisa membawa fotocopy-an dari dokumen yang ingin dilegalisir, disertai dokumen aslinya ; kamu bisa bawa ke IDP, di Wisma Budi Lantai 5, Jl. H.R. Rasuna Said (Kuningan), Jakarta Selatan, untuk dilegalisir. Biaya legalisir, Rp. 1,000 per lembar.

Dari: meiliany@cbn.net.id

 

Tentang Akte Kelahiran

ketika aku konfirmasi ke ADS Office, saran mereka : akte kelahiran di
translatenya nanti saja kalau kamu terpilih untuk interview.

Bila kamu sudah memiliki pasport, yang dimaksud adalah: lembaran pertama dari
pasportmu yang memuat personal information tentangmu. Bila memang belum
pernah punya pasport tidak harus kok. Sertakan akte kelahiranmu saja.

Semoga bermanfaat ya.

 

Dear Sylvia,

Akte kelahiran tuh nga dibutuhkan kalau kamu memakai lembaran informasi dari paspor. lembaran informasi paspor itu ya halaman pertama paspor yang berisi data and foto kamu itu lho. itu aja yang diphotokopi sudah ok kok. Dan dari milis2 terakhir, berdasarkan info dari rekan2 yang sudah pengalaman apply ads, katanya akte lahir untuk application tidak perlu di translate dulu tapi nanti untuk interview di sediakan versi legalised translation dari akte lahir.

 

Menurut pengalaman, saya bisa membuat akta kelahiran english di bagian yang mengeluarkan akta kita. Di sana ada format yang baku dan disesuaikan dengan tahun berapa kita Lahir, Jenis kertas dan tampilan juga disamakan dengan akta aslinya. Jadi jangan buat translate snediri, bisa2 nggak diakui. Biayanya dulu saya terkena 65.000 rupiah.Nggak tahu tahun sekarang. Orang di bagian akta kelahiran juga sudah tahu, mereka akan tanya mau melanjutkan ke mana. Karena negara tertentu mereka akan meminta akta ulang. Maksud saya valid cuma 5 tahun.


Yah begitu kiranya yang bisa saya bantu.
(dulu saya buat ini di Bandung).

Tentang IELTS

Ini saya sharing pengalaman waktu legalisir IELTS di IALF Surabaya untuk beasiswa ADS. Seperti yang disyaratkan oleh ADS minta 3 lembar copy yang dilegalisir. Dari rumah saya bawa 10 lembar fotokopi sertifikat IELTS, sampai di sana mereka bilang sesuai dg policy mereka gak mau me-legalisir fotokopian. Mereka sarankan saya beli additional copy seharga Rp. 25 ribu dan harus mereka yg kirimkan (ongkos kirim Rp. 30 ribu), itupun mereka BATASI cuman 1 lembar untuk 1 lembaga (i.e. ADS). Wah, dalam hati saya pikir gak jadingirit nih....yg lebih bingungnya lagi gak bisa penuhi persyaratan ADS yang 3 lembar itu dong.

Lebih jauh lagi mereka kasih komentar bahwa ini bukan pertama kali mereka handle applicatants untuk kasus yang serupa (legalisir IELTS dan /atau additional copy untuk ADS). Mereka bilang selama ini mereka lakukan action yg sama (1 additional copy Rp. 25 ribu + ongkos kirim (yg mungkin bervariasi biayanya). Meski agak ragu saya nggak punya pilihan, saya ikutin saran mereka. Pihak IALF (Surabaya) sendiri mengaku bingung dg statement di formulir beasiswa ADS ttg 3 fotokopi yang diligalisir (ditekankan bahwa tiap lembar copynya dilegalisir). Milisters tahu kenapa? Saya baca email di milis kita ini mengenai sharing milisters yg legalisir di IDP kok hemat ya (kalau gak salah saya bca sekitar Rp.1000 s/d 1500 ya?). Apa bisa di kemudian hari sertifikat IELTS saya legalisirkan di IDP, British Council, atau bahkan UCLES (karena saya
pikir mereka 1 group?) demi penghematan he...he...