PEMBUKAAN
1. Nama
Organisasi ini didirikan di Tokyo pada
bulan Agustus 1996 oleh para peminat ilmu-ilmu pertanian, dengan
nama Asosiasi Ilmu-ilmu Pertanian atau dalam bahasa Inggris
disebut "Indonesian Agricultural Sciences Association
", dan disingkat "IASA".
2. Ruang Lingkup
IASA melingkupi ilmu-ilmu pertanian
secara luas, dimana didalamnya termasuk pertanian, peternakan,
veteriner, perikanan, kelautan, kehutanan, pengelolaan satwa
liar, sosial ekonomi pertanian, teknologi pertanian, ekologi dan
bidang lain yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya
pertanian.
3.
Waktu
IASA didirikan untuk jangka waktu yang
tidak terbatas.
1.
Motto
Motto IASA adalah "ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian sumber daya
alam Indonesia".
2.
Lambang
Lambang IASA adalah serumpun padi berwarna
hijau yang melingkari bola dunia berwarna merah dan ditopang oleh
garis berombak berwarna biru. Dibawahnya bertulisan IASA
yang berwarna hijau.
1. Sifat
IASA adalah organisasi profesi.
2. Status
Status organisasi ini adalah independen dan
terbuka.
Pasal
IV :Tujuan Organisasi
1. Sebagai wadah
komunikasi peminat ilmu-ilmu pertanian Indonesia yang berbasis
pengeloaan sumberdaya pertanian yang lestari.
2. Sebagai jembatan antara
lembaga-lemabaga ilmu pengetahuan, industri, pemerintah dan
masyarakat luas yang terkait dengan bidang pertanian.
Struktur organisasi IASA terdiri dari IASA
Pusat yang berkedudukan di Indonesia dan melingkupi Wilayah
Indonesia dan luar Indonesia, dan IASA Cabang yang melingkupi
suatu wilayah di Indonesia atau di luar Indonesia.
Perlengkapan Organisasi terdiri dari Rapat
Anggota, Rapat Pengurus Pusat dan Rapat Pengurus Cabang.
Pasal VII : Keanggotaan
Anggota IASA terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
Harta Benda IASA adalah segala milik
organisasi yang didapat dari iuran anggota dan usaha-usaha lain
yang sah.
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh
Rapat Anggota.
2. Usul perubahan harus diajukan kepada
Pengurus Pusat.
Pembubaran IASA hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu.
Sampai terbentuknya kepengurusan IASA Pusat,
seluruh tanggung jawab dan wewenang IASA pusat dipegang oleh IASA
Cabang Jepang.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
I : Kegiatan
1.
Menghimpun profesional yang bergerak dalam pengkajian dan
penerapan ilmu-ilmu pertanian.
2.
Membantu kelancaran tugas anggota, yang berkaitan dengan
pengembangan ilmu dan teknologi.
3. Mendiskusikan berbagai hal yang
menyangkut pengelolaan sumber daya pertanian secara luas, melalui
simposium-simposium, pertemuan berkala dll.
4. Menyebarkan informasi berkaitan
dengan isu-isu pertanian, melalui penerbitan journal ilmiah,
pembuatan home page dan milis, dll.
5.
Menjalin kerja sama antar ilmuan, industri, pemerintah, dan
masyarakat luas.
1. Pengurus Pusat/Cabang
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara, dan Bidang-bidang.
2. Calon Ketua Umum diusulkan oleh
Rapat Pengurus dan dipilih oleh Rapat Anggota, sedang perangkat
dibawahnya dipilih oleh Ketua Umum terpilih.
3. Masa
jabatan Pengurus Pusat adalah 2 tahun dan Pengurus Cabang adalah
1 tahun
Pasal III: Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus Pusat mewakili
organisasi ke dalam dan ke luar; Pengurus Cabang mewakili
organisasi kedalam dan keluar, di dalam lingkungan wilayahnya.
2.
Pengurus berkewajiban melaksanakan Keputusan Rapat Anggota.
3. Apabila terjadi lowongan jabatan
Ketua Umum, maka jabatannya diisi oleh hirarki yang setingkat
dibawahnya sampai habis masa jabatannya.
Pasal IV : Keanggotaan
1. Anggota biasa adalah warga negara
Indonesia yang bekerja pada sektor yang berkaitan dengan
pengkajian dan penerapan ilmu-ilmu pertanian.
2. Anggota luar biasa adalah orang
bukan warga negara Indonesia yang mempunyai sumbangsih terhadap
pengembangan IASA dan mendapat pengesahan dari Rapat Pengurus.
1.
Anggota biasa :
1.
Berhak hadir dan berbicara dalam Rapat Anggota.
2.
Berhak memilih dan dipilih.
3.
Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.
4.
Berkewajiban menaati AD/ART.
2.
Anggota luar biasa :
1.
Berhak hadir dan berbicara dalam rapat anggota.
2. @Tidak
berhak memilih dan dipilih.
3.
Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.
4.
Berkewajiban menaati AD/ART.
1. Meninggal dunia.
2. Menyatakan mengundurkan diri secara
tertulis kepada Pengurus Cabang.
Uang pangkal dan iuran bulanan ditetapkan
oleh Rapat Pengurus dengan persetujuan Rapat Anggota.
Pasal IX : Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini dapat diatur dalam peraturan-peraturan khusus
yang dibuat oleh Pengurus Pusat dan atau Pengurus Cabang selama
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang lebih
tinggi.