PEMBUKAAN

  Menyadari pentingnya ilmu-ilmu pertanian bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan kelestarian sumber daya alam Indonesia, dan pentingnya pengintegrasian dalam satu wadah seluruh potensi peminat ilmu-ilmu pertanian Indonesia, didirikanlah organisasi profesi yang bernama "Indonesian Agricultural Sciences Assocciation (Asosiasi Ilmu-Ilmu Pertanian Indonesia) dan disingkat "IASA".

ANGGARAN DASAR

Pasal I : Nama, Ruang Lingkup dan Waktu

 1.  Nama

 Organisasi ini didirikan di Tokyo pada bulan Agustus 1996 oleh para peminat ilmu-ilmu pertanian, dengan nama Asosiasi Ilmu-ilmu Pertanian atau dalam bahasa Inggris disebut "Indonesian Agricultural Sciences Association ", dan disingkat "IASA".

 2.  Ruang Lingkup

 IASA melingkupi ilmu-ilmu pertanian secara luas, dimana didalamnya termasuk pertanian, peternakan, veteriner, perikanan, kelautan, kehutanan, pengelolaan satwa liar, sosial ekonomi pertanian, teknologi pertanian, ekologi dan bidang lain yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya pertanian.

 3.          Waktu

 IASA didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal II : Motto dan Lambang

1.     Motto 

Motto IASA adalah "ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian sumber daya alam Indonesia".

2.     Lambang

Lambang IASA adalah serumpun padi berwarna hijau yang melingkari bola dunia berwarna merah dan ditopang oleh garis berombak berwarna biru.  Dibawahnya bertulisan IASA yang berwarna hijau.

Pasal III : Sifat dan Status

1.  Sifat

IASA adalah organisasi profesi.

2.  Status

Status organisasi ini adalah independen dan terbuka.

Pasal IV :Tujuan Organisasi

1. Sebagai wadah komunikasi peminat ilmu-ilmu pertanian Indonesia yang berbasis pengeloaan  sumberdaya pertanian yang lestari.

2. Sebagai jembatan antara lembaga-lemabaga ilmu pengetahuan, industri, pemerintah dan masyarakat luas yang terkait dengan bidang pertanian.

Pasal V : Struktur Organisasi

Struktur organisasi IASA terdiri dari IASA Pusat yang berkedudukan di Indonesia dan melingkupi Wilayah Indonesia dan luar Indonesia, dan IASA Cabang yang melingkupi suatu wilayah di Indonesia atau di luar Indonesia.

Pasal VI : Perlengkapan Organisasi

Perlengkapan Organisasi terdiri dari Rapat Anggota, Rapat Pengurus Pusat dan Rapat Pengurus Cabang.

Pasal VII : Keanggotaan

Anggota IASA terdiri dari :

1. Anggota biasa

2. Anggota luar biasa

Pasal VII : Harta Benda

Harta Benda IASA adalah segala milik organisasi yang didapat dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah.

Pasal IX : Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota.

2. Usul perubahan harus diajukan kepada Pengurus Pusat.

Pasal X : Pembubaran

Pembubaran IASA hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu.

Pasal XI : Aturan peralihan

Sampai terbentuknya kepengurusan IASA Pusat, seluruh tanggung jawab dan wewenang IASA pusat dipegang oleh IASA Cabang Jepang.

Pasal XII : Tambahan

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal I : Kegiatan

1.  Menghimpun profesional yang bergerak dalam pengkajian dan penerapan ilmu-ilmu pertanian.

2.  Membantu kelancaran tugas anggota, yang berkaitan dengan pengembangan ilmu dan teknologi.

3.  Mendiskusikan berbagai hal yang menyangkut pengelolaan sumber daya pertanian secara luas, melalui simposium-simposium, pertemuan berkala dll.

4.  Menyebarkan informasi berkaitan dengan isu-isu pertanian, melalui penerbitan journal ilmiah, pembuatan home page dan milis, dll.

5.  Menjalin kerja sama antar ilmuan, industri, pemerintah, dan masyarakat luas.

Pasal II : Pengurus

1.  Pengurus Pusat/Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara, dan Bidang-bidang.

2.  Calon Ketua Umum diusulkan oleh Rapat Pengurus dan dipilih oleh Rapat Anggota, sedang perangkat dibawahnya dipilih oleh Ketua Umum terpilih.

3.  Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 2 tahun dan Pengurus Cabang adalah 1 tahun

Pasal III: Hak dan Kewajiban Pengurus

1.  Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar; Pengurus Cabang mewakili organisasi kedalam dan keluar, di dalam lingkungan wilayahnya.

2.  Pengurus berkewajiban melaksanakan Keputusan Rapat Anggota.

3.  Apabila terjadi lowongan jabatan Ketua Umum, maka jabatannya diisi oleh hirarki yang setingkat dibawahnya sampai habis masa jabatannya.

Pasal IV : Keanggotaan

1.  Anggota biasa adalah warga negara Indonesia yang bekerja pada sektor yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan ilmu-ilmu pertanian.

2.  Anggota luar biasa adalah orang bukan warga negara Indonesia yang mempunyai sumbangsih terhadap pengembangan IASA dan mendapat pengesahan dari Rapat Pengurus.

Pasal V : Hak dan Kewajiban Anggota

1.          Anggota biasa :

1.          Berhak hadir dan berbicara dalam Rapat Anggota.

2.          Berhak memilih dan dipilih.

3.          Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.

4.          Berkewajiban menaati AD/ART.

2.          Anggota luar biasa :

1.          Berhak hadir dan berbicara dalam rapat anggota.

2.       @Tidak berhak memilih dan dipilih.

3.          Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.

4.          Berkewajiban menaati AD/ART.

Pasal VI : Berakhirnya Keanggotaan 

1.  Meninggal dunia.

2.  Menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada Pengurus Cabang.  

Pasal VII: Iuran

Uang pangkal dan iuran bulanan ditetapkan oleh Rapat Pengurus dengan persetujuan Rapat Anggota.

Pasal IX : Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dalam peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh Pengurus Pusat dan atau Pengurus Cabang selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang lebih tinggi.