![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Latar Belakang: | ||||||||||||||||
![]() |
||||||||||||||||
![]() |
||||||||||||||||
![]() |
||||||||||||||||
ELECTRONIC COMMERCE - UMUM: Seiring dengan perkembangan Internet, transaksi elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic commerce ikut berkembang menjadi suatu transaksi yang mendunia. Pada saat ini, masyarakat secara umum menyadari bahwa perangkat peraturan yang mendukung kegiatan transaksi elektronik tersebut sangatlah tidak mencukupi. Karena itulah maka sistem pengaturan sendiri (self-regulation) dianggap sebagai suatu alternatif yang paling memungkinkan untuk mengatasi ketidakcukupan perangkat peraturan tersebut. Self-regulation dipilih karena sifatnya yang dinamis, mudah untuk beradaptasi, lebih mudah untuk diimplementasikan, dapat diberlakukan secara internasional dan dapat mengikuti perkembangan pasar. Hal inilah yang menyebabkan dipromosikannya penggunaan self-regulation oleh pemerintah dan industri di banyak negara-negara di dunia. Codes of conduct (kode etik), guidelines dan contract terms (kontrak atau kesepakatan) adalah contoh-contoh dari penggunaan self-regulation tersebut. Selain penggunaan self-regulation, penggunaan co-regulation juga mulai diperkenalkan. Co-regulation merupakan self-regulation plus, di mana penerapan self-regulation berada dalam lingkup kerangka perundang-undangan. Untuk tujuan riset ini, self-regulation dibatasi pada aturan-aturan (terms and conditions) yang dibuat oleh si penjual dalam situs mereka. JENIS-JENIS ELECTRONIC COMMERCE: Jenis transaksi dalam electronic commerce dapat dibedakan menjadi transaksi business- to-business (B to B) dan transaksi business-to-consumer (B to C). Selanjutnya, transaksi dapat juga dibedakan menjadi transaksi lokal (dalam suatu negara) dan transaksi lintas batas (cross-border). Dibandingkan dengan B to B, penggunaan self-regulation untuk B to C dirasakan lebih sulit, khususnya jika transaksi terjadi lintas negara. RESIKO, PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN SELF-REGULATION: Secara umum dapat dikatakan bahwa sebelum melakukan transaksi, konsumen akan berpikir mengenai resiko yang akan dihadapi bila melakukan transaksi elektronik ini. Mereka mungkin akan berpikir bahwa jika perselisihan timbul dalam transaksi B to B, baik lokal maupun lintas negara, mereka dapat menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang tersedia, baik melalui self-regulation atau sesuai peraturan perundang-undangan lainnya (nasional maupun internasional). Jika perselisihan timbul pada transaksi lokal B to C dan kemudian penyelesaiannya tidak dapat dicapai dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam self-regulation, pihak yang berwenang di negara tersebut dapat melakukan intervensi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan menggunakan hukum dan peraturan yang berlaku. Namun demikian, jika perselisihan terjadi pada transaksi internasional B to C, konsumen kemungkinan akan berpikir bahwa penyelesaian permasalahannya akan sangat sulit untuk dicapai dengan menggunakan ketentuan dalam self-regulation tersebut. Ini berarti bahwa walaupun salah satu fungsi dari self-regulation dalam electronic commerce adalah untuk mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin terjadi sebagai akibat dari perbedaan hukum antar negara, efektivitas dari self-regulation untuk electronic commerce masih dapat diperdebatkan. Sebagai contoh, ketentuan mengenai pengembalian barang yang sudah dibeli biasanya tertuang dalam terms and conditions yang terdapat pada website. Namun demikian, hal ini tidak menjamin bahwa si penjual akan mentaati ketentuan yang telah dibuatnya sendiri. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen B to C lintas negara seandainya si penjual tidak mengembalikan uang konsumen setelah barang tersebut dikembalikan oleh konsumen? Contoh lainnya dapat ditemukan dalam ketentuan mengenai privacy konsumen yang dibuat oleh si penjual dalam website. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh si konsumen jika si penjual ternyata menyebarluaskan data pribadi konsumen kepada pihak ketiga? Singkatnya, dapatkah konsumen mempercayai self-regulation yang dipakai dalam electronic commerce? DAPATKAH SELF-REGULATION PADA ELECTRONIC COMMERCE DIBERLAKUKAN DENGAN EFEKTIF, KHUSUSNYA DALAM TRANSAKSI LINTAS NEGARA B TO C? : Tujuan dari digunakannya self-regulation pada perdagangan elektronik adalah untuk mengisi kelowongan hukum yang terjadi sehubungan dengan belum memadainya peraturan hukum yang ada. Namun demikian, efektif atau tidaknya self-regulation ini dalam perdagangan elektronik masih tidak jelas, khususnya dalam transaksi lintas negara B to C. Salah satu syarat self-regulation agar dapat menjadi efektif adalah jika self-regulation dapat dipercaya oleh konsumen. Dengan demikian, masalah kepercayaan konsumen akan hukum dan peraturan menjadi mengemuka di sini. Self-regulation sebagai bagian dari mekanisme hukum secara keseluruhan mungkin akan dipercaya jika konsumen yakin bahwa self-regulation akan dan dapat melindungi transaksi yang dilakukan. Untuk mengetahui apakah konsumen yang melakukan transaksi lintas negara dapat mempercayai self-regulation, kiranya tidak berlebihan apabila penelitian di bidang ini dilaksanakan. Permasalahan di atas menjadi lebih rumit karena ada indikasi bahwa tingkat kepercayaan hukum yang dimiliki oleh konsumen dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan konsumen terhadap self-regulation. Misalnya: masyarakat yang berasal dari negara berkembang cenderung memiliki tingkat kepercayaan hukum yang rendah sebagai akibat dari kurang berfungsinya hukum, peraturan maupun aparat yang berwenang di bidang hukum. Intinya, mereka tidak percaya pada hukum, walaupun hukum ini sudah memiliki law enforcement yang jelas. Jadi secara analogi, masyarakat juga tidak akan percaya pada self-regulation, karena self-regulation tidak mempunyai law enforcement yang jelas. Apakah memang demikian kenyataannya? Bagaimana jika self-regulation itu dibuat oleh si penjual yang berasal dari negara maju, yang pelaksanaan hukumnya dapat dipercaya? Bagaimana pula jika si konsumen berasal dari negara maju, sedangkan si penjual berasal dari negara berkembang? Apakah si konsumen dapat percaya pada self-regulation yang dibuat oleh penjual dari negara berkembang ini? |
||||||||||||||||
Silakan klik kuesioner berikut: | ||||||||||||||||
KUESIONER | ||||||||||||||||
KUESIONER | ||||||||||||||||
![]() |