ADAB
DUDUK DITEPI JALAN
"Dari Abu Said, ia berkata : Rasulullah
SAW bersabda : Hendaklah kalian tidak duduk di jalan-jalan. Lalu mereka [para sahabat]
bertanya : Wahai Rasulullah ! Bagaimana sekiranya kami mesti duduk-duduk berbicara di
tempat-tempat kami [ditepi jalan]? Sabdanya : Jika kamu tidak mau meninggalkan
tempat-tempat duduk itu, maka hendaklah kalian berikan kepada jalan itu haknya. Lalu
mereka bertanya: Apakah haknya itu ? Sabdanya: yaitu menundukkan pandangan, menghindari
gangguan, menjawab salam, menyuruh berbuat baik dan mecegah berbuat dosa". [HR.
Bukhari & Muslim]
Hak-hak jalan menurut hadits di atas adalah :
1. Menundukkan pandangan.
Yaitu jangan memandang kepada perempuan (lawan jenis) yang sedang jalan dan jangan pula
memandang orang yang jalan dengan cara yang menibulkan hati tidak senang.
2. Tidak mengganggu.
Yaitu orang yang sedang jalan jangan diganggu baik dengan omongan, isyarat, suara
perbuatan atau cara cara apa saja.
3. Menjawab salam.
Yaitu bila orang yang sedang lewat memberi salam wajib menjawab salamnya.
4. Menyuruh berbuat baik.
Yaitu bila didapati orang yang berjalan berbuat tidak baik, hendaklah diansehati dan
dicegah perbuatannya itu, Atau kepada orang orang di jalan, bila tersesat, lalau
ditunjukkan jalannya yang benar.
5. Mencegah perbuatan dosa.
Yaitu apabila orang yang jalan berbuat maksiat, hendaklah dihentikan kemaksiatannya itu.
Menurut Ibnu Hajar hak yang wajib dipenuhi oleh orang yang duduk ditepi jalan ada 13,
yaitu:
1. Memberi salam
2. Menjawab salam
3. Berkata baik
4. Mendoakan orang yang bersin
5. Menolong orang yang memikul beban
6. Menolong orang yang teraniaya
7. Menolong orang yang kesusahan
8. Menunjukkan jalan orang yang tersesat
9. Menyuruh berbuat baik
10. Mencegah berbuat dosa
11. Tidak mengganggu
12. Menundukkan pandangan
13. Banyak mengingat kepada Allah
Tentang hukumnya orang yang duduk-duduk di tepi jalan adalah "makruh". Kalau
duduknya sampai melanggar salah satu dari tigabelas hal yang wajib dipenuhi itu , maka
hukumya "haram".
Adapun mengapa Rasulullah SAW melarang yang yang duduk-duduk di jalan ?
Pada pokoknya Rasulullah khawatir akan timbulnya fitnah. Dalam hadits ini memuat pengakuan
bahwa "jalan" itu merupakan hak Allah dan hak umat. Dan bila kita berada dalam
sesuatu yang menjadi "hak Allah dan umat" maka haruslah hak-hak tersebut
dipenuhi dan tidak boleh dirusak. Untuk itu Rasulullah menyuruh agat tidak duduk di
jalanan (pinggir jalan) tetapi duduklah di rumah.
Tetapi tatakala para sahabat yang minta agar dibolehkan duduk di jalan tempat dimana
biasanya mereka gunakan, maka Rasulullah membolehkan, dengan syarat dapat menghormati
hak-hak orang yang jalan.
--oo 0 oo--
|