NIAT DALAM IBADAH
Niat adalah syarat mutlak bagi suatu perbuatan atau amalan dalam ibadah, sebab tanpa niat perbuatan tidak mungkin
bisa terjadi. Niat itu artinya, segala atau menyengajakan perbuatan; dalam ibadah, amalan yang tidak disengajakan
atau tanpa niat, itu tidak ada hukumnya. Dengan kata lain, amalan tersebut tidak sah. Sebagaimana Hadits Nabi :
"INNA MAL-A'MALU BIN-NIYYATI"
(Sesungguhnya setiap amal itu, disertai niat)
Hadits Nabi yang lain :
"Bahwasanya setiap amal itu disertai niat, dan setiap amal perbuatan itu, tergantung pada niatnya. Maka
barang siapa yang hijrah kepada Allah dan rasulnya, maka hijrahnya itu dinilai kepada Allah dan Rasulnya. Dan barang
siapa hijrah karena wanita yang akan dikawini, ia akan mendapatkannya. Ganjaran hijrah, tergantung pada niat hijrahnya".
Pendapat mengenai niat dalam Shalat dan Puasa
1. Pendapat bahwa niat itu Sunat dilafadlkan, sebab untuk membantu kemantapan hati. Lafadl niat yang biasa diucapkan
oleh sebagian umat islam : niat Shalat "Ushalli...." dan niat untuk puasa "Nawaitu..."
2. Pendapat Niat itu cukup di dalam hati, sebab niat itu adalah suara hati. Kalau niat itu diwajibkan atau disunatkan,
maka harus ada tuntunannya yang jelas. Sebab setiap ibadah dalam agama diperlukan dalilnya, jika tidak ada dalilnya
itu terbasuk bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat.
Dari dua pendapat diatas, dapat kita ambil pengertian sebagai berikut :
1. Setiap amalan ibadah harus disertai niat.
2. Niat itu cukup di dalam hati
3. Mengucapkan niat di dalam shalat "Ushalli" hukumnya boleh asal tidak diwajibkan
4. Sebab mengucapkan "Ushalli" tidak termasuk rukun shalat (shalat di mulai takbiratul ihram dan diakhiri
dengan salam)
5. Kalau niat itu dilafadlkan, maka bisa saja niat itu berbahasa Indonesia atau yang lainnya.
|