Home


MENGIKUTI KEGITAN NATAL HUKUMNYA HARAM


"Katakanlah: Hai orang-orang kafir ! Allah tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembang Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku."
QS Al-Kaafiruun 109:1-6

Suatu saat, kelempok kamu Quraisy penyembah berhala mendatangi Rasulullah SAW, mengajak Rasulullah agar mau menyembah berhala mereka, selama satu tahun. Mereka juga berjanji akan mengikuti Nabi Muhammad untuk menyembah Allah, selama setahun pula. Alasan yang mereka ajukan, jika agama Islam itu benar, mereka sudah mengikuti agama yang benar itu. Namun jika agama mereka yang benar, Nabi sudah mengikutinya.
Menanggapi ajakan itu, Rasulullah pun menjawab:
"Aku berlindung kepada Allah dari perbuatan menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. "Memberikan sikap tegas Rasulullah itu, kemudian Allah menurunkan surah Al-Kafiruun seperti yang kita kutip diatas.

Fatwa MUI
Jika sudah sampai pada masalah ritual keagamaan, yang pada hakekatnya merupakan pemujaan atau peribadatan suatu agama, sudah seharusnya ummat Islam tidak mengikuti. Khususnya dalam hal yang disebut perayaan natal bersama, Majlis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa untuk dipedomani.
Pertimbangan yang dipakai adalah:

- Umat Islam tidak boleh mencampur adukkan 'aqidah dan peribadatan Islam dengan 'aqidah dan peribadatan agama lain (QS Al Kaafiruun/109; 1-6 dan Al-Baqarah/2; 42)

- Ummat Islam harus mengikuti/meyakini atas kenabian dan kerasulan Isa bin Maryam (QS Maryam/19;30-32, Al-Maidah/5;75, Al-Baqarah/2;285)

- Yang berkeyakinan bahwa Tuhan lebih dari satu dan Isa Al-Masih itu anak Tuhan, adalah orang kafir dan musyrik. (Al-Maaidah/5;72-73, At-Taubah/9;30)

- Nabi Isa pun tidak mendakwakan dirinya sebagai anak Allah (Al-Maidah/5; 116-118)

- Islam mengajarkan bahwa Allah SWT hanya satu. (QS. Al-Ikhlaas/112;1-4)

- Islam mengajarkan bahwa ummat hanya menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) dan hal yang dilarang Allah, serta mendahulukan hal-hal yang menolak kerusakan dari pada yang mendatangkan kemaslahatan.


Berdasarkan pertimbangan itu semua, Majlis Ulama Indonesia dengan fatwanya tertanggal 7 Maret 1981 menyatakan, bahwa perayaan natal di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari soal-soal tersebut. Maka, mengikuti upacara natal bersama umat Islam hukumnya haram. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhad dan larangan Allah, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.


========

.

Dikutip dari Buletin USWATUN KHASANAH No. 477/Th X.
Oleh Drs Samudi Abdullah