Jurusan hukum memiliki ruang lingkup, yaitu :
Spesialisasi hukum dalam masa pendalaman kuliah, meliputi Hukum Keperdataan, Pidana, Tata Negara, Adiministrasi Negara, dan Hukum Internasional.
Untuk waktu sekarang, diambil kebijaksanaan bahwa di Fakultas Hukum tidak diadakan lagi penjurusan dengan tujuan agar seorang sarjana hukum mampu menangani semua aspek hukum.
Lapangan pekerjaan setelah Anda menjadi Sarjana Hukum, yaitu :
Terutama diserap di perguruan tinggi sebagai dosen. Untuk dosen perguruan tinggi negeri memiliki Indek Prestasi Kumulatif 3,3.
Pada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan penassihat hukum.
Instansi-instansi pemerintah, seperti : Departemen Kehakiman, Agama, Mahkamah Agung, Pengadilan, Kejaksaan, dan BPNI.
Sebagai Advokat, Pengacar, Notaris, Konsultan hukum, dll.