PERNYATAAN
SIKAP
KOMISARIAT DAERAH (KOMDA)
PENGURUS PUSAT PMKRI “ST. THOMAS AQUINAS”
TENTANG PEMILU 2004
Pemilu 2004 merupakan Pemilu Pertama
bagi warga negara Indonesia untuk menentukan wakil-wakilnya
yang akan duduk di DPR dengan menggunakan system
proporsional dengan daftar calon terbuka. Juga memilih
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari
perseorangan. Selain itu, dalam sejarah politik
Indonesia, Pemilu 2004 merupakan percobaan kali
pertama pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara
langsung. Sehingga komitmen mewujudkan pemilu yang
demokratis, jujur dan adil serta menjunjung tinggi
hukum dan hak-hak asasi manusia merupakan hal-hal
prinsip yang harus ditegakan. Sementara itu ada
keluhan dari berbagai kalangan tentang rendahnya
tingkat pendidikan masyarakat yang akan turut mempengaruhi
kwalitas pemilu. Beberapa hal tersebut menjadi tantangan
besar dalam pelaksanaan pemilu 2004.
Potret kondisi masyarakat kita dalam masa transisi
seperti sekarang, sungguh menjadi bumerang bagi
bangsa Indonesia. Apatisme dan sikap kompromis masyarakat
tentu akan membuka peluang bagi kekuatan politik
satus quo (orde baru) untuk kembali muncul sebagai
pemenang dalam pemilu nanti. Akibatnya ialah praktek
penyelenggaraan negara sebagaimana hidup di jaman
orde baru seperi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)
sulit dikikis. Bahkan dalam kenyataannya dewasa
ini praktek KKN semakin parah, dilakukan secara
terang-terangan, baik di Pusat maupun di Daerah-Daerah.
Pada pihak lain bahwa Pemilu 2004 kita harapkan
sebagai momentum yang tepat bagi bangsa Indonesia
untuk bangkit dari krisis multidimensi. Sekaligus
langkah awal dalam menata kembali tatanan masyarakat,
bangsa dan negara yang bebas dari praktek-praktek
KKN. Karena itu pemilu 2004 harus juga dapat melahirkan
para wakil rakyat dan pemimpin nasional yang efektif,
kredibel dan memiliki keberanian untuk memberantas
KKN. Sementara itu, untuk memperluas pilihan rakyat
sehingga bisa mencakup calon-calon yang bermutu
dari stock kepemimpinan nasional yang ada, jalan
yang saat ini terbuka ialah bila partai-partai politik
mempunyai kesadaran pengutamaan hak pemilih, dengan
cara memberi dan mencari secara aktif kandidat dari
luar partainya juga. Pada titik ini kami melihat
bahwa nasib reformasi yang dituntut oleh mahasiswa
akan dipertaruhkan.
Dalam penyelenggaraan pemilu 2004, tidak boleh terjadi
lagi pengulangan praktek Pemilu seperti pada masa
Orde Baru yang penuh dengan kecurangan dan rekayasa
kekuasaan melalui alat-alat negara yang pada akhirnya
melahirkan anggota legislatif yang karbitan dan
hanya menjadi corong kekuasaan. Maka pemilu 2004
harus menjadi tumpuan bagi segenap harapan dan aspirasi
publik dalam rangka membangun kembali (reinventing)
Indonesia.
Akan tetapi, di tengah konsentrasi masyarakat kepada
Pemilu, kita dikejutkan dengan pernyataan Panglima
TNI Jendral Enriartono Sutarto tentang kemungkinan
adanya sabotase terhadap pemilu 2004. oleh kelompok
tertentu dengan berbagai cara, apakah melalui judicial
review (uji materil) maupun dengan cara memecah
belah partai peserta pemilu. Kita tidak ingin terjebak
dengan peryataan Panglima TNI yang melahirkan perdebatan
antara yang pro dan kontra. Maka sebagai bagian
yang tak terpisahkan dari Republik ini serta didukung
oleh komitmen untuk mewujudkan pemilu 2004, dalam
rangka mewujudkan Indenesia baru serta proses rekrutmen
anggota legislatif supaya betul-betul menjelmakan
kepentingan rakyat, dengan ini kami menyampaikan
beberapa poin penting sebagai catatan dalam pelakasanaan
pemilu 2004 antara lain :
1. |
Mendesak kepada alat/aparat negara
untuk ikut aktif dalam menciptakan suasana aman,
tertip dan damai dalam pelaksanaan Pemilu 2004.
Dengan demikian tidak boleh mengeluarkan pernyataan
(opini) yang menyesatkan serta meresahkan masyarakat.
Mengingat akhir-akhir ini berkembang luas penyataan
yang dilontarkan oleh pejabat negara yang terkesan
melemparkan tanggung jawab Pemilu kepada rakyat.
|
2. |
Jalan yang tepat dalam proses pergantian kekuasaan
ialah hanya melalui PEMILU. Maka segala bentuk
pengalihan kekuasaan di luar jalur pemilu adalah
inkonstitusional dan tidak demokratis, karena
itu harus ditolak. |
3 |
Pengajuan judicial review terhadap UU, khususnya
yang berkaitan dengan pemilu bukan merupakan
tindakan sabotase, karena diperobolehkan oleh
Konstitusi dan UU itu sendiri. Sementara sabotase
ialah tindakan di luar jalur hukum. Pendapat
bahwa sabotase terhadap pemilu dapat dilakukan
melalui cara-cara seperti judicial review adalah
kontradiktio interminis, bertentangan dalam
dirinya sendiri. |
4. |
Mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Pusat dan Daerah untuk lebih serius dalam melakukan
sosialisasi serta konsisten dan konsekuen dalam
melaksanakan seluruh tahapan pemilu secara tepat
waktu dalam rangka suksesnya pemilu 2004. Keberhasilan
pemilu 2004 sangat tergantung pada kinerja KPU
itu sendiri selaku penyelenggara pemilu. |
5. |
Meminta Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Pusat
dan Daerah melakukan pengawasan/kontrol sesuai
dengan fungsinya dalam rangka menjamin kualitas
pelaksanaan atas seluruh tahapan pemilu. |
6. |
Menghimbau seluruh elemen bangsa untuk melakukan
pendidikan politik dalam rangka menjamin dan
melindungi hak para pemilih agar dapat menentukan
serta menggunakan hak pilihnya secara tepat
dan benar. |
7. |
Menghimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk
ikut mengawasi proses pelaksanaan pemilihan
umum, termasuk evaluasi pelaksanaan pemilu 2004. |
8. |
Menghimbau kepada seluruh partai politik peserta
pemilu untuk tidak mengeksploitasi sentimen-sentimen
primordialisme masyarakat atas dasar perbedaan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam
upaya memperoleh dukungan dalam Pemilu. |
9. |
Dalam proses seleksi terhadap calon anggota
legislatif (Caleg) dan kepemimpinan nasional
oleh partai politik peserta pemilu harus benar-benar
mempertimbangkan aspirasi/kepentingan rakyat
dan tidak menimbulkan benturan serta konflik
sosial di tengah masyarakat. |
KOMISARIAT DAERAH
PENGURUS PUSAT PMKRI “ST. THOMAS AQUINAS”
Periode 2002 - 2004.
|
Piter
W. Buka |
Oscar
Vigator |
Evedius
Halima |
KOMDA SULAWESI |
KOMDA JATIM, BALI,
NTB |
KOMDA NTT |