Update: 00.30 Wib Minggu,  23  April 2000

Dua Mapolsek Digranat

Serambi-Banda Aceh
Dua markas Kepolisian Sektor (Polsek), Sabtu (22/4), digranat oleh kelompok orang tak dikenal. Kecuali menimbulkan dentuman yang menyebabkan kepanikan, penggranatan tidak menimbulkan korban jiwa maupun benda yang berarti.
Mapolsek Muara Dua, Aceh Utara, adalah markas polisi yang pertama digranat hari Sabtu kemarin. Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.15 WIB. Sedangkan Mapolsek Seulimeum, Aceh Besar digranat pada pukul 19.30 WIB. Dilaporkan, granat yang dilempari pria misterius itu jatuh dan meledak di belakang Polsek. Namun, menurut sumber setempat, dalam insiden itu tidak ada korban jiwa ataupun luka- luka.
Kapolres Aceh Besar Letkol Pol Sayed Hussainy yang ditanyai Serambi tadi malam menjelaskan, granat rakitan itu dilemparkan melalui semak-semak di belakang Mapolsek. Selain tidak menelan korban jiwa, ledakan granat itu juga tidak mengenai Mapolsek.
Menurut sumber lain menyebutkan, setelah suara ledakan itu terdengar, selanjutnya dibalas dengan suara tembakan senjata api dari aparat keamanan di Mapolsek. Suara tembakan itu terdengar selama lima menit, setelah berhenti sejenak warga kembali mendengar rentetan suara tembakan ronde kedua.
Letkol Sayed Hussainy mengatakan ada kontak senjata antara polisi (Brimob) dengan sipil bersenjata di Mapolsek Seulimeum atau sekitar 50 kilometer arah timur Banda Aceh, namun dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Dikatakannya, pada awalnya sipil bersenjata itu memberondong Mapolsek, sehingga mengakibatkan terlibat baku tembak beberapa menit. "Setelah menembak dan mendapat balasan dari aparat keamanan di Mapolsek, mereka terus melarikan diri," katanya.
Takut
Mapolsek Muara Dua terletak tak jauh dari pasar Batuphat. Ketika penggranatan terjadi, pasar Batuphat sedang ramai-ramainya. Dentuman keras mengakibatkan warga dilanda ketakutan dan berlarian tak menentu arah. Apalagi, penggranatan itu diikuti dengan rentetan tembakan aparat yang berusaha mengejar pelaku.
Menurut keterangan, penggranatan Mapolsek Muara Dua berlangsung di tengah keramaian pasar Batuphat yang berdampingan letak dengan kantor polisi. Granat yang meledak di bagian dapur umum anggota BKO antara asrama Polsek dan Makoramil itu, diduga dilempar dari arah belakang. Lokasi kejadian tersebut berbatasan langsung dengan pagar komplek perumahan karyawan PT Arun.
Suasana panik sangat terasa pada saat kejadian. Apalagi, pasca suara ledakan granat aparat kepolisian melepaskan rentetan tembakan yang membuat warga yang sedang berbelanja diamuk ketakutan dan di antaranya ada yang tiarap di tempat.
Akibat kejadian yang tidak menimbulkan korban jiwa maupun bangunan rusak, itu arus lalulintas Medan-Banda Aceh sempat macet selama 30 menit. Aparat melakukan penyisiran sekitar TKP dan pengejaran tersangka pelaku.
Menurut Kapolres Aceh Utara yang didampingi Perwira Penghubung Penerangan, kapten Pol Drs AM Kamal, aksi penggranatan itu diduga kuat dilakukan oleh lima anggota GBPK.
Sedangkan dari Bayu dilaporkan, pembakaran satu unit gedung SD yang merambat ke rumah warga terjadi sekitar pukul 00.30. Dua pria setelah menyiram seluruh bangunan sekolah dengan bahan bakar yang dicampur garam kemudian menyulutnya. Tiga ruang belajar hangus.
Akibat kobaran api itu, satu rumah yang bersebelahan dengan sekolah milik Abdussalam, warga Desa baroh, ikut terbakar. Namun, tidak sampai ludes akibat cepatnya bantuan dari masyarakat.
Sementara dari Bireuen diperoleh informasi, gedung kantor Pengadilan Negeri setempat digranat dan ditembak dengan GLM, sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat penggranatan tersebut sejumlah mobiler di ruang sidang II dan kaca bagian depan kantor tersebut rusak. (tim)




Terdakwa Hanya Jalankan Perintah

Serambi-Banda Aceh
Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Tgk Bantaqiah, pada sidang lanjutan Sabtu (22/4) di Pengadilan Negeri Banda Banda Aceh, menyatakan bahwa para terdakwa hanya menjalankan perintah dan sama sekali tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya. Karena itu, tim pembela meminta hakim untuk menolak dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Tim Pembela mengutip Ketentuan Umum Pasal 51 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak, tidak boleh dihukum."
Asepsi atas dakwaan JPU itu disampaikan secara bergantian baik dari tim penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, maaupun tim pembela dari Kostrad. Asepsi yang dibacakan secara bergantian oleh kedua tim itu memakan waktu selama dua jam lebih.
Kedua tim pembela secara cermat mematahkan semua dakwaan yang dibuat jaksa terhadap ke 25 terdakwa, karena dinilai sangat sumir, kabur, dan tidak berkualitas. Sebab, dalam dakwaan jaksa dengan tegas menyebutkan, bahwa terdakwa 1 sampai 11 melakukan penembakan terhadap Tgk Bantaqiah di halaman dayahnya. Sedangkan penembakan yang dilakukan terdakwa 12 sampai terdakwa 25 dilakukan di km 7 jalan Beotung Ateuh-Takengon.
Dengan adanya dua kejadian itu, kata pembela, jaksa telah keliru menyatukan perbuatan para terdakwa 1 sampai 11 dengan terdakwa 12 sampai 25 dalam satu dakwaan, seharusnya dipisahkan dan berdiri sendiri.
Selain itu dalam dakwaannnya JPU sama sekali tidak menyebutkan secara rinci, terdakwa yang menembak, siapa yang menyebabkan berakibat matinya orang lain yang dibuktikan dengan hasil VER (visum et repertum) dan hasil uji balistik. "Ini sangat diperlukan karena hasil VER akan menentukan penyebab kematian korban, sedangkan uji balistik akan menjelaskan kematian korban yang dihubungkan dengan senjata yang di guanakan para terdakwa."
Disamping itu, dalam dakwaan Jaksa dengan tegas menyebutkan, bahwa penembakan yang dilakukan oleh seluruh terdakwa adalah berdasarkan perintah dari Letkol Inf Sujono. "Dengan dakwaan yang dibuat dalam satu berkas itu sangat merugikan para terdakwa. Sesungguhnya terdakwa melakukan penembakan terhadap korban itu, semata-mata karena adanya perintah dan semata-mata hanya melaksanakan perintah dari atasannya, dan bukan karena kehendak para terdakwa sendiri," urai tim penasihat.
Ditegaskan, dalam sutau operasi, tanggungjawab secara menyeluruh berada pada komandan operasi. Tidak ada alasan ataupun pilihan bagi seorang prajurit yang turut melaksanakan operasi, selain dari pada melaksanakan perintah. Sebab, seorang prajurit yang membantah perintah komandan atau tertua pangkatnya dalam operasi sangatlah fatal. Karena akan dapat merugikan dan membahayakan pasukan serta mencelakakan diri sendiri.
Maka, nilai penasihat, dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa adalah keliru. Semestinya yang harus didudukkan di kursi terdakwa pada persidangan koneksitas ini bukan para terdakwa, melainkan atasan terdakwa yang memberikan perintah.
Disamping itu, tim pembela juga membeberkan, bahwa Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas, dalam penyidikannya telah menyalahi ketentuan hukum secara pidana. Antara lain ditemukan fakta, bahwa pemeriksaan seluruh terdakwa dilakukan anggota tim penyidikan dari unsur kepolisian dan polisi militer. "BAP itu tidak sah, karena dibuat dan ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang untuk itu."
Tim pembela juga mempermasalahkan visum yang diajukan dalam berkas perkara, karena tidak mencantumkan identitas korban. "Ini semakin memperlihatkan kekaburan dari surat dakwaan jaksa."
Karena surat dakwaannya dinilai kabur, tim penasehat hukum dari Kodam I Bukit Barisan yang terdiri dari Kolonel Chk tatang Mastur SH, Letkol Chk Supo KDM SH, Mayor Chk Robert Purba SH, Kaprten Chk Marthin Ginting SH, kapten Chk J Silaban SH, dan Lettu Chk Bekti Setiono SH, meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, dan majelis juga diminta berkenan menytakan Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
Sementara Tim Penasihat Hukum dari Kostrad dalam tanggapannya terhadap dakwaan jaksa setebal 35 halaman itu dan diberi judul "Suara Hati Anak Dharma Putra Mencari Keadilan di Tanah Rencong" yang dibacakan secara bergantian oleh Kolonel Chk Drs Burhan Dahlan SH, Letkol Chk Masiran SH, Mayor Chk Apang Sopandi SH, dan Mayor Chk Kantor Ketaren SH, juga menangkal semua dakwaan jaksa penuntut umum yang isinya tidak jauh berbeda dengan asepsi yang disampaikan oleh Tim Pembela dari Kodam I Bukit Barisan.
Dalam akhir tanggapannya, tim pembela dari Kostrad berkesimpulan bahwa surat dakwaan jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum, karena tidak jelas dan tidak lengkap, dan majelis hakim tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas ini.
Selesai penyampaian asepsi dari ke dua tim pembela, majelis hakim yang diketuai Ruslan Dahlan SH didampingi hakim anggota Zulkifli SH, Sarbun Harahap SH, Amiruddin SH, dan PJ Piter, menanyakan kepada penuntut umum, apakah akan memberikan tanggapan atas asepsi yang disampaikan tim pembela tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Nuraini AS Smhk menyatakan minta waktu enam hari untuk menyusun pendapatnya. Tapi, ketua majelis hanya memberikan waktu selama tiga hari. "Saya berikan waktu tiga hari," kata Ruslan Dahlan SH sekaligus menyatakan sidang diundurkan dan dilanjutkan Senin (24/4) pukul 09.00 WIB.
Demo lagi
Di luar gedung PN, demonstrasi kembali berlangsung saat sidang kedua pengadilan koneksitas digelar. Sekitar tiga puluhan aktivis Kagempar, SMUR, Wakampas Aceh, dan SPUR pukul 9.30 WIB mulai bergerak dari taman samping komplek Masjid Raya Baiturrahman menuju kantor pengadilan. Namun, polisi anti huru-hara menghentikan pergerakan mereka di depan kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang berdampingan dengan kantor pengadilan.
Di sini, para demonstran menyampaikan orasi secara bergiliran yang berintikan kritikan kepada TNI/Polri dan penolakan terhadap pengadilan koneksitas yang kini sedang berlangsung di Banda Aceh.
Meskipun mendapat kritikan-kritikan tajam dari para demonstran, tapi polisi anti hura-hara yang melakukan barikade di depan demonstran tampak sangat sabar menerima kritikan terhadap keberadaan mereka.
Kapolres Aceh Besar, Letkol Pol Drs Sayed Husaini tampak terus berada di lapangan dalam mengendalikan anah buahnya. Sampai sidang berakhir pada pukul 11.00 WIB aksi protes para aktivis tetap berlangsung dalam keadaan damai.
Sebelum membubarkan diri, para demonstran itu terlebih dulu membacakan pernyataan sikap bersama. Dalam pernyataan sikap tiga item itu mereka meminta pengadilan koneksitas dihentikan. Mereka juga dihentikan segala bentuk operasi militer dan tindakan-tindakan militeristik di Aceh, dan segera membentuk KPP-HAM untuk kasus Aceh.(tim)



Wanita Karyawan Polsek Ditembak

Serambi-Lhokseumawe
Tragis! Seorang wanita, Idayana (32), pegawai harian lepas (PHL) Polsek Samudra, Geudong, Aceh Utara, Sabtu (22/4) pagi, ditembak pria berpistol saat dalam perjalanan menuju tempat tugas dari rumahnya di Desa Meunasah Tuha, Kecamatan Bayu. Meski proyektil bersarang di kepalanya, sampai berita ini dilaporkan, jiwa korban masih tertolong.
Kapolres Aceh Utara Letkol Pol Drs Syafei Aksal yang didampingi Perwira Penghubung Penerangan, Kapten Pol Drs AM Kamal, menjelaskan korban ditembak setelah RBT yang ditumpanginya distop di tengah jalan oleh seorang pria berpistol yang mengendarai sepeda motor.
Sebelum satu dari dua timah panas yang dilepaskan bersarang di bagian kepala, menurut kapolres, sempat terjadi dialog di antara korban dan pelaku. Diungkapkan, sebulan sebelum peristiwa korban pernah diancam untuk tidak bekerja lagi di kantor polisi oleh pelaku.
Menurut keterangan, peristiwa penembakan itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban yang menumpangi RBT (ojek) milik R sedang melaju di jalan raya. Tiba-tiba seorang pria yang juga mengendarai sepeda motor memerintahkan R menghentikan sepeda motor dan meminta Idayana turun.
Setelah terjadi dialog kecil, pelaku langsung mengeluarkan sepucuk pistol dan mengarahkan ke kepala korban. Satu peluru yang muntah tidak tepat sasaran. Sedangkan satu pelurunya mengenai bagian kepala Idayana.
Setelah itu, korban langsung melarikan diri ke arah jalan raya dan menyetop sebuah labi-labi dan memohon agar diantar ke Mapolsek Geudong. Dari kantor polisi, ia diangkut ke Puskesmas sebelum akhirnya dilarikan ke RS Kesrem Lhokseumawe.
Sementara pelaku selepas melakukan penembakan juga melarikan diri. Kapolres dengan nada berat menyatakan, penembakan itu sangat tidak menjunjung prinsip-prinsip kemanusiaan dan nilai-nilai berusaha orang lain. "Korban adalah seorang wanita yang bekerja untuk menghidupi diri dan keluarganya. Apakah salah bila dia bekerja, walau di manapun asal halal, sehingga harus ditembak untuk dibunuh," gugat kapolres. (tim)



Prajurit GAM Diminta Jangan Terpengaruh

Serambi-Banda Aceh
Panglima Operasi GAM Wilayah Aceh Besar, Ayah Muni, meminta prajuritnya dan juga masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan pernyataan Abu Nasir yang mengaku sebagai proklamator GAM. Menurut Ayah Muni, kepada Serambi tadi malam via telepon, dulunya Abu Nasir memang anggota GAM, tapi, belakangan Abu Nasir tidak lagi aktif. Bahkan, tambah Ayah Muni, Abu Nasir pernah menyerahkan diri.
Dijelaskan, untuk melanjutkan perjuangan, GAM punya atasan tersendiri sebagai pusat komando perintah tertinggi, yakni Wali Negara Tgk Hasan Ditiro. "Tidak sembarang orang bisa memerintah aktivis GAM, karena kami punya jalur atau komando tersendiri," kata Ayah Muni.
Pernyataan ini dikemukakannya sebagai counter terhadap pemberitaan sebuah suratkabar terbitan Medan. Ketika Serambi menyatakan bantahan itu haruslah ditujukan kepada suratkabar yang bersangkutan, Ayah Muni menyatakan, "Serambi harus muat, biar semua tahu."
Menyangkut masalah demontrasi mahasiswa untuk meminta Kapolda Aceh dicopot, katanya, itu adalah hak mahasiswa di era reformasi ini. Sebab, katanya, mahasiswa tahu mana yang baik dan yang buruk. "Berapa banyak masyarakat yang terbunuh saat ini tanpa proses huk- um, apa ini bisa dinilai Kapolda berhasil," tanya Ayah Muni.
Hidupkan lampu
Sementara itu, Panglima Operasi Wilayah Meureuhom Daya, Abu Khaidir, juga via telepon mengharapkan masyarakat di wilayahnya agar tidak berkeliaran pada larut malam. "Karena selama ini kami sedang melakukan operasi," katanya.
Khusus untuk mobil penumpang, jika bekerja pada malam hari diminta supaya menghidupkan lampu di dalam mobil. "Jika berpergian masyarakat diminta tidak terlalu dekat dengan kendaraan TNI ataupun Brimob," katanya.
Sedangkan Abu Pasi, yang mengaku sebagai panglima sagoe Lhokseumawe menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap pembakaran rumah karyawan PIM di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Jumat lalu. Seperti yang diberitakan Serambi kemarin, Kapolres Aceh Utara Letkol Drs Syafei Aksal menyatakan rumah itu dibakar oleh kelompok GBPK. "Kami tidak membakar rumah itu," kata Abu Pasi.(tim)




Instansi Pemerintah Diminta Menghemat

Serambi-Banda Aceh
Instansi pemerintahan di Aceh diminta menghemat pemakaian arus listrik menyusul kenaikan tarif dasar listrik yang untuk golongan perkantoran pemerintah mengalami peningkatan yang sangat drastis, yaitu 46,78 persen hingga 59,01 persen.
"Yang paling memberatkan dalam kenaikan TDL kali ini adalah instansi pemerintah. Karena itu, gubernur sudah mengintruksikan pejabat daerah agar menghemat pemakaian listrik. Instansi jangan berharap akan ada anggaran bantuan tambahan (ABT) untuk penambahan biaya pemakaian listrik. Tidak akan ada ABT untuk biaya listrik," ujar Kepala Biro Humas Setwilda Aceh Drs T Pribadi, dalam acara temu pers, Sabtu kemarin.
Acara temu pers dalam rangka mensosialisasikan kenaikan TDL tersebut digelar bersama Syarifuddin Ibrahim (Deputi Bidang Pengusahaan PLN Aceh), Kakanwil Departemen Pertambangan dan Energi Aceh Sofyan Basri, serta pejabat Humas PLN Aceh T Izhar dan Syahril Rasjid.
Syarifuddin menjelaskan, kenaikan TDL berdasarkan Keppres No 48/2000 mulai berlaku sejak 1 April lalu dan pembayarannya akan ditagih mulai Mei mendatang. "Yang perlu dicatat bahwa kenaikan TDL kali ini secara umum tidak akan memberatkan masyarakat lapisan bawah. Karena pelanggan rumah tangga dan pelanggan lainnya dengan daya tersambung sampai 900 VA tidak mengalami kenaikan, kecuali tarif P-1 (instansi pemerintah --- red)," ujar Syarifuddin.
Untuk kelompok rumah tangga yang mengalami kenaikan adalah mereka yang menggunakan daya 1300 VA naik 33,28 persen dan 2.200 VA naik 38,41 persen. Sedangkan untuk R-2 dan R-3 (rumah mewah) masing- masing hanya mengalami kenaikan 6,23 persen dan 2,40 persen. "Kelompok rumah mewah kenaikannya kali ini memang agak kecil karena pada kenaikan TDL sebelumnya mereka telah dikenakan kenaikan cukup tinggi," ujar Syarifuddin.
Untuk golongan tarif sosial, yang mengalami kenaikan juga mereka yang memiliki daya tersambung mulai dari 1300 VA (S-2) naik 0,62 persen), S-2 2200 VA naik 4,28 persen, S-2 sisanya 8,12 persen. Sedangkan untuk kelompok S-3 naik lebih besar yaitu hingga 11,24 persen.
Kelompok bisnis 1300 VA naik 26,88 persen dan 2200 VA naik 33,98 persen. Sedangkan golongan bisnis B-2, B-3, dan B-4 masing naik 27,50 persen, 34,91 persen, dan 0,48 persen.
Untuk tarif industri juga mengalami kenaikan mulai dari daya terpasang 1300 VA. Yaitu untuk kelompok I-1 1300 VA naik 13,20 persen, I-1 2200 VA naik 15,53 persen, I-1 sisanya naik 30,96 persen. Sedangkan kelompok I-2, I-3, dan I-4 masing-masing naik 53,72 persen, 54,57 persen, dan 76,19 persen.
Untuk golongan instansi pemerintah juga mengalami kenaikan TDL yang cukup berarti. Bahkan kenaikan ini juga dikenakan pada pemakaian daya terpasang paling terkecil sekalipun. Yaitu untuk P-1 450 VA naik 46,78 persen, P-1 900 VA naik 47,98 persen, P-1 1300 VA naik 52,26 persen, P-1 2200 VA naik 53,91 persen, P-1 sisanya naik 58,15 persen, dan untuk P-2 mengalami kenaikan sampai 59,01 persen.
Syarifuddin menjelaskan, kenaikan TDL kali ini dilakukan karena PLN sedang menghadapi krisis keuangan yang berat sebagai akibat dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar sehingga membengkakkan biaya operasi seperti bahan bakar, suku cadang, dan bunga pinjaman. "Kenaikan DTL adalah salah satu paket penyelamatan PLN di samping untuk mengurangi subsidi dari pemerintah," katanya. (rul)