:
00.30 Wib Minggu,
23 April 2000
Dua Mapolsek Digranat
Serambi-Banda
Aceh
Dua markas Kepolisian Sektor (Polsek), Sabtu (22/4), digranat oleh
kelompok orang tak dikenal. Kecuali menimbulkan dentuman yang menyebabkan
kepanikan, penggranatan tidak menimbulkan korban jiwa maupun benda yang
berarti.
Mapolsek Muara Dua, Aceh Utara, adalah markas polisi yang pertama
digranat hari Sabtu kemarin. Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.15 WIB.
Sedangkan Mapolsek Seulimeum, Aceh Besar digranat pada pukul 19.30 WIB.
Dilaporkan, granat yang dilempari pria misterius itu jatuh dan meledak di
belakang Polsek. Namun, menurut sumber setempat, dalam insiden itu tidak ada
korban jiwa ataupun luka- luka.
Kapolres Aceh Besar Letkol Pol Sayed
Hussainy yang ditanyai Serambi tadi malam menjelaskan, granat rakitan itu
dilemparkan melalui semak-semak di belakang Mapolsek. Selain tidak menelan
korban jiwa, ledakan granat itu juga tidak mengenai Mapolsek.
Menurut sumber
lain menyebutkan, setelah suara ledakan itu terdengar, selanjutnya dibalas
dengan suara tembakan senjata api dari aparat keamanan di Mapolsek. Suara
tembakan itu terdengar selama lima menit, setelah berhenti sejenak warga kembali
mendengar rentetan suara tembakan ronde kedua.
Letkol Sayed Hussainy
mengatakan ada kontak senjata antara polisi (Brimob) dengan sipil bersenjata di
Mapolsek Seulimeum atau sekitar 50 kilometer arah timur Banda Aceh, namun
dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Dikatakannya, pada
awalnya sipil bersenjata itu memberondong Mapolsek, sehingga mengakibatkan
terlibat baku tembak beberapa menit. "Setelah menembak dan mendapat balasan dari
aparat keamanan di Mapolsek, mereka terus melarikan diri,"
katanya.
Takut
Mapolsek Muara Dua terletak tak jauh dari pasar Batuphat.
Ketika penggranatan terjadi, pasar Batuphat sedang ramai-ramainya. Dentuman
keras mengakibatkan warga dilanda ketakutan dan berlarian tak menentu arah.
Apalagi, penggranatan itu diikuti dengan rentetan tembakan aparat yang berusaha
mengejar pelaku.
Menurut keterangan, penggranatan Mapolsek Muara Dua
berlangsung di tengah keramaian pasar Batuphat yang berdampingan letak dengan
kantor polisi. Granat yang meledak di bagian dapur umum anggota BKO antara
asrama Polsek dan Makoramil itu, diduga dilempar dari arah belakang. Lokasi
kejadian tersebut berbatasan langsung dengan pagar komplek perumahan karyawan PT
Arun.
Suasana panik sangat terasa pada saat kejadian. Apalagi, pasca suara
ledakan granat aparat kepolisian melepaskan rentetan tembakan yang membuat warga
yang sedang berbelanja diamuk ketakutan dan di antaranya ada yang tiarap di
tempat.
Akibat kejadian yang tidak menimbulkan korban jiwa maupun bangunan
rusak, itu arus lalulintas Medan-Banda Aceh sempat macet selama 30 menit. Aparat
melakukan penyisiran sekitar TKP dan pengejaran tersangka pelaku.
Menurut
Kapolres Aceh Utara yang didampingi Perwira Penghubung Penerangan, kapten Pol
Drs AM Kamal, aksi penggranatan itu diduga kuat dilakukan oleh lima anggota
GBPK.
Sedangkan dari Bayu dilaporkan, pembakaran satu unit gedung SD yang
merambat ke rumah warga terjadi sekitar pukul 00.30. Dua pria setelah menyiram
seluruh bangunan sekolah dengan bahan bakar yang dicampur garam kemudian
menyulutnya. Tiga ruang belajar hangus.
Akibat kobaran api itu, satu rumah
yang bersebelahan dengan sekolah milik Abdussalam, warga Desa baroh, ikut
terbakar. Namun, tidak sampai ludes akibat cepatnya bantuan dari
masyarakat.
Sementara dari Bireuen diperoleh informasi, gedung kantor
Pengadilan Negeri setempat digranat dan ditembak dengan GLM, sekitar pukul 20.00
WIB. Akibat penggranatan tersebut sejumlah mobiler di ruang sidang II dan kaca
bagian depan kantor tersebut rusak. (tim)
Terdakwa Hanya Jalankan
Perintah
Serambi-Banda Aceh
Tim penasihat hukum terdakwa kasus
pembunuhan Tgk Bantaqiah, pada sidang lanjutan Sabtu (22/4) di Pengadilan Negeri
Banda Banda Aceh, menyatakan bahwa para terdakwa hanya menjalankan perintah dan
sama sekali tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya. Karena itu, tim
pembela meminta hakim untuk menolak dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum
(JPU).
Tim Pembela mengutip Ketentuan Umum Pasal 51 ayat (1) KUHP yang
berbunyi "Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan
yang diberikan oleh kuasa yang berhak, tidak boleh dihukum."
Asepsi atas
dakwaan JPU itu disampaikan secara bergantian baik dari tim penasihat hukum
Kodam I/Bukit Barisan, maaupun tim pembela dari Kostrad. Asepsi yang dibacakan
secara bergantian oleh kedua tim itu memakan waktu selama dua jam lebih.
Kedua tim pembela secara cermat mematahkan semua dakwaan yang dibuat jaksa
terhadap ke 25 terdakwa, karena dinilai sangat sumir, kabur, dan tidak
berkualitas. Sebab, dalam dakwaan jaksa dengan tegas menyebutkan, bahwa terdakwa
1 sampai 11 melakukan penembakan terhadap Tgk Bantaqiah di halaman dayahnya.
Sedangkan penembakan yang dilakukan terdakwa 12 sampai terdakwa 25 dilakukan di
km 7 jalan Beotung Ateuh-Takengon.
Dengan adanya dua kejadian itu, kata
pembela, jaksa telah keliru menyatukan perbuatan para terdakwa 1 sampai 11
dengan terdakwa 12 sampai 25 dalam satu dakwaan, seharusnya dipisahkan dan
berdiri sendiri.
Selain itu dalam dakwaannnya JPU sama sekali tidak
menyebutkan secara rinci, terdakwa yang menembak, siapa yang menyebabkan
berakibat matinya orang lain yang dibuktikan dengan hasil VER (visum et
repertum) dan hasil uji balistik. "Ini sangat diperlukan karena hasil VER akan
menentukan penyebab kematian korban, sedangkan uji balistik akan menjelaskan
kematian korban yang dihubungkan dengan senjata yang di guanakan para terdakwa."
Disamping itu, dalam dakwaan Jaksa dengan tegas menyebutkan, bahwa
penembakan yang dilakukan oleh seluruh terdakwa adalah berdasarkan perintah dari
Letkol Inf Sujono. "Dengan dakwaan yang dibuat dalam satu berkas itu sangat
merugikan para terdakwa. Sesungguhnya terdakwa melakukan penembakan terhadap
korban itu, semata-mata karena adanya perintah dan semata-mata hanya
melaksanakan perintah dari atasannya, dan bukan karena kehendak para terdakwa
sendiri," urai tim penasihat.
Ditegaskan, dalam sutau operasi, tanggungjawab
secara menyeluruh berada pada komandan operasi. Tidak ada alasan ataupun pilihan
bagi seorang prajurit yang turut melaksanakan operasi, selain dari pada
melaksanakan perintah. Sebab, seorang prajurit yang membantah perintah komandan
atau tertua pangkatnya dalam operasi sangatlah fatal. Karena akan dapat
merugikan dan membahayakan pasukan serta mencelakakan diri sendiri.
Maka,
nilai penasihat, dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa adalah keliru.
Semestinya yang harus didudukkan di kursi terdakwa pada persidangan koneksitas
ini bukan para terdakwa, melainkan atasan terdakwa yang memberikan
perintah.
Disamping itu, tim pembela juga membeberkan, bahwa Tim Tetap
Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas, dalam penyidikannya telah menyalahi
ketentuan hukum secara pidana. Antara lain ditemukan fakta, bahwa pemeriksaan
seluruh terdakwa dilakukan anggota tim penyidikan dari unsur kepolisian dan
polisi militer. "BAP itu tidak sah, karena dibuat dan ditandatangani oleh orang
yang tidak berwenang untuk itu."
Tim pembela juga mempermasalahkan visum yang
diajukan dalam berkas perkara, karena tidak mencantumkan identitas korban. "Ini
semakin memperlihatkan kekaburan dari surat dakwaan jaksa."
Karena surat
dakwaannya dinilai kabur, tim penasehat hukum dari Kodam I Bukit Barisan yang
terdiri dari Kolonel Chk tatang Mastur SH, Letkol Chk Supo KDM SH, Mayor Chk
Robert Purba SH, Kaprten Chk Marthin Ginting SH, kapten Chk J Silaban SH, dan
Lettu Chk Bekti Setiono SH, meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan surat
dakwaan JPU batal demi hukum, dan majelis juga diminta berkenan menytakan
Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak berwenang untuk mengadili perkara
ini.
Sementara Tim Penasihat Hukum dari Kostrad dalam tanggapannya terhadap
dakwaan jaksa setebal 35 halaman itu dan diberi judul "Suara Hati Anak Dharma
Putra Mencari Keadilan di Tanah Rencong" yang dibacakan secara bergantian oleh
Kolonel Chk Drs Burhan Dahlan SH, Letkol Chk Masiran SH, Mayor Chk Apang Sopandi
SH, dan Mayor Chk Kantor Ketaren SH, juga menangkal semua dakwaan jaksa penuntut
umum yang isinya tidak jauh berbeda dengan asepsi yang disampaikan oleh Tim
Pembela dari Kodam I Bukit Barisan.
Dalam akhir tanggapannya, tim pembela
dari Kostrad berkesimpulan bahwa surat dakwaan jaksa Penuntut Umum adalah batal
demi hukum, karena tidak jelas dan tidak lengkap, dan majelis hakim tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas ini.
Selesai
penyampaian asepsi dari ke dua tim pembela, majelis hakim yang diketuai Ruslan
Dahlan SH didampingi hakim anggota Zulkifli SH, Sarbun Harahap SH, Amiruddin SH,
dan PJ Piter, menanyakan kepada penuntut umum, apakah akan memberikan tanggapan
atas asepsi yang disampaikan tim pembela tersebut.
Jaksa Penuntut Umum,
Nuraini AS Smhk menyatakan minta waktu enam hari untuk menyusun pendapatnya.
Tapi, ketua majelis hanya memberikan waktu selama tiga hari. "Saya berikan waktu
tiga hari," kata Ruslan Dahlan SH sekaligus menyatakan sidang diundurkan dan
dilanjutkan Senin (24/4) pukul 09.00 WIB.
Demo lagi
Di luar gedung PN,
demonstrasi kembali berlangsung saat sidang kedua pengadilan koneksitas digelar.
Sekitar tiga puluhan aktivis Kagempar, SMUR, Wakampas Aceh, dan SPUR pukul 9.30
WIB mulai bergerak dari taman samping komplek Masjid Raya Baiturrahman menuju
kantor pengadilan. Namun, polisi anti huru-hara menghentikan pergerakan mereka
di depan kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang berdampingan dengan kantor
pengadilan.
Di sini, para demonstran menyampaikan orasi secara bergiliran
yang berintikan kritikan kepada TNI/Polri dan penolakan terhadap pengadilan
koneksitas yang kini sedang berlangsung di Banda Aceh.
Meskipun mendapat
kritikan-kritikan tajam dari para demonstran, tapi polisi anti hura-hara yang
melakukan barikade di depan demonstran tampak sangat sabar menerima kritikan
terhadap keberadaan mereka.
Kapolres Aceh Besar, Letkol Pol Drs Sayed Husaini
tampak terus berada di lapangan dalam mengendalikan anah buahnya. Sampai sidang
berakhir pada pukul 11.00 WIB aksi protes para aktivis tetap berlangsung dalam
keadaan damai.
Sebelum membubarkan diri, para demonstran itu terlebih dulu
membacakan pernyataan sikap bersama. Dalam pernyataan sikap tiga item itu mereka
meminta pengadilan koneksitas dihentikan. Mereka juga dihentikan segala bentuk
operasi militer dan tindakan-tindakan militeristik di Aceh, dan segera membentuk
KPP-HAM untuk kasus Aceh.(tim)
Wanita Karyawan Polsek
Ditembak
Serambi-Lhokseumawe
Tragis! Seorang wanita, Idayana
(32), pegawai harian lepas (PHL) Polsek Samudra, Geudong, Aceh Utara, Sabtu
(22/4) pagi, ditembak pria berpistol saat dalam perjalanan menuju tempat tugas
dari rumahnya di Desa Meunasah Tuha, Kecamatan Bayu. Meski proyektil bersarang
di kepalanya, sampai berita ini dilaporkan, jiwa korban masih
tertolong.
Kapolres Aceh Utara Letkol Pol Drs Syafei Aksal yang didampingi
Perwira Penghubung Penerangan, Kapten Pol Drs AM Kamal, menjelaskan korban
ditembak setelah RBT yang ditumpanginya distop di tengah jalan oleh seorang pria
berpistol yang mengendarai sepeda motor.
Sebelum satu dari dua timah panas
yang dilepaskan bersarang di bagian kepala, menurut kapolres, sempat terjadi
dialog di antara korban dan pelaku. Diungkapkan, sebulan sebelum peristiwa
korban pernah diancam untuk tidak bekerja lagi di kantor polisi oleh
pelaku.
Menurut keterangan, peristiwa penembakan itu terjadi sekitar pukul
09.30 WIB. Saat itu, korban yang menumpangi RBT (ojek) milik R sedang melaju di
jalan raya. Tiba-tiba seorang pria yang juga mengendarai sepeda motor
memerintahkan R menghentikan sepeda motor dan meminta Idayana turun.
Setelah
terjadi dialog kecil, pelaku langsung mengeluarkan sepucuk pistol dan
mengarahkan ke kepala korban. Satu peluru yang muntah tidak tepat sasaran.
Sedangkan satu pelurunya mengenai bagian kepala Idayana.
Setelah itu, korban
langsung melarikan diri ke arah jalan raya dan menyetop sebuah labi-labi dan
memohon agar diantar ke Mapolsek Geudong. Dari kantor polisi, ia diangkut ke
Puskesmas sebelum akhirnya dilarikan ke RS Kesrem Lhokseumawe.
Sementara
pelaku selepas melakukan penembakan juga melarikan diri. Kapolres dengan nada
berat menyatakan, penembakan itu sangat tidak menjunjung prinsip-prinsip
kemanusiaan dan nilai-nilai berusaha orang lain. "Korban adalah seorang wanita
yang bekerja untuk menghidupi diri dan keluarganya. Apakah salah bila dia
bekerja, walau di manapun asal halal, sehingga harus ditembak untuk dibunuh,"
gugat kapolres. (tim)
Prajurit GAM Diminta Jangan Terpengaruh
Serambi-Banda Aceh
Panglima Operasi GAM Wilayah Aceh Besar,
Ayah Muni, meminta prajuritnya dan juga masyarakat untuk tidak terpengaruh
dengan pernyataan Abu Nasir yang mengaku sebagai proklamator GAM. Menurut Ayah
Muni, kepada Serambi tadi malam via telepon, dulunya Abu Nasir memang anggota
GAM, tapi, belakangan Abu Nasir tidak lagi aktif. Bahkan, tambah Ayah Muni, Abu
Nasir pernah menyerahkan diri.
Dijelaskan, untuk melanjutkan perjuangan, GAM
punya atasan tersendiri sebagai pusat komando perintah tertinggi, yakni Wali
Negara Tgk Hasan Ditiro. "Tidak sembarang orang bisa memerintah aktivis GAM,
karena kami punya jalur atau komando tersendiri," kata Ayah Muni.
Pernyataan
ini dikemukakannya sebagai counter terhadap pemberitaan sebuah suratkabar
terbitan Medan. Ketika Serambi menyatakan bantahan itu haruslah ditujukan kepada
suratkabar yang bersangkutan, Ayah Muni menyatakan, "Serambi harus muat, biar
semua tahu."
Menyangkut masalah demontrasi mahasiswa untuk meminta Kapolda
Aceh dicopot, katanya, itu adalah hak mahasiswa di era reformasi ini. Sebab,
katanya, mahasiswa tahu mana yang baik dan yang buruk. "Berapa banyak masyarakat
yang terbunuh saat ini tanpa proses huk- um, apa ini bisa dinilai Kapolda
berhasil," tanya Ayah Muni.
Hidupkan lampu
Sementara itu, Panglima Operasi
Wilayah Meureuhom Daya, Abu Khaidir, juga via telepon mengharapkan masyarakat di
wilayahnya agar tidak berkeliaran pada larut malam. "Karena selama ini kami
sedang melakukan operasi," katanya.
Khusus untuk mobil penumpang, jika
bekerja pada malam hari diminta supaya menghidupkan lampu di dalam mobil. "Jika
berpergian masyarakat diminta tidak terlalu dekat dengan kendaraan TNI ataupun
Brimob," katanya.
Sedangkan Abu Pasi, yang mengaku sebagai panglima sagoe
Lhokseumawe menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap pembakaran rumah karyawan
PIM di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Jumat lalu. Seperti yang
diberitakan Serambi kemarin, Kapolres Aceh Utara Letkol Drs Syafei Aksal
menyatakan rumah itu dibakar oleh kelompok GBPK. "Kami tidak membakar rumah
itu," kata Abu Pasi.(tim)
Instansi Pemerintah Diminta
Menghemat
Serambi-Banda Aceh
Instansi pemerintahan di Aceh
diminta menghemat pemakaian arus listrik menyusul kenaikan tarif dasar listrik
yang untuk golongan perkantoran pemerintah mengalami peningkatan yang sangat
drastis, yaitu 46,78 persen hingga 59,01 persen.
"Yang paling memberatkan
dalam kenaikan TDL kali ini adalah instansi pemerintah. Karena itu, gubernur
sudah mengintruksikan pejabat daerah agar menghemat pemakaian listrik. Instansi
jangan berharap akan ada anggaran bantuan tambahan (ABT) untuk penambahan biaya
pemakaian listrik. Tidak akan ada ABT untuk biaya listrik," ujar Kepala Biro
Humas Setwilda Aceh Drs T Pribadi, dalam acara temu pers, Sabtu
kemarin.
Acara temu pers dalam rangka mensosialisasikan kenaikan TDL tersebut
digelar bersama Syarifuddin Ibrahim (Deputi Bidang Pengusahaan PLN Aceh),
Kakanwil Departemen Pertambangan dan Energi Aceh Sofyan Basri, serta pejabat
Humas PLN Aceh T Izhar dan Syahril Rasjid.
Syarifuddin menjelaskan, kenaikan
TDL berdasarkan Keppres No 48/2000 mulai berlaku sejak 1 April lalu dan
pembayarannya akan ditagih mulai Mei mendatang. "Yang perlu dicatat bahwa
kenaikan TDL kali ini secara umum tidak akan memberatkan masyarakat lapisan
bawah. Karena pelanggan rumah tangga dan pelanggan lainnya dengan daya
tersambung sampai 900 VA tidak mengalami kenaikan, kecuali tarif P-1 (instansi
pemerintah --- red)," ujar Syarifuddin.
Untuk kelompok rumah tangga yang
mengalami kenaikan adalah mereka yang menggunakan daya 1300 VA naik 33,28 persen
dan 2.200 VA naik 38,41 persen. Sedangkan untuk R-2 dan R-3 (rumah mewah)
masing- masing hanya mengalami kenaikan 6,23 persen dan 2,40 persen. "Kelompok
rumah mewah kenaikannya kali ini memang agak kecil karena pada kenaikan TDL
sebelumnya mereka telah dikenakan kenaikan cukup tinggi," ujar
Syarifuddin.
Untuk golongan tarif sosial, yang mengalami kenaikan juga mereka
yang memiliki daya tersambung mulai dari 1300 VA (S-2) naik 0,62 persen), S-2
2200 VA naik 4,28 persen, S-2 sisanya 8,12 persen. Sedangkan untuk kelompok S-3
naik lebih besar yaitu hingga 11,24 persen.
Kelompok bisnis 1300 VA naik
26,88 persen dan 2200 VA naik 33,98 persen. Sedangkan golongan bisnis B-2, B-3,
dan B-4 masing naik 27,50 persen, 34,91 persen, dan 0,48 persen.
Untuk tarif
industri juga mengalami kenaikan mulai dari daya terpasang 1300 VA. Yaitu untuk
kelompok I-1 1300 VA naik 13,20 persen, I-1 2200 VA naik 15,53 persen, I-1
sisanya naik 30,96 persen. Sedangkan kelompok I-2, I-3, dan I-4 masing-masing
naik 53,72 persen, 54,57 persen, dan 76,19 persen.
Untuk golongan instansi
pemerintah juga mengalami kenaikan TDL yang cukup berarti. Bahkan kenaikan ini
juga dikenakan pada pemakaian daya terpasang paling terkecil sekalipun. Yaitu
untuk P-1 450 VA naik 46,78 persen, P-1 900 VA naik 47,98 persen, P-1 1300 VA
naik 52,26 persen, P-1 2200 VA naik 53,91 persen, P-1 sisanya naik 58,15 persen,
dan untuk P-2 mengalami kenaikan sampai 59,01 persen.
Syarifuddin
menjelaskan, kenaikan TDL kali ini dilakukan karena PLN sedang menghadapi krisis
keuangan yang berat sebagai akibat dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap
dolar sehingga membengkakkan biaya operasi seperti bahan bakar, suku cadang, dan
bunga pinjaman. "Kenaikan DTL adalah salah satu paket penyelamatan PLN di
samping untuk mengurangi subsidi dari pemerintah," katanya. (rul)