Draft Sidang Tahunan Komisi HAM PBB di Jenewa

CONTENTS

Tulisan dibawah ini adalah berupa DRAF pertemuan di Jenewa, dan BUKAN HASIL SIDANG dalam sidang tahunan Komisi HAM PBB di JENEWA yang dihadiri Tim dari Koalisi N.G.O-HAM Aceh sebagaimana yang tertulis pada surat pertama yang rekan-rekan terima.
------------------------------------------------------------------------------------

Dewan Ekonomi Dan Sosial

Komisi Hak-Hak Asasi Manusia
Sub-Komisi Perlindungan Terhadap Hak-Hak Asasi Manusia
Sesi ke-52
Agenda item-2

Pertanyaan terhadap tindak kekerasan dan pelanggaran HAM serta kebebasan dasar, termasuk kebijakan-kebijakan diskriminatif dan upaya pemisahan diri bangsa-bangsa di dunia, khususnya negara-negara serta wilayah-wilayah yang berada dalam kolonisasi: laporan sub-komisi dibawah resolusi komisi ke-8 (XXIII)

Draft Resolusi: Ms. Daes, Mr. Diaz-Uribe, Mr. Eide, Mr Goonesekere, Ms. Hampson, Ms. Motoc, Mr. Oloka-Onyango dan Mr. Weissbrodt.

1999/…Situasi hak-hak asasi manusia di Indonesia sub-komisi perlindungan hak-hak asasi manusia,

Menetapkan, bahwa seluruh negara-negara anggota PBB memiliki kewajiban untuk menegakkan dan melakukan perlindungan HAM sebagaimana dicantumkan dalam Charter PBB dan sebagaimana dijabarkan dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia serta instrument-instrument pelaksanaan hukum lainnya.

Menimbang, bahwa Indonesia adalah salah satu negara pihak yang mengambil bagian dalam Konvensi Anti Kekerasan dan Berbagai Tindakan Kekejaman, Tidak Berperikemanusiaan serta Merendahkan Martabat Kemanusiaan, Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Hak-Hak Anak dan empat konvensi Jenewa tahun 1949 lainnya.

Mencatat, bahwa situasi di Timor-Timur telah diagendakan dalam Komisi HAM PBB, yang mana, dalam resolusi 1997/63, telah menyatakan perhatian yang mendalam mengenai situasi pelanggaran HAM di Timor-Timur, termasuk pembunuhan-pembunuhan di luar proses peradilan, penghilangan secara paksa, penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang,

Mencatat Juga, bahwa masalah Timor-Timur juga telah disampaikan dalam laporan Sekretaris Jenderal PBB kepada Komisi HAM PBB mengenai situasi HAM di sana. (E/CN.4/1997/51 dan tambahan.1, E/CN.4/1996/56, E/CN.4/1995/72, E/CN/4/1994/61), sebagaimana dalam laporan terakhir yang disampaikan oleh Sekjen PBB kepada Dewan Keamanan dalam tanya-jawab mengenai Timor-Timur (S/1999/705, S/1999/595, S/1999513),

Mencatat Lebih Jauh, bahwa resolusi komisi 1999/57 mengenai hak-hak demokrasi yang mana telah disetujui oleh komisi bahwa bantuan sepenuhnya akan diberikan untuk merealisasikan proses demokrasi serta penegakan HAM, dan sebaliknya;

Mencatat, bahwa resolusi komisi 1999/62, yang mana komisi telah mengulangi imbauannya kepada negara-negara yang terikat untuk menegakkan budaya damai berdasarkan prinsip-prinsip yang telah disepakati bersama dalam Charter PBB yakni penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, demokrasi, pendidikan untuk perdamaian, mempromosikan pembangungan berkesinambungan, toleransi, penghormatan terhadap perbedaan, penerimaan secara positip terhadap multikulturalisme, partisipasi yang lebih luas terhadap perempuan dan kesempatan yang sama dan adil bagi semua orang, sebagai pendekatan yang integral untuk mencegah kekerasan dalam segala bentuk manifestasinya.

Prihatin, terhadap adanya laporan secara terus menerus mengenai kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh Indonesia secara keseluruhan, meliputi penyiksaan, ancaman kekerasan, pemerkosaan, penghilangan, pembunuhan di luar proses pengadilan, dan penangkapan terhadap individu-individu yang melaksanakan aktivitas-aktivitas damai yang diakui secara hukum.

1. Menerima:
(a) Laporan terakhir yang disampaikan organisasi-organisasi kemanusiaan internasional selama satu tahun terakhir, mengenai pembatasan-pemabatasan partai-partai politik, persatuan-persatuan dagang independent dan media-media yang ada di Indonesia.
(b) Pelepasan para tahanan politik dan tahanan-tahanan yang tidak bersalah
(c) Pengesahan undang-undang yang membolehkan dibentuknya partai-partai politik yang independent pada Januari 1999, sekaligus juga pemilihan demokratis yang dilaksanakan pada 7 Juni 1999 yang merupakan Pemilu pertama di Indonesia selama 50 tahun yang terlaksana secara bebas.
(d) Pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia pada Juni 1998 mengenai agenda nasional lima tahunan mengenai pelaksanaan HAM di Indonesia, yang mana pemerintah RI menyatakan akan meratifikasi delapan instrumen hukum dari konvensi HAM internasional.
(e) Instrumen-instrumen HAM internasional yang telah dinyatakan oleh pemerintah RI untuk diratifikasi adalah, konvensi anti penyiksaan dan tindakan kejam, tidak berperikemanusaan dan merendahkan martabat manusia, konvensi hak-hak anak dan konvensi organisasi buruh internasional (N0.87) yang meliputi kebebasan berasosiasi dan perlindungan terhadap hak-hak untuk berorganisasi;
(f) Penandatanganan yang dilakukan oleh pemerintah RI pada Agustus 1998 yang berupa Memory Of Understanding (MOU) antara Komisi Tinggi PBB Untuk Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) PBB dengan Indonesia, merupakan suatu landasan teknis bagi dilaksanakannya program kerjasama ini oleh RI;
(g) Kunjungan atas undangan pemerintah untuk membuat laporan khusus mengenai kekerasan terhadap perempuan.

2. Menyatakan Keprihatinan;
(a) Atas adanya laporan yang terus menerus tentang kekerasan massal, meliputi pelanggaran-pelanggaran HAM atas kelompok minoritas, khususnya di Propinsi Aceh dan Ambon;
(b) Berdasarkan patron-patron HAM PBB, pelanggaran-pelanggaran HAM itu meliputi penyiksaan, ancaman kekerasan, pemerkosaan, penghilangan secara paksa, pembunuhan di luar proses peradilan, dan penangkapan semena-mena terhadap individu-individu yang melaksanakan aktivitas-aktivitas secara damai dan dibenarkan oleh hukum.
(c) Atas adanya suatu situasi yang berlaku saat ini, bahwa terjadi tindakan kekerasan atas hak-hak asasi manusia (pelanggaran HAM) dan pengabaian hukum yang semakin menjadi-jadi yang dilakukan oleh penguasa, meliputi tindakan-tindakan pihak militer;

3. Mengimbau Kepada Pemerintah Indonesia:
(a) Untuk melaksanakan dengan segera, ratifikasi atas konvensi-konvensi internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Hak-Hak Politik, dan Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Hak Kebudayaan tanpa menunda-nunda lagi;
(b) Untuk memastikan dengan segera didirikannya sebuah pengadilan independen dan jujur yang terpisah dari kekuasaan eksekutif pemerintahan, khususnya yang terbebas dari campur tangan militer melalui perubahan-perubahan konstitusi yang tepat;
(c) Untuk dapat memenuhi komitmen yang telah dinyatakan, secepat mungkin diharapkan dibentuk secara terpisah suatu polisi sipil;
(d) Dengan tujuan untuk bisa mengajukan ke pengadilan, berdasarkan standard-standard Hukum Hak-Hak Asasi Manusia Internasional yang berlaku, siapapun yang telah melakukan pelanggaran HAM, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi situasi yang terus memuncak yang terus terjadi saat ini di seluruh negara (Indonesia);
(e) Melakukan langkah-langkah segera guna mengakhiri pembunuhan-pembunuhan di luar proses peradilan dan penggunaan pasukan keamanan dalam jumlah yang melampaui batas. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia diharapkan untuk menyampaikan dengan segera instruksi kepada pasukan keamanannya agar mereka bertindak berdasarkan Standard Internasional Hukum Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) setiap saat, termasuk dalam menjalankan tanggungjawab mereka terhadap hukum dalam menangani masalah-masalah demonstrasi dan gangguan-gangguan lainnya.
(f) Melepaskan semua tahanan-tahanan politik tanpa syarat dan dilakukan secepat mungkin;
(g) Untuk segera melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh kelompok kerja atas penangkapan sewenang-wenang dan pelapor khusus mengenai kekerasan terhadap perempuan;

4. Meminta, kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengundang tim khusus sebagai pelapor atas terjadinya penyiksaan dan pelapor khusus atas pembunuhan-pembunuhan di luar proses peradilan, pembunuhan kilat dan semena-mena, untuk segera dapat melaksanakan tugasnya di Indonesia dan mengundang pelapor khusus dari hakim dan pengacara yang telah diminta untuk mengunjungi Indonesia.

5. Mengimbau, kepada lembaga-lembaga kemanusian di tingkat lokal dan internasional untuk dapat melakukan pemantauan HAM di seluruh bagian Indonesia.

6. Menetapkan:
(a) Meminta kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk menyampaikan laporan mengenai situasi Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, kepada komisi dan sub-komisi HAM PBB;
(b) Merekomendasikan kepada Komisi HAM PBB untuk mempertimbangkan agar situasi keamanan Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia dimasukkan dalam sesi persidangan berikutnya;
(c) Bahwa, seandainya komisi tidak berhasil melakukan tindakan tertentu (to take action) terhadap situasi hak-hak asasi manusia di Indonesia, seyogianya mempertimbangkan materi-materi yang telah dimasukkan dalam persidangan sesi ke-52 ini untuk dimasukkan dalam item agenda yang sama.
-------------