Informasi Seputar Pengadilan Koneksitas

CONTENTS

Campaign & Networking Division

AKTUAL: Informasi Seputar Pengadilan Koneksitas


Berikut kami sampaikan informasi seputar Pengadilan Koneksitas yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Jl. Cut Mutia Banda Aceh mulai Rabu, 19 April 2000 ini.

A. Kasus :
Pembunuhan Tgk Bantaqiah dan murid-muridnya di Beutong Ateuh Aceh Barat lihat data di http://koalisi-ham.homepage.com .

B. Tersangka
Tersangka dalam sidang ini sebanyak 25 orang, semuanya sejak Rabu 12 April 2000 telah tiba di Banda Aceh dan telah diserahkan kepada Kajaksaan Tinggi Aceh. Ke 25 tersangka itu adalah :
- 10 orang dari Yon Linud 328 Kostrad Cilodong Bogor jawa Barat yakni : Kapten Inf Anton Yuliantoro (30); Letda maychel Asmi (24), Serda Hadi Pratoyo (28), Praka Wahyono (30) Pratu Darsito (28), Pratu Biduan (28) Pratu Suratno (24), Prada Yuliansyah (22), Pratu herlansyah (25) Prada Heriyanto (25). Serda Suhartono (34) anggota Yon Linud 305 Kerawang
- Serka Wandiman (36) dan Sertu Joko Nugroho (31) dari Yon 413 Sukoharjo Jawa Tengah
- Letda Trijoko Adwiyono (27) anggota Kipan B Yon 113/JS Cunda Lhokseumawe
- Pratu Indra Suryatma Wijaya (25) dan Serka Harapenta Bangun (27) anggota Korem 011/Lilawangsa Lhokseumawe
- 7 orang dari Kiwal Kodam I/Bukit Barisan Medan yakni Pratu saiful Fadli (24), Pratu Firmansyah (28) Serda Khaidir (31), Serda Muhammad Ibrahim Nasution, Serda Syaiful (26), Praka Frest Ronald Wacarole (30), Praka Toto Hendarto (26)
- satu orang warga sipil penduduk Kampung Paya Kolak Kecamatan Silih Nara Aceh tengah yakni Suar (47)

C. Dakwaan
Surat Dakwaan telah diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Sukarno Yusuh SH kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh Jum'at 14 April 2000 lalu. Dalam surat dakwaan setebal 37 halaman itu jaksa membidik terdakwa dengan pasal berlapis yakni :
- Dakwaan Primer pasal 340 yo pasal 55 yang berisi melakukan pembunuhan secara berencana bersama- sama dengan ancaman hukuman mati.
- subsider pasal 338 yo pasal 55 menyangkut pembunuhan biasa bersama-sama dengan ancaman penjara 15 tahun
- subsider pasal 353 yo 55 melakukan penganiayaan secara berencana bersama-sama dengan ancaman 12 tahun penjara.
- subsider 351 ayat 3 yo pasal 55 melakukan pengaiyaan secara bersama-sama menyebabkan matinya orang.dengan ancaman 5 tahun penjara.
- subsider

D. Majelis Hakim
1. Ruslan Dahlan SH (sipil dari Pengadilan Negeri Medan)
2. Zulkifli SH (sipil dari Pengadilan Negeri Medan)
3. Sarbuan SH (sipil dari Pengadilan Negeri Medan)
4. Kolonel Chk Amiruddin (militer/Kepala Mahkamah Militer Medan)
6. Letkol Chk Piter SH (militer/Kepala Mahkamah Militer Banda Aceh)

E. Tim Jaksa Penuntut Umum 1. Nuraini AS Smhk
2. Munir SH
3. Husni Tambrin SH
4. Syarifuddin SH

F. Pengunjung :
Sidang Koneksitas ini terbuka untuk umum. Pihak pengadilan memberi kesempatan kepada media massa meliput proses persidangan. Pengadilan juga mengizinkan bila ada media elektronik untuk melakukan liputan langsung. Sampi saat ini RRI stasiun Banda Aceh dipastikan akan melakukan liputan langsung.

Sedangkan bagi ingin megikuti persidangan tersebut diharuskan meminta kartu melalui panitera pengadilan. Pihak pengadilan menyediakan 80 kursi untuk pengunjung, Dari jumlah itu, 25 kursi untuk wartawan, 15 kursi untuk tamu dan 40 kursi untuk pengunjung umum. Sedangkan untuk pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, disediakan monitor dan pengeras suara di luar ruang sidang.

G. Pengamanan
Sebanyak 1000 prajurit TNI dan Polri disiapkan untuk mengamankan sidang ini. Aparat yang dikerahkan tersebut diantaranya 550 dari kepolisian dan sisanya dari gabungan TNI AD, AL adan AU. Menurut pejabat kepolisian di Aceh aparat keamanan tersebut bukan hanya di tempatkan di kawasan Pengadilan Negeri Banda Aceh tapi juga diruas jalan di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh. Sedangkan dari TNI AL akan ditempatkan diperairan Banda Aceh dan Aceh besar. Pada saat persidangan direncanakan, beberapa ruas jalan di Banda Aceh akan ditutup dan diawasi aparat dan sewaktu-waktu aparat akan melakukan sweeping.

Petang tadi aparat dari kesatuan Brimob dengan mengendarai 7 truk berisi penuh personil lengkap bersenjata dan dalam keadaan siap tembak melakukan konvoi berkeliling kota Banda Aceh. Konvoi ini juga diikuti oleh dua unit panser yang berada didepan dan belakang konvoi. Disepanjang jalan yang dilalui, mereka terus menerus membunyikan klakson dengan bunyi yang cukup keras. Sedangkan kemarin Minggu 16 April 1999, aparat juga melakukan konvoi di sepanjang jalan di Banda Aceh dengan mengendarai 3 truk, sebagian dari mengenakan topeng wajah yang hanya kelihatan matanya saja, juga diselingi bunyi klakson yang memekakkan telinga warga Banda Aceh.

Selain itu dalam seminggu ini keadaan Banda Aceh yang selama ini relatif aman mulai terlihat rawan. Kemarin Kantor BKKBN (Badan Kordinasi Keluarga Berencana Nasional ) Kotamadya Banda Aceh sekitar pukul 19.00 WIB diledakkan dengan mortir oleh orang tak dikenal. Sementara 3 hari sebelumnya Kantor BKKB Propinsi yang terletak didepan kantor Gubernur Aceh juga diledakkan yang mengakibat gedung itu hangus dilalap api. pada hari yang sama sebuah Gedung Pelatihan yang terletak dikawasan Lambuk Banda Aceh juga terbakar setelah digranat orang tak dikenal.

Memang tidak bisa dipastikan gejala ini berkaitan langsung dengan pengadilan Koneksitas yang akan digelar di banda Aceh. Namun yang jelas akibat dari peristiwa itu warga Banda Aceh cenderung biasa-biasa saja dan melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, tapi sebagian ada juga yang memilih berdiam diri di rumah. Pada malam hari aparat juga sering melakukan sweeping.

I. Pro-Kontra
Memang terdapat penolakan terhadap pelaksanaan pengadilan ini. Namun penolakan ini hanya dilakukan oleh beberapa komponen terutama kalangan buffer aksi mahasiswa dan NGO. Namun aksi penolakan ini tidak dilakukan dengan aksi yang sistematis, sebagian hanya dalam tataran opini. Hanya ada beberapa pernyataan sikap dari buffer aksi dan NGO yang dilansir ke media massa. Ada juga lewat aksi demo, namun itu hanya dilakukan dengan membonceng isu lain, misalnya isu anti kekerasan atau penolakan KRA. Selain itu, Koalisi NGO HAM Aceh juga telah membuat polling pendapat koneksitas yang dapat dilihat di homepage Koalisi dengan alamat: http://koalisi-ham.homepage.com . Hasil sementara polling Koneksitas kebanyakan responden menyatakan tidak setuju dengan Pengadilan Koneksitas. Lihat hasilnya dengan mengklik view result jajak Pendapat di http://koalisi-ham.homepage.com


Berbagai informasi seputar Koneksitas: Review

Dakwaan Penembak Bantaqiah Diserahkan ke Pengadilan

Serambi-Banda Aceh
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Sukarno SH menyatakan Jumat pagi ini (14/4) surat dakwaan terhadap 25 tersangka yang menembak Tgk Bantaqiah Cs diserahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dari PN Banda Aceh diperoleh keterangan, paling cepat sidang akan dilaksanakan Rabu, 19 April

Ketika dihubungi Serambi kemarin, Kajati Aceh menyatakan, surat dakwaan tersebut sudah selesai dikerjakan. "Kini tinggal menjilidnya saja. Insya Allah besok pagi (14/4) surat dakwaan itu sudah bisa kita serahkan ke pengadilan."

Pembuatan surat dakwaan itu ternyata dapat diselesai dalam tempo tiga hari saja, atau lebih cepat empat hari dari batas waktu yang diberikan selama seminggu. "Ini berkat kerja keras tim penuntut umum, sehingga surat dakwaan itu dapat diselesaikan lebih cepat. Karena sudah selesai, ya kita serahkan saja ke pengadilan. Tapi, menyangkut waktu penetapan sidang, itu mutlak wewenang pengadilan. Cuma kita harapkan, jadwal sidangnya dapat segera ditetapkan. Tanyakan saja ke pengadilan, kapan sidangnya dimulai," kata," kata Kajati yang putra Aceh itu.

Secara terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Tabyuni SH kepada Serambi menyatakan, kalau benar surat dakwaan itu diserahkan Jumat pagi ini, sidangnya akan dimulai hari Rabu pekan depan. Sebab, seperti yang telah diatur dalam KUHAP, setelah menerima surat dakwaan, diperlukan waktu tiga hari untuk memanggil tersangka dan saksi-saksi. "Kalau waktunya belum tiga hari, terdakwa dan saksi bisa menolak untuk hadir ke persidangan. Ini ketentuan yang tidak bisa ditawar-tawar," kata Tabyuni SH. Setelah melihat kalender, Tabyuni menyatakan, karena hari ini Jumat, maka surat pemanggilan itu baru bisa dibuat hari Sabtu, dan satu hari kemudian jatuh pada hari Minggu (libur). Jadi surat panggilan itu efektifnya baru bisa dikirimkan kepada tersangka maupun saksi pada hari Senin. "Karena pemanggilan itu memakan waktu tiga hari, maka paling cepat sidangnya baru bisa dilaksanakan pada hari Rabu, 19 April 2000. Itupun kalau Majelis hakimnya tidak berhalangan," kata Tabyuni.

Tabyuni SH yang juga ditunjuk sebagai salah satu hakim untuk menyidangkan perkara tersebut mengatakan jadwal untuk dimulainya sidang diputuskan oleh majelis hakim. "Sampai saat ini majelis hakimnya masih berada di Medan. Tapi, begitu surat dakwaan itu disampaikan ke pengadiln, saya segera memberitahukannya kepada majelis hakim di Medan, dan diharapkan majelis hakim dapat segera menetapkan jadwal sidang," ujarnya. Majelis hakim yang telah ditetapkan untuk menyidangkan perkara koneksitas ini masing-masing, Ruslan Dahlan SH (ketua majelis) sedangkan anggota majelis terdiri dari Zulkifli SH, Sarguan SH, Tabyuni SH, dan tiga dari hakim militer yakni Kolonel Chk A Rahim SH, Kolonel Chk Firman Koto SH, dan Kolonel Chk Sarman SH.

Langsung

Menurut Tabyuni SH, sidang koneksitas ini terbuka untuk umum. Untuk itu, pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada seluruh media massa untuk meliputnya. Bahkan, jika ada perusahaan televisi ataupun radio yang berencana menyiarkan secara langsung juga diizinkan."Yang jelas, sampai tadi siang baru RRI Stasiun Banda Aceh yang sudah menyampaikan keinginan untuk siaran langsung. Saya jawab, silakan saja, cuma untuk mengikuti sidang tersebut harus minta kartu tanda masuk melalui panitera pengadilan," katanya.

Tabyuni juga menyatakan, untuk kelancaran proses persidangan ini, pengadilan Negeri hanya menyediakan 80 kursi untuk pengunjung. Dari jumlah tersebut, 25 kursi untuk wartawan, 15 kursi untuk tamu, dan 40 kursi untuk pengunjung umum. "Semua yang masuk ke ruang sidang harus memiliki kartu tanda masuk yang dapat diminta melalui penitera pengadilan."

Untuk mengantisipasi pengunjung lainnya yang tak dapat masuk ke dalam ruang sidang, pihak pengadilan telah mencoba minta bantuan ke pemda untuk memberikan tiga atau empat tivi monitor. "Tapi, permintaan kita itu sampai sekarang belum ada jawabannya. Kita harapkan dalam tiga empat hari ini, pemda dapat meyediakan tivi dimaksud. Sehingga pengunjung yang tidak bisa masuk, bisa mengikuti jalannya persidangan melalui tivi monitor, atau melalui pengeras suara yang juga akan kita pasang di beberapa tempat," ujarnya.

Diingatkan, semua pengunjung yang masuk ke ruang sidang dilarang membawa senjata api, bahan peledak, dan segala bentuk senjata tajam lainnya. " Semua pengunjung yang masuk ke ruang sidang nanti akan diperiksa petugas dengan menggunakan detektor." Selama sidang berlangsung, Tabyuni juga mengingatkan, pengunjung dilarang merokok, membaca koran, makan dan minum selama sidang berlangsung. (tim) SI Jumat/14/apr/00


Dakwaan Berlapis Untuk Kasus Bantaqiah

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Tim penuntut koneksitas akan menjerat dengan dakwaan berlapis Kapt. Inf. Anton Yuliantoro cs, tersangka pembantai Tgk Bantaqiah beserta 57 muridnya, dalam tragedi berdarah Beutong Ateuh, Juli 1999 lalu. Dakwaan berlapis dimaksud, menurut Kepala kejaksaan tinggi Aceh Sukarno M. Yusuf, SH, dipakainya tuntutan beberapa pasal, guna menghindari terlepasnya para tersangka dari jeratan hukum. "Ini kasus besar, ya, menyangkut tragedi kemanusiaan. Kalau tersangka lepas, bisa berabe," ucap Kejati Aceh Sukarno M. Yusuf, SH, kepada TEMPO Interaktif Sabtu (15/4).

Menurut Sukarno, surat dakwaan beserta berita acara pemeriksaannya (BAP) Kapten Inf Anton Yulianto beserta 24 tersangka, sudah diserahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh Kamis (13/4) dan yang diterima langsung Wakil Ketua PN Banda Aceh, Tabyuni SH. Dalam surat dakwaan setebal 37 halaman itu, tim penuntut membidik tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 yo pasal 55, psl 338 yo pasal 55, pasal 353 yo ayat 3 yo pasal 55, dan pasal 351 yo pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

"Kalau pasal 340 bisa dibuktikan, ancamannya hukuman mati," ujar Sukarno. Tapi kalaupun dakwaan primer tidak bisa kena, tersangka masih harus berhadapan dengan pasal 338, yang ancaman penjaranya 15 tahun, pasal 353 yang ancaman penjara 12 tahun, atau paling tidak pasal 351 berupa ancaman penjara 5 tahun.

Soal ketidak hadiran Letkol Sudjono, sebagai tersangka utama dan saksi kunci kasus ini, Sukarno menyatakan tidak ada pengaruhnya. "Meskipun kehadirannya memang sangat berarti bagi pengungkapan perkara ini secara tuntas," jelasnya. Upaya pencarian Sudjono akan terus dilakukan, apalagi sudah ada permintaan resmi dari Komnas HAM. "Namun tanpa Sudjono pun, tak akan berpengaruh besar terhadap persidangan ini," tambahnya.

Ketua PN Banda Aceh, Faridah Hanum SH, yang didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tabyuni SH, kepada wartawan mengatakan, dengan diterimanya surat dakwaan itu, status seluruh tersangka menjadi tahanan pengadilan. Sedangkan mengenai jadwal sidang, menurut Tabyuni, meski pihaknya belum menetapkan tanggal persidangannya, dia akan menyarankan agar sidang dapat dimulai Rabu 19 April mendatang.

Hingga saat ini, tim penasihat hukum tersangka belum terbuka kepada publik. Komandan Korem 012/Teuku Umar Kol CZI Syarifuddin Tippe malah mengaku tidak tahu persoalan tim penasihat hukum tersebut. "Tugas saya hanya menyiapkan penginapan untuk tersangka, dan melakukan koordinasi mengenai pengamanan. Tidak lebih dari itu," ujar Syarifuddin.

Untuk pengamanan, pihak kepolisian dikabarkan akan menambah pasukan pengaman sidang koneksitas ini, dari 200 personil menjadi 800 personil. Rinciannya, 550 Polisi dan 250 personil TNI gabungan TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU. "Tidak semua kita kerahkan ke lokasi persidangan, mereka juga akan dikonsentrasikan di sejumlah tempat guna melakukan patroli kota," kata Kapolres Aceh Besar Letkol Pol Sayed Hoesaini kepada TI Sabtu (15/4). (ama)


71 Persen Responden Tolak Gelar Sidang Koneksitas Pengadilan Koneksitas, Pengadilan Si Unyil?

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah kalangan, terutama aktivis Hak Asasi Manusia dan aktivis mahasiswa menolak kehadiran pengadilan koneksitas ini. Dalam pekan-pekan ini di Banda Aceh, selain diramaikan demo-demo menolak KRA, juga demo menolak pengadilan koneksitas ini. Wahana Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Selatan (WAKAMPAS), misalnya, selain aktif berorasi dan ber-longmarch sambil menenteng poster-poster lucu memperotes pengadilan koneksitas, mereka juga mencetak ribuan stiker untuk dipasang di kendaraan-kendaraan dan mobil angkutan yang lalu lalang di Aceh: "Pengadilan Koneksitas adalah Pengadilan si Unyil!", Pengadilan Koneksitas, Dikomix Aja..."

Persidangan perkara koneksitas (sebetul bukan peradilan koneksitas) itu sendiri memang dimungkinlkan digelar berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acera Pidana Indonesia (KUHAP, UU No. 8/1981). Dalam pasal 89, misalnya, disebutkan untuk kasus-kasus: Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil yang tunduk pada peradilan umum dan militer yang tunduk pada peradilan militer, kecuali atas keputusan Menhankam harus diadili oleh peradilan umum. Karena itu, menurut direktur Forum Peduli HAM Syaifuddin Bantasyam, SH. MA, peradilan koneksitas itu memang sudah memenuhi prosedural. Karena selain belum ada peradilan secara khusus untuk kasus HAM, juga karena ketentuan KUHAP tersebut masih berlaku.

Namun banyak yang meragukan peradilan koneksitas tersebut, apalagi Sujono sebagai saksi emas dan tersangka utama kasus Bantaqiah -- kasus "favorit yang akan disidangkan dalam gelar sidang koneksitas pertengahan bulan ini -- sudah hilang. "Dengan hilangnya Sujono, dapat dibaca ada orang lain di atas dia yang ingin dilindungi. Ini akan menghilangkan kesempatan hukum untuk mengadili orang-orang yang merancang kasus ini terjadi," kata Syaifuddin Bantasyam kepada TEMPO Interaktif beberapa waktu lalu. Karena itu, menjadi alasan pembenar juga kalau banyak pihak yang menolak kehadiran persidangan koneksitas ini.

Koalisi NGO HAM Aceh -- yang merupakan gabungan 20 organisasi hak asasi manusia -- pun menyatakan keberatannya atas persidangan koneksitas ini. "Ini akan menghilangkan kesempatan negara mempertanggungjawabkan pelanggarannya atas warga negara," kata Maimul Fidar kepada TEMPO Interaktif, Selasa (11/4) malam. Karena itu, pihaknya sudah mencoba menanyakan pendapat rakyat dalam bentuk jajak pendapat mengenai persidangan koneksitas. Hasilnya? Dari 253 responden (masih sementara) yang mengisi form, 14,29 % menyatakan setuju persidangan koneksitas, sedang yang tidak Setuju ada 71,42 %, danselebihnya 14,29 % menyatakan tidak tahu. (lihat tabel)

Koalisi NGO HAM Aceh mengadakan jajak pendapat ini berdasarkan kebutuhan aktual di Aceh, bahwa persidangan koneksitas yang akan digelar pemerintah ternyata disambut pro dan kontra oleh masyarakat Aceh. Menurut Halim el-Bambi, divisi kampanye Koalisi NGO HAM, yang Paling getol menentang digelarnya sidang koneksitas ini adalah pihak NGO dan mahasiswa Aceh, sementara pihak pemerintah atau institusi militer setuju.NGO HAM Aceh melihat, pemerintah ingin mengkualifikasi para penjahat HAM di Aceh menjadi kriminal biasa.

Kepala perwakilan Komnas HAM Aceh Iqbal Farabi, SH , juga menyatakan ketidak setujuannya atas gelar persidangan koneksitas ini. Alasannya, persidangan ini selain berupaya mengkriminalisasi kasus pelanggaran berat hak asasi manusia, juga dapat menghancurkan upaya pembangunan perspektif HAM yang saat ini sedang dibangun di Indonesia. Karena itu, baik Iqbal Farabi maupun Maimul Fidar berpendapat, karena banyak yang tidak setuju, pemerintah sebaiknya meninjau ulang persidangan koneksitas ini.

Terlepas dari pro dan kontra, persidangan koneksitas tetap akan digelar pertengahan bulan ini. Seluruh perangkat sudah disiapkan, termasuk hakim, jaksa dan tempat persidangan. Para tersangka dan saksi pun Rabu hari ini akan didatangkan di Banda Aceh.

Di sisi lain, saat ini ada 7.727 Kasus pelanggaran HAM di Aceh semasa DOM yang belum tersentuh hukum, dan ribuan kasus lainnya dalam masa operasi sadar rencong I sampai III yang juga masih tanpa perhatian. Aceh sekarang ibarat negeri tak bertuan, negeri yang tanpa hukum. Orang-orang hidup dalam ketakutan dan setiap hari minimal 2 orang mayat ditemukan. Rumah-rumah dibakar, dan granat meledak di mana-mana. Akankah pengadilan koneksitas dapat mengisi kekosongan hukum yang selama ini mendera Aceh?

Atau memang pengadilan si Unyil, sekedar permainan wayang yang hanya enak menjadi tontonan, tapi tidak menyelesaikan secara substansial persoalan hukum dan pelanggaran HAM. (ama)


Apakah Anda setuju Persidangan Koneksitas Atas 5 Kasus pelanggaran HAM di Aceh?

Kongres Rakyat Aceh Ditunda

TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Pelaksanaan Kongres Rakyat Aceh (KRA) yang semula dijadwalkan akan diadakan pada 22 hingga 26 April mendatang, besar kemungkinan ditunda untuk waktu yang belum dapat ditentukan. Penundaan tersebut, menurut ketua panitia Tgk. H. Syahma'un Risyad, karena adanya permintaan dari HUDA (Himpunan Ulama Dayah Aceh), yang mengharapkan adanya sosialisasi lebih matang sebelum KRA dilaksanakan. "Saya belum katakan bahwa KRA ditunda, karena ini harus dirapatkan dulu dengan panitia. Tetapi karena permintaan ulama, besar kemungkinan, dan hampir bisa dipastikan, acara ini (KRA -red) ditunda," jelas Tgk. Syahma'un kepada TEMPO Interaktif, Rabu (12/4) siang.

Menurut Tgk Syahma'un Risyad, alasan permintaan penundaan KRA oleh HUDA, erat kaitannya dengan masih banyaknya komponen rakyat Aceh yang belum memahami apa itu KRA dan apa tujuannya. "Ulama minta kita mempersiapkan lebih bagus dahulu, baru bisa diadakan," kata Syahma'un yang juga Sekretaris Jenderal HUDA. Ketika ditanya, selain permintaan ulama, apakah penundaan tersebut ada kaitannya dengan penolakan GAM dan mahasiswa, Syahma'un secara diplomatis menjawab, "Pokoknya kita akan sosialisasikan dahulu secara lebih matang. Kita akan menjelaskan bahwa KRA itu sangat penting bagi masa depan kita semua di Aceh," jelas Syahma'un.

Menurutnya, secara teknis pelaksanaan KRA sebenarnya sudah siap. Tidak ada kendala teknis bagi panitia untuk pelaksanaan KRA 22 April mendatang. "Tapi ini persoalan persepsi, banyak orang Aceh yang penuh keragu-raguan untuk menerima KRA. Ini harus kita perhatikan serius," jelas Syahma'un.

Sementara itu, Komandan Operasi AGAM Wilayah Baee Iliek, Tgk Darwis Djeunieb, menegaskan komitmennya kepada ulama, dan membantah keras kalau pihaknya pernah menyudutkan ulama. Dia mengatakan GAM tidak pernah berniat menyudutkan ulama di Aceh, tetapi pribadi-pribadi yang menggunakan label keulamaan sebagai alat harus dikritisi. "Sosok ulama sebagai panutan umat tidak pernah membohongi diri sendiri," katanya. Darwis menilai, panitia KRA yang mengatasnamakan ulama Aceh lalu memprovokasi Jakarta agar tuntutan referendum, seperti pernah disuarakan pada SU MPR 8 Novomber tahun lalu, dapat disesuaikan dengan selera pemerintah Jakarta, yaitu otonomi. "Karena itu panitia KRA harus bertanggung jawab atas segala akibat pelaksanaan KRA," tegasnya.

Selain GAM yang secara tegas menolak KRA, komponen organisasi mahasiswa juga meminta KRA ditunda, sampai persoalan mekanisme penjaringan peserta benar-benar bisa mewakili rakyat Aceh. Seperti diberitakan TEMPO Interaktif sebelumnya, beberapa organisasi mahasiswa seperti, SMUR, SOMAKA, WAKAMPAS, dan LAKASETIA, secara tegas menolak KRA atau KERA. Alasannya, mekanismenya sangat manipulatif dan dapat memperlemah posisi tawar rakyat Aceh dengan pemerintah Jakarta. Ini kalau dilakukan akan sama persis dengan MKRA (Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh) yang melahirkan Deklarasi Lamteh semasa pemberontakan Daud Beureu-eh. "Cara-cara ini jelas menguntungkan para elit, namun sama sekali tidak punya akar. Belajar dari Deklarasi Lamteh, sebaiknya KRA ini dibatalkan," pinta Ketua KSO SMUR Kautsar, seperti ditulis TEMPO Interaktif, Selasa (11/4) kemarin.

Penundaan pelaksanaan KRA ini menambah deretan kegagalan kongres yang coba dibuat oleh para elit Aceh. Kongres Mahasiswa Pemuda Pelajar dan Masyarakat Aceh (KMPPMA) yang diprakarsai H Noer Nikmat, akhir Maret lalu juga gagal. Sampai kapan rakyat Aceh bisa bertemu dan menentukan nasibnya sendiri? (ama) 12-4-2000


PN Banda Aceh Siap Gelar Peradilan Koneksitas

Meskipun ditolak oleh mahasiswa dan sebagian praktisi hukum di Aceh, peradilan koneksitas dipastikan akan tetap digelar bulan ini. Sebanyak 24 anggota TNI bersama seorang sipil yang selama ini ditahan di Solo, Bandung, Jakarta, dan Medan (Lihat tabel, Mereka Yang Membantai Tgk Bantaqiah), pagi ini dijadwalkan tiba di Pangkalan Udara Sultan Iskandarmuda, Banda Aceh menggunakan pesawat khusus Hercules. Mereka adalah orang yang diduga terlibat pembantaian Tgk Bantaqiah dan para muridnya. Rabu (12/4) ini juga direncanakan tim penyidik koneksitas akan menyerahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, menyusul dikeluarkannya surat keterangan (P- 21) oleh pihak kejaksaan sebagai tanda bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap.

Bersama para tersangka ikut dibawa sejumlah saksi yang juga akan diperiksa pada persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negri Banda Aceh ini. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Sukarno M Yusuf SH, berkas perkara koneksitas tersebut sudah lengkap. Setelah berkas diterima pihaknya, dalam tempo seminggu sudah tersusun dakwaan. "Tanggal 17 April 2000, berkas perkara dan seluruh barang buktinya akan kita limpahkan ke Pengadilan," kata Sukarno yang dihubungi Selasa petang. Setelah diserahkan, menurutnya, pengadilan akan menetapkan jadwal sidangnya. "Yang menetapkan jadwal sidang adalah hakim PN Banda Aceh," katanya.

Sementara itu ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Farida Hanum SH menyatakan, pihaknya sudah siap menyediakan fasilitas dan tempat persidangan pengadilan koneksitas tersebut. Tetapi pihaknya belum mengetahui secara persis kapan berkas-berkas itu akan masuk. "Pokoknya sampai sekarang, kita belum menerimanya," kata Farida.

Kejati Aceh mengatakan, meskipun jadwal persidangannya belum pasti, namun tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah ditetapkannya, masing-masing Nuraini AS, Smhk; Munir, SH; Husni Thamrin, SH; dan Syarifuddin, SH. Demikian pula hakim yang akan menyidangkannya perkara ini sudah ditetapkan, masing-masing Kolonel Chk A Rahim, SH; Kolonel Chk Firman Koto, SH; Kolonel Chk Sarman, SH (ketiganya hakim militer) ditambah hakim Ruslan Dahlan, SH; Zulkifli, SH; Sarguan Hrp, SH; dan Tabyuni, SH. "Saya harap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan, agar persidangan ini nanti dapat berjalan lancar," kata Kajati Sukarno M Yusuf.

Hal senada dikatakan Kapolda Brigjen Bachrumsyah Kasman Selasa (11/4) siang, saat tim Polda Aceh meninjau kesiapan Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelenggarakan persidangan koneksitas itu. Kepada sejumlah wartawan, dia menyebutkan, pihaknya akan menerjunkan setidaknya 200 personil untuk mengamankan jalannya peradilan ini. Kapolda bertekad akan bersungguh-sungguh memberikan pengamanan dan akan melindungi tersangka serta saksi dari upaya-upaya penghilangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

12-4-2000



Source: TI: 12-4/00
Welcome: http://koalisi-ham.homepage.com