Asal Usul Islam
Suatu agama, baik yang mengaku sebagai agama wahyu maupun tidak, tidak
bisa lepas dari pengaruh situasi asal-usulnya yang kompleks. Adanya
campur tangan Tuhan sekalipun, tidak bisa terlepas dari
pengaruh-pengaruh ini. Teologi Islam, sebagaimana dinyatakan oleh
Al-Qur'an, tidak mengenal konsep campur tangan Tuhan yang semena-mena,
bahkan dalam teologi Asy'ariah sekalipun. Pernyataan Al-Qur'an dalam
masalah ini sangat jelas. "Kamu tidak akan pernah menemukan perubahan
apa pun pada sunnah Allah".[1] Bahkan pahala dan siksa Tuhan, berbeda
dengan teologi Calvinis, bukan atas dasar tindakan Tuhan yang
semena-mena. Al-Qur'an menyatakan, "Tidak ada sesuatu pun bagi manusia,
kecuali apa yang diupayakan".[2] Tentu saja,
petunjuk Allah (taufiq min Allah) tidak ditolak, tetapi petunjuk Allah
itu, sepanjang perhatian teologi Al-Qur'an, tidaklah bersifat
semena-mena. Taufiq (petunjuk Allah) dalam teologi Islam sesungguhnya
merupakan potensi untuk bertindak yang diciptakan Tuhan, yang masih
mempunyai kemungkinan dapat atau tidak dapat diaktualisasikan, karena
manusia adalah "agen" yang bebas.
Proses historis juga sangat diperlukan dalam Islam. Sejarah bukanlah
mitos, bukan pula suatu proyek arbitrer yang sama sekali tidak mempunyai
kausalitas sosial. Al-Qur'an memang mempunyai
pendekatan teleologis sebagaimana kisah nabi-nabi Israel yang
diceritakan dengan penggambaran
yang jelas, tetapi kausalitas tidaklah diabaikan begitu saja. Kemurkaan
Allah kepada suatu bangsa atau seseorang diberlakukan ketika mereka
mengabaikan proses kausalitas sosial dan berbuat menyimpang dari
sunnah-Nya, baik secara fisik (hukum alam) maupun moral (hukum-hukum
etik yang mengacu pada hudud Allah dalam Al-Qur'an). Al-Qur'an
menyatakan: "Telah banyak negeri yang Kuhancurkan ketika warganya
melakukan kezaliman. Maka reruntuhannya menimpa atap-atapnya, dan
bagaimana telaga dan gedung-gedung (mereka tinggalkan)."[3] Dan lagi,
"Dan banyak negeri yang aku biarkan, sementara warganya berbuat zalim,
lalu setelah sampai waktunya, Aku kenakan siksa bagi mereka..."[4]
Dengan demikian kita melihat bahwa teologi Islam, sebagaimana dinyatakan
Al-Qur'an, sama sekali
tidak mengabaikan determinisme sejarah,[5] tetapi sebaliknya, secara
serius memperhatikan peristiwa sejarah serta pengaruh-pengaruhnya yang
menentukan. Islam juga mencoba menanmkan kesadaran sejarah pada umatnya.
Al-Qur'an berkata: "Apakah mereka tidak pernah melakukan penjelajahan di
muka bumi? Mereka mempunyai hati yang dengannya mereka dapat memahami,
dan mempunyai telinga yang dengannya mereka dapat mendengar? Karena
sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta adalah
mata-hati yang ada di dalam dada."[6] Apa yang dinyatakan secara jelas
adalah bahwa kesadaran yang tepat diperlukan untuk memahami sesuatu dan
mengambil hikmah dari peristiwa-peristiwa sejarah, dan bukan semata-mata
persepsi inderawi yang dimiliki setiap orang.
Sebelum kita membahas lebih lanjut asal-usul Islam, kiranya kita perlu
memahami istilah "determinisme sejarah" dengan tepat. Hal ini tidak lain
untuk menghindari kesalahpahaman. Istilah ini
tidak menafikan lingkup yang sah bagi inisiatif manusia yang
bagaimanapun sesuai dengan persepsi
manusia tentang tujuan ilahiyah.[7]
Menjelang dewasa, Nabi menemukan situasi yang sangat kacau di Mekkah,
tempat Islam dilahirkan. Seorang yang berperilaku jujur, yang memperoleh
gelar Al-Amin, tentulah sangat gelisah melihat situasi yang ada di
hadapannya, dan mencari jalan keluarnya. Seorang yang sangat rendah hati
tapi berhati dan berotak luar biasa cerdas, mulai mencari jalan keluar
yang kemudian menuntunnya untuk menyendiri di gua Hira, di sebuah
pegunungan berbatu di luar kota Mekkah. Muhammad, Nabi Islam itu,
setelah melewati hari-hari meditasi dalam kesendiriannya di gua,
akhirnya memperoleh cahaya wahyu Tuhan. Wahyu, secara essensial,
berwatak religius, namun tetap menaruh perhatian pada situasi yang ada
serta memiliki kesadaran sejarah. Ayat-ayat pertama Al-Qur'an yang
diwahyukan kepada Nabi, sebagaimana nanti akan kita lihat, mengungkapkan
keprihatinan yang
mendalam terhadap situasi yang terjadi di Mekkah.
Lalu, bagaimana situasi Mekkah ketika itu? Mekkah sejak akhir abad
kelima telah berkembang menjadi pusat perdagangan yang penting. "Mekkah
menjadi makmur, karena lokasinya berada pada rute strategis dan
menguntungkan dari Arabia Utara ke Arabia Selatan; Mekkah menjadi jalur
utama perdagangan dan menjadi pusat pertemuan para pedagang dari kawasan
Laut Tengah, Teluk Parsi, Laut Merah melalui Jeddah, bahkan dari
Afrika.[8] Dengan demikian Mekkah berkembang menjadi pusat keuangan dari
kepentingan internasional yang besar. Karena itu, bersamaan dengan
berkembangnya perdagangan dan peredaran uang, suatu pandangan hidup dan
cara pandang baru pun muncul, meskipun belum dinyatakan secara sadar dan
tepat. Kerja komersial tentu mempunyai logikanya sendiri dan mengarahkan
masyarakat pada suatu cara hidup tertentu. Dinamika sosial dalam
masyarakat Mekkah yang seperti itu mengarahkan pada suatu kehidupan yang
tidak selaras dengan kehidupan masyarakat yang beralaskan norma-norma
kesukuan.
Pada pasir di sekitar Mekkah yang tak bersahabat membuat beberapa suku
merasa tenang hidup di
Mekkah. Namun, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi perdagangan yang
sangat cepat, biaya
kehidupan di Mekkah menjadi masalah baru bagi suku-suku itu. Orang-orang
Baduy itu mempunyai
cara pandang dan etika kesukuan tertentu, misalnya watak egalitarian.
Mereka terbiasa bebas dari
semua bentuk tanggungjawab kecuali sebatas apa yang menyangkut suku
mereka. Suku-suku padang pasir itu hidup nomadik, karena itu tidak
banyak mengembangkan tradisi pemilikan pribadi
kecuali sebatas hewan peliharaan dan persenjataan ringan.
Kebutuhan-kebutuhan mereka pun sangat sederhana sekedar untuk
melangsungkan kehidupan dan ditandai tidak adanya ekonomi uang (cash
economy). Oleh karena itu, masalah akumulasi dan pemusatan kekayaan,
tidak muncul.
Di satu sisi, masyarakat pedagang (yang berdasar pada sirkulasi produk,
bukan pada produksinya),
tergantung pada perluasan ekonomi uang. Masyarakat ini mengembangkan
lembaga-lembaga
pemilikan pribadi, memperbanyak keuntungan, menumuhkan disparitas
ekonomi dan pemusatan
kekayaan. Etika masyarakat perdagangan itu tentu saja bertabrakan dengan
etika masyarakat
kesukuan. Kebangkrutan sosial di Mekkah, sesungguhnya berakar pada
konflik-konflik ini. Karena
cepatnya perkembangan operasi perdagangan, beberapa pedagang yang
memiliki keahlian yang
berasal dari berbagai klan dan suku, terus menerus memperbanyak kekayaan
pribadinya. Bahkan
mereka membentuk korporasi bisnis antar-suku dan menerapkan monopoli
pada kawasan bisnis
tertentu di tempat asal mereka. Orang-orang lemah dan tersingkir dari
persaingan bebas ini mencoba membentuk asosiasi yang mereka sebut Hilf
al-Fudul (Liga Orang-orang Tulus).
Nabi tergabung dalam Liga ini dan selalu merasa bangga dengan
persekutuannya dengan Liga tersebut. Berbagai penjelasan telah
ditawarkan untuk pembentukan Liga ini.[9]
Demikian pula orang-orang miskin, lemah, terlantar dan tak terlindungi
yang terjebak dalam proses
sosial yang tak terelakkan itu merebak di pinggiran kota perdagangan
Mekkah. Dalam struktur
masyarakat kesukuan, hancurnya struktur masyarakat kesukuan di Mekkah
bertanggungjawab
terhadap terbukanya pintu ketegangan sosial.[10] Sementara itu, monopoli
perdagangan sedang muncul di Mekkah.[11]
Agama apapun, sebagaimana telah dinyatakan di muka, membawa ciri-ciri
asal-usul kelahirannya,
sekalipun agama itu agama wahyu. Ajaran Islam sebagaimana dinyatakan di
dalam Al-Qur'an, tanpa
pengecualian juga terkena hukum ini. Tuhan menjanjikan dalam Al-Qur'an
untuk mengutus seorang
pembimbing atau seorang pemberi peringatan ketika suatu masyarakat
menghadapi krisis sosial dan
krisis moral. Muhammad dipilih sebagai instrumen kemahabijaksanaan Tuhan
untuk membimbing dan membebaskan rakyat Arabia dari krisis moral dan
sosial yang lahir dari penumpukkan kekayaan
yang berlebih-lebihan sehingga menyebabkan kebangkrutan sosial. Islam
bangkit dalam setting sosial Mekkah, sebagai sebuah gerakan keagamaan,
namun lebh dari itu, ia sesungguhnya sebuah gerakan transformasi dengan
implikasi sosial ekonomi yang sangat mendalam. Islam, dengan kata lain,
menjadi tantangan serius bagi kaum monopolis Mekkah.
Harus dicatat, kaum hartawan Mekkah, bukan tidak mau menerima
ajaran-ajaran keagamaan Nabi--sebatas ajaran-ajaran tentang penyembahan
kepada satu Tuhan (Tauhid). Hal itu bukanlah sesuatu yang merisaukan
mereka. Yang merisaukan mereka justru implikasi-implikasi sosial-ekonomi
dari risalah Nabi itu. Seperti diketahui, di sana telah berkembang
kepentingan ekonomi perdagangan yang sangat kuat. Mereka semuanya
merasakan bahwa di dalam risalah Nabi terdapat suatu yang
mengancam kepentingan mereka, yakni kepentingan akumulasi kekayaan yang
selama ini berjalan tanpa rintangan. Namun sekarang ayat-ayat Al-Qur'an
mencela penumpukan kekayaan itu. Salah satu ayat yang diturunkan di
Mekkah pada awal-awal Islam mengatakan: "Celakalah bagi setiap pengumpat
dan pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya. Dia
mengira bahwa harta itu dapat mengekalkannya. Sekali-kali tidak!
Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah. Dan
tahukan kamu Huthomah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang
dinyalakan, yang (membakar) sampai ke ulu hati."[12]
Fakta bahwa Islam lebih dari sekedar sebuah agama formal, tetapi juga
risalah yang agung bagi transformasi sosial dan tantangan bagi
kepentingan-kepentingan pribadi, dibuktikan oleh penekanannya pada
shalat dan zakat. Dalam kebanyakan ayat Al-Qur'an, shalat tidak pernah
disebut tanpa diiringi dengan zakat. Zakat, seperti digariskan
Al-Qur'an, dimaksudkan untuk distribusi kekayaan kepada fakir dan
miskin, untuk membebaskan budak-budak, membayar hutang mereka yang
berhutang dan memberikan kemudahan bagi ibnu as-sabil (yang secara
harfiah diartikan sebagai infrastruktur bagi orang-orang yang
berpergian). Di Arab ketika itu, langkah-langkah seperti itu dirasakan
sebagai hal baru yang sangat revolusioner, karena itu masyarakat bisnis
Mekkah, yang merasa kepentingannya terancam melakukan perlawanan
terhadap Nabi.
Signifikansi transformatif dari ajaran Islam, lebih lanjut dibuktikan
oleh kenyataan bahwa ajaran-ajaran itu lahir di dalam polarisasi
kekuatan-kekuatan sosial. Budak-budak dan orang-orang
yang tidak pandai berdagang di satu pihak, dan pemuda-pemuda radikal di
pihak lain, bersatu
mendukung Nabi. Orang-orang kafir yang menentang risalah Nabi merasakan
hal itu sebagai pukulan keras bagi kepentingan mereka. Masalah ini
diisyaratkan dalam Al-Qur'an ketika ia mengatakan:
"Dan kami tidak mengutus pada suatu negeri seorang pemberi peringatan,
melainkan orang-orang yang hidup mewah dinegeri itu berkata:
"Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk
menyampaikannya."13 Tapi Al-Qur'an memperingatkan orang-orang kaya ini:
"Dan sekali-kali bukanlah harta dan (bukan) anak-anak kamu yang
mendekatkan kamu kepadaKu sedikitpun; tetapi orang yang beriman dan
mengerjakan amal saleh."[14]
Dengan demikian sangat jelas bahwa orang-orang kafir dalam arti yang
sesungguhnya adalah orang-orang yang menumpuk kekayaan dan menghidupkan
terus menerus ketidakadilan serta merintangi upaya-upaya menegakkan
keadilan dalam masyarakat. Keadilan, sebagaimana nanti akan kita lihat,
merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam di bidang ekonomi.
Karena memperluas jaringan perdagangan di tingkat internasional, Mekkah
siap berada di puncak revolusi sosial. Namun, hingga munculnya Islam,
tidak ada pemimpin terkemuka yang mampu mengartikulasikan teori yang
sistematis dan masuk akal untuk memajukan masyarakat Mekkah, baik pada
dataran spiritual maupun pada dataran fisik. Muhammad, adalah orang
pertama yang memikirkan proses perubahan yang terjadi dalam masyarakat
Mekkah secara serius. Tetapi, visi dan pemikiran Nabi dalam
mengembangkan ajaran-ajarannya itu tidak semata-mata ditentukan oleh
situasi Mekkah saja. Ajaran-ajarannya, yang diekspresikan dalam
idiom-idiom religio-spiritual, sangatlah universal dalam pelaksanaannya
dan menimbulkan restrukturisasi masyarakat secara radikal. Kita akan
membahas masalah ini secara detail, agar kita mampu memahami kekacauan
dunia Islam saat ini.
Sebagaimana yang dikemukakan dengan tepat oleh Muhammad Ahmad
Khalfallah, pada dasarnya Nabi Muhammad adalah seorang revolusioner
dalam ucapan maupun dalam perbuatannya. Ia bekerja demi perubahan
radikal pada struktur masyarakat sosial pada masanya.[15] Ia mengabaikan
kemapanan di kotanya, yang telah dikuasai oleh orang-orang kaya dan
penguasa Mekkah. Rumusan yang didakwahkan, La ilaha illa Allah, dengan
sendirinya sangat revolusioner dalam implikasi sosial-ekonominya.
Kekuatan revolusioner manapun, pertama-tama haruslah merombak
status-quo, sebelum alternatif lainnya bisa berfungsi. Dengan
mendakwahkan La ilaha illa Allah, Nabi Muhammad tidak hanya menolak
berhala-hala yang dipasang di Ka'bah, tetapi juga menolak untuk
mengakui otoritas kelompok kepentingan yang berkuasa dan struktur sosial
yang ada pada masanya.
Orang-orang kafir Mekkah lebih merasa terusik oleh implikasi-implikasi
revolusioner teolog Muhammad ketimbang dakwahnya yang menantang
penyembahan berhala. Semua tokoh penentangnya berasal dari kelas
pedagang kaya yang merasa terancam otoritas dan dominasi mereka. Ancaman
itu dirasakan begitu serius sehingga mereka memutuskan untuk menyiksa
para pengikut Muhammad kapan dan di manapun. Karena alasan tersebutlah,
Nabi memerintahkan para pengikutnya untuk hijrah ke Medinah, tempat di
mana dia memperoleh dukungan dan jaminan tertentu. Bahkan sekelompok
pengikutnya ada yang sudah lebih dulu hijrah ke Ethiopia.
Nabi Muhammad, dengan inspirasi wahyu ilahiyah menurut formulasi
teologis, mengajukan sebuah
alternatif tatanan sosial yang adil dan tidak eksploitatif serta
menentang penumpukkan kekayaan di
tangan segelintir orang (oligarki). Memang rumusan Al-Qur'an lebih
bersifat teologis, tidak sosiologis, seperti pada umumnya sistem
berpikir yang dirumuskan pada masa kenabian, tetapi
semua orang akan melihat betapa rumusan-rumusan itu mempunyai
implikasi-implikasi sosial yang
sangat besar. Distribusi kekayaan yang berlebih kepada kelompok
masyarakat yang lemah
diistilahkan dengan infaq fi sabilillah. Al-Qur'an mengutuk orang-orang
yang menimbun emas dan
perak, tidak menafkahkannya di jalan Allah serta meminta Nabi untuk
memperingatkan mereka,
bahwa hukuman yang berat menunggu mereka.[16] Dengan struktur ekonomi
yang berlaku dalam
masyarakat ketika itu, maka satu-satunya jalan untuk memberikan
perlindungan bagi orang-orang
yang lemah adalah memberi tanggung jawab kepada orang-orang kaya untuk
membagikan kelebihan kekayaan di jalan Allah.
Haruslah diingat, bahwa ketika revolusi sosial didakwahkan melalui
konsep-konsep religius, maka
terma yang demikian itu pasti digunakan. Namun untuk mempertahankan
keutuhan ruh dari
ajaran-ajaran teologis ini, maka diskursus teologis ini harus
ditafsirkan kembali dalam terma sosial,
politik dan ekonomi modern. Ajakan teologis untuk membagikan kelebihan
kekayaan di jalan Allah,
dalam terma sosial modern, ditransformasikan menjadi penciptaan
institusi-institusi yang tepat misalnya pemilikan alat-alat produksi
oleh masyarakat, penarikan pajak melalui negara untuk pembiayaan
berbagai proyek kesejahteraan rakyat, dan institusi-institusi lain yang
mampu memeratakan kekayaan di dalam masyarakat.
Nabi tidak pernah berkeinginan untuk memutarbalik roda sejarah. Ia
sangat keras mengecam praktek riba yang eksploitatif, namun sama sekali
tidak mengharamkan laba yang diperlukan dalam
masyarakat perdagangan. Hanya saja ia memberi batasan-batasan tertentu
untuk menghilangkan
praktek-praktek pemerasan dan penghisapan yang dilakukan oleh para
pedagang yang serakah dan
tidak jujur. Menghilangkan sama sekali laba akan membuat surut
masyarakat komersial yang sedang
berkembang. Tentu saja, semua praktek licik yang dianggap curang atau
mengambil keuntungan yang tak semestinya dari seseorang sangat dikutuk.
Ibnu Hazm, seorang ahli hukum terkenal menyatakan prinsip transaksi
terbuka:
"Penjualan suatu barang yang fakta-faktanya tidak diketahui
oleh penjual tidak dibenarkan, sekalipun diketahui oleh
pembeli; demikian pula untuk komoditas yang tidak jelas bagi
pembeli meskipun penjual mengetahuinya. Transaksi
barang-barang yang kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
tidak mengetahui fakta-faktanya, juga tidak diperbolehkan
(tidak sah)."[17]
Dalam situasi tertentu, bahkan di negara-negara sosialis sekali pun,
perdagangan swasta, perusahaan bahkan produksi tetap diperbolehkan pada
skala yang terbatas, selama tidak menimbulkan
eksploitasi-eksploitasi terhadap orang lain. Seseorang tidak bisa kaku
dalam masalah-masalah
seperti ini. Sangat bergantung pada situasi tempat kita berurusan. Nabi
sadar benar akan situasi dan
idealismenya selalu mempunyai dimensi historis. Karena untuk berhasil,
suatu revolusi sosial harus
memiliki kesadaran sejarah dan harus merespon kebutuhan-kebutuhan yang
secara sosial dirasakan
oleh orang-orang yang terkena revolusi sosial tersebut. Konsep riba
tersebut (biasanya diterjemahkan sebagai bunga) juga harus dipahami
dalam konteks sejarah yang tepat. Motif nyata
untuk melarang riba (persoalan ini akan dibicarakan secara rinci di bab
lain) adalah untuk mengakhiri eksploitasi terhadap orang-orang yang
tidak berdaya, dan bukan merupakan larangan total terhadap
semua bentuk bunga. Konsep riba, menurut saya, juga harus termasuk
keuntungan-keuntungan yang
diperoleh dari 'eksploitasi' tenaga kerja, atau keuntungan dari
penanaman modal yang mengabaikan
kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat.
Al-Qur'an, di samping mendakwahkan cita-cita Islam, tidak pernah
mengabaikan konteks situasinya dan, sebenarnya hal inilah yang menjadi
rahasia keberhasilannya. Misalnya ia tidak mengambil
pendekatan kelas dengan jelas, karena pendekatan itu hampir-hampir tidak
akan berfungsi dalam
situasi sejarah berikutnya. Al-Qur'an membenci perbudakan, tapi tidak
segera menghapusnya begitu saja. Perbudakan bukan merupakan bagian
integral dari sistem ekonomi di Mekkah. Meskipun
begitu, perbudakan tetap menjadi masalah yang sangat penting. Terlepas
dari dukungan biaya yang
bisa diperoleh Nabi dari tokoh-tokoh penting di Mekkah dan Medinah,
penghapusan perbudakan
bisa menimbulkan masalah baru yang tak terpecahkan pada masa permulaan
Islam.[18] Nabi
menempuh cara-cara gradual untuk menghapuskan perbudakan. Nabi juga
memberikan hak-hak
budak yang sebelumnya terabaikan. Namun, sayangnya konteks sejarah belum
matang untuk
pembebasan budak secara total, dan karenanya, alih-alih melemah, lembaga
perbudakan malah
semakin menguat setelah Nabi wafat. Setelah imperium Byzantium dan
Persia berhasil ditaklukkan,
Islam berubah menjadi feodal (feudalised) dan menjadi kekuatan yang
eksploitatif yang terlembaga
selama tiga dekade serta telah kehilangan elan pembebasannya. Para ahli
hukum Islam berhadapan
dengan situasi kesejarahan yang konkrit, melakukan kodifikasi hukum
syari'ah di bawah pengaruh
atmosfir tersebut, dan dengan demikian mereka juga kehilangan elan
pembebasan Islam-awal.
"Kerusakan berat" pada elan pembebasan dan progresivitas Islam ini telah
ditimbulkan oleh para ahli teologi dan ahli hukum Islam dengan cara
mengaburkan apa yang diperintah oleh batasan-batasan
situasional. Generasi berikutnya mengikuti mereka secara tidak kritis
dan dengan demikian
terciptalah suatu tatanan syari'ah yang kaku dan tidak dapat diubah.
Sementara itu, ulama masa
kini--dengan semangat tidak kritis yang sama--menganggap hukum-hukum
yang dirumuskan oleh
ulama terdahulu sama dengan kebijaksanaan Ilahi dan mempunyai validitas
abadi. Mereka juga
mengabaikan fakta bahwa kebijaksanaan Ilahiyah bersifat transendental,
melampaui batas-batas
ruang dan waktu. Salah satu fungsi Tuhan yang essensial adalah
rububiyyah yang didefinisikan oleh
Imam Raghib Asfahani sebagai membimbing ciptaan-Nya melalui tahap-tahap
evolusi yang berbeda
ke arah kesempurnaan.[19] Jika kebijaksanaan ilahiyah harus tetap
berlaku, para ulama mestinya
berupaya terus menerus untuk memecahkan ketegangan antara yang aktual
dan yang mungkin, yang
nyata dan yang ideal, yang sementara dan yang abadi.
Masalah lain yang juga selalu disalahpahami adalah makna jihad dalam
Islam. Selama ini jihad
diartikan sebagai persetujuan Islam untuk menggunakan cara kekerasan.
Kesan, bahwa Islam
mengabsahkan cara kekerasan dalam mencapai tujuannya terus berlangsung.
Agama tidak dapat
disebarkan dengan pedang. Ia tersebar karena kesadaran. Orang harus
kembali pada asal-usul Islam jika masalah ini ingin dipahami dalam
konteks yang tepat.
Pada periode permulaan Islam di Mekkah, kaum muslimin merupakan
minoritas kecil yang
berhadapan dengan pedagang-pedagang kaya Mekkah yang mapan dan kuat.
Mereka hampir-hampir tidak bisa mengangkat senjata menghadapi
penantang-penantangnya yang kuat itu.
Dalam menghadapi penindasan seperti itu, satu-satunya jalan yang mereka
tempuh adalah pindah ke
suatu negeri yang lebih aman dan hal ini dilakukan oleh kaum Muslimin
setelah mendapat perintah
Nabi. Mula-mula serombongan kaum Muslimin hijrah ke Ethiopia dan
rombongan berikutnya hijrah
ke Medinah. Kemudian Nabi juga ikut bergabung. Beberapa orang dari suku
Aus dan Khazraj
bergabung dengan Nabi dan di sana nabi menyusun kekuatan. Di Medinah
juga terdapat beberapa
suku Yahudi yang cukup berpengaruh. Nabi membuat suatu kesepakatan
dengan berbagai suku,
termasuk kaum Yahudi, dalam upayanya membentuk sebuah masyarakat yang
kohesif.
Di sini, kita harus membedakan antara perang untuk menyebarkan agama dan
perang sebagai
sekedar cara untuk mempertahankan diri ketika berhadapan dengan musuh
yang militan. Sejauh
dikaitkan dengan kategori yang pertama, Islam justru tidak percaya pada
penggunaan kekerasan. Sikap Al-Qur'an jelas: La Ikraha fi al-Din (tidak
ada paksaan dalam agama),[20] dan selanjutnya ia
menyatakan: "Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah
apa yang kamu sembah dan engkau tidak akan menyembah apa yang aku
sembah. Bagimu agamamu dan bagiku agamaku".[21] Tidak perlu orang
dipaksa untuk menerima suatu agama. Konversi agama mestilah dibebaskan
dari ancaman dan pengaruh. Menurut Al-Qur'an, Tuhan telah membuat jelas
jalan yang lurus dan membedakannya dengan jalan yang salah. Adalah hak
seseorang untuk mengikuti jalan yang benar atau mengikuti jalan yang
salah. "Seseorang boleh melanjutkan mengikuti thagut, atau percaya
kepada Tuhan".[22] Tidak ada paksaan sama sekali.
Masalahnya menjadi lain, bila seseorang disiksa, disakiti atau diserang.
Islam memperbolehkan
penggunaan kekerasan atau perang hanya dalam kasus-kasus seperti itu.
Dr. Khalfallah tetap
berpendapat bahwa orang Islam tidak pernah memaksa untuk membangun
kekuasaan atas orang
lain atau untuk merampas kemerdekaannya, atau untuk menganiaya orang
lain, untuk menumpahkan
darah orang lain, atau merebut hak orang lain, atau mengeksploitasi
kekayaan orang lain, atau menindas orang lain. Ia selanjutnya
mengatakan, dengan mengutip Muhammad Abduh, bahwa
memaksa orang lain untuk memeluk suatu agama tidak diperbolehkan, begitu
pula orang lain tidak
boleh memaksa seseorang untuk meninggalkan agama yang telah
dipeluknya.[23] Ketika seseorang
dianiaya atau diusir dari rumahnya sendiri, maka ia harus melawan tirani
itu. Menurut etik Al-Qur'an, melindungi orang-orang yang tertindas
adalah suatu keharusan. Al-Qur'an berkata:
"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan
(membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan dan
anak-anak yang semuanya berdo'a: Ya Tuhan kami, keluarkanlah
kami dari negeri ini (Mekkah) yang zalim penduduknya dan
berilah kami perlindungan dari sisi-Mu, dan berilah kami
penolong di sisi-Mu".[24]
Juga dikatakan:
"Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah lagi, dan
supaya agama itu semata-mata bagi Allah. Jika mereka berhenti
(dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah maha melihat atas
apa yang mereka kerjakan.[25]
Dengan demikian jelas, bahwa berjuang (berperang) diizinkan dalam
Al-Qur'an tidak untuk
memaksa seseorang untuk memeluk Islam, tapi untuk mengakhiri
penganiayaan dan untuk melindungi orang-orang lemah dari penindasan
orang-orang kuat.
Kajian yang seksama atas Al-Qur'an juga menunjukkan, bahwa Al-Qur'an
berpihak pada posisi
orang-orang yang lemah dalam menghadapi orang-orang yang kuat. Term
yang digunakan
Al-Qur'an bagi mereka adalah mustadh'afin (orang-orang yang dilemahkan)
dan mustakbirin
(orang-orang yang sombong). Semua Nabi Israel digambarkan di dalam
Al-Qur'an sebagai pembela mustadh'afin menghadapi mustakbirin, yakni
orang-orang kaya dan penguasa suatu negeri. Karena itu, nabi Israel
terkemuka, Musa, digambarkan sebagai pembebas orang-orang yang
tertindas (bangsa Israel) dari penindasan Fir'aun (mustakbirin). Simpati
Tuhan pun ditujukan kepada orang-orang yang tertindas itu. Tuhan
berfirman dalam Al-Qur'an: "Dan Kami hendak memberi
karunia bagi orang-orang yang tertindas di bumi itu dan hendak
menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang
mewarisi bumi."[26] Inilah konsep Al-Qur'an tentang kepemimpinan bagi
orang tertindas.
Pertarungan antara mustadh'afin dan mustakbirin itu akan terus
berlangsung, hingga Din Allah yang berbasis pada Tauhid menyatukan
semua rakyat (tanpa perbedaan lagi antara mustadh'afin dan
mustakbirin, orang-orang yang menindas dan orang-orang yang tertindas,
kaya-miskin) sehingga
menjadi suatu masyarakat "tanpa kelas". Dari perspektif ini jelaslah
bahwa Al-Qur'an menghadirkan suatu teologi pembebas dan dengan demikian
membuat teologi yang sebelumnya
mengabdi kepada kelompok penguasa yang eksploitatif menjadi teologi
pembebasan. Sayangnya, Islam dalam fase-fase berikutnya, justru
mendukung kemapanan itu. Tugas generasi baru
Islamlah untuk merekonstruksi lagi teologi Islam
revolusioner-transformatif dan membebaskan
itu.***
Catatan
1 Al-Qur'an (33:62)
2 Al-Qur'an (53:40)
3 Al-Qur'an (21:45)
4 Al-Qur'an (21:48)
5 Konsep determinisme sejarah digunakan dalam maknanya yang lebih
luas dalam buku ini, berbeda dengan kategori Marxis, tidak
mengesampingkan faktor-faktor tujuan ketuhanan. Konsep ini tidak dengan
pengertian mekanis yang sempit.
6 Al-Qur'an (21:46)
7 Saya setuju dengan Paul Tillich yang mengatakan bahwa "Manusia,
sejauh ia membangun dan
mengejar tujuannya, pada dasarnya bebas. Ia mentransendensikan situasi
yang ada sambil meninggalkan kenyataan itu untuk mencari
kemungkinan-kemungkinan. Ia tidak terikat pada situasi tempat ia
menemukan dirinya, dan itulah yang disebut sebagai transendensi diri
yang menjadi kualitas dasar kebebasan. Karena itu tidak ada situasi
historis apapun yang bisa membatasi situasi historis lain secara total.
Transisi dari suatu situasi ke situasi lain adalah sebagian dibatasi
oleh reaksi-reaksi kemanusiaan dengan kebebasannya. Sesuai dengan
polaritas kebebasan dan keterbatasan, transendensi itu tidaklah absolut:
ia berasal dari totalitas elemen-elemen masa lampau dan masa keuangan,
perdagangan dan peredaran uang itu, suatu pandangan hidup dan cara
pandang baru sedang berkembang, meskipun belum dinyatakan secara sadar
dan jelas. Kerja komersial tentu mempunyai logikanya sendiri dan
mengarahkan masyarakat kepada suatu cara hidup tertentu. Dinamika sosial
dalam masyarakat Mekkah yang seperti itu mengarahkan pada suatu
kehidupan yang tidak selaras dengan kehidupan masyarakat yang
beralaskan norma-norma kesukuan.
8 Asghar Ali Engineer, The Origin and Development of Islam, Orient and
Longman, 1980, hal. 41.
9 Watt mencatat, "Mereka membentuk suatu aliansi antar klan, yang
dapat kita sebut sebagai Liga orang-orang Tulus-nama-nama lain juga
sering kita temukan. Muhammad menghadiri pertemuan yang pembentukan Liga
itu, bahkan ia menyetujui pembentukan liga itu. Tujuan liga itu adalah
untuk menjaga integritas perdagangan, tapi di balik itu, liga
berkepentingan untuk mencegah keluarnya pedagang Yaman dari pasar
Mekkah, karena liga merasakan kesulitan jika harus mengirimkan sendiri
kafilah mereka ke Yaman yang selama ini sangat profesional dalam
perdagangan antar kota terutama Mekkah dan Syria. (M. Montgomery Watt,
Muhammad, Prophet and Statesman, London, 1961), hal. 9.
10 HAR. Gibb berkomentar, Mekkah ketika itu menyimpan sisi gelap.
Kejahatan dalam masyarakat pedagang kaya adalah hal yang biasa, begitu
juga kesenjangan yang amat jauh antara kaya dan miskin, perbudakan dan
persewaan manusia dan tajamnya pertentangan kelas-kelas sosial. Hal ini
jelas dari keluhan Nabi Muhammad atas ketidakadilan sosial dan inilah
yang menyebabkan guncangan keras dalam dirinya. (HAR. Gibb,
Mohammadanism, Oxford, 1969), hal. 11 Pada permulaan tahun Masehi, salah
satu dari suku-suku Arab bernama Quraisy menduduki Mekkah. Kota ini
terdiri dari wilayah-wilayah, dan setiap wilayah terdapat klan yang
termasuk suku Quraisy. Penduduk Mekkah ikut serta dalam perdagangan baik
ke dalam maupun ke luar, dan inilah yang menyebabkan kemakmuran kota ini
sekaligus menyebabkan kesenjangan oendapatan yang besar. Dalam suku
Quraisy sendiri, terdapat keluarga-keluarga kaya terlibat dalam
perdagangan dan praktik riba. (A.P. Petrovsky, Islam da Iran, Persian,
diterjemahkan oleh Karim Kashawarz, Teheran, 1950) hal. 16.
12 Al-Qur'an (104
13 Al-Qur'an (34:34)
14 Al-Qur'an (34:37)
15 Muhammad Ahmad Khalfallah, Muhammad wa Quwwa al-Muwadadah (Kairo,
1973) hal. 113-4.
16 Al-Qur'an (9:34)
17 Ibn Hazm, Al-Mahalli, vol. 8 hal. 439, lihat juga Dr. Muhammad
Nijatullah Shiddiqi, Economic Enterprise in Islam (Delhi, 1979) hal. 55.
18 Untuk uraian lengkap mengenai masalah perbudakan, lihat Asghar Ali
Engineer, The Origin and Development of Islam, op. cit.,
19 Lihat
Mufradat Imam Raghib; lihat Maulvi Muhammad Taqi Amini, Islam ka Zar'I
Nizam (Delhi, 1981) hal. 13
20 Al-Qur'an (2:256)
21 Al-Qur'an 109
22 Al-Qur'an (2:256)
23 Dr. Muhammad Ahmad Khalfallah, op. cit., hal. 244.
24 Al-Qur'an (4:75)
25 Al-Qur'an (8:39)
26 Al-Qur'an (28:5)
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh
(DI-19/05/00)