TEMPO Interaktif
Dakwaan Berlapis Untuk Kasus Bantaqiah
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Tim penuntut koneksitas akan menjerat dengan dakwaan berlapis Kapt. Inf. Anton Yuliantoro cs, tersangka pembantai Tgk Bantaqiah beserta 57 muridnya, dalam tragedi berdarah Beutong Ateuh, Juli 1999 lalu. Dakwaan berlapis dimaksud, menurut Kepala kejaksaan tinggi Aceh Sukarno M. Yusuf, SH, dipakainya tuntutan beberapa pasal, guna menghindari terlepasnya para tersangka dari jeratan hukum. "Ini kasus besar, ya, menyangkut tragedi kemanusiaan. Kalau tersangka lepas, bisa berabe," ucap Kejati Aceh Sukarno M. Yusuf, SH, kepada TEMPO Interaktif Sabtu (15/4).
Menurut Sukarno, surat dakwaan beserta berita acara pemeriksaannya (BAP) Kapten Inf Anton Yulianto beserta 24 tersangka, sudah diserahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh Kamis (13/4) dan yang diterima langsung Wakil Ketua PN Banda Aceh, Tabyuni SH. Dalam surat dakwaan setebal 37 halaman itu, tim penuntut membidik tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 yo pasal 55, psl 338 yo pasal 55, pasal 353 yo ayat 3 yo pasal 55, dan pasal 351 yo pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
"Kalau pasal 340 bisa dibuktikan, ancamannya hukuman mati," ujar Sukarno. Tapi kalaupun dakwaan primer tidak bisa kena, tersangka masih harus berhadapan dengan pasal 338, yang ancaman penjaranya 15 tahun, pasal 353 yang ancaman penjara 12 tahun, atau paling tidak pasal 351 berupa ancaman penjara 5 tahun.
Soal ketidak hadiran Letkol Sudjono, sebagai tersangka utama dan saksi kunci kasus ini, Sukarno menyatakan tidak ada pengaruhnya. "Meskipun kehadirannya memang sangat berarti bagi pengungkapan perkara ini secara tuntas," jelasnya. Upaya pencarian Sudjono akan terus dilakukan, apalagi sudah ada permintaan resmi dari Komnas HAM. "Namun tanpa Sudjono pun, tak akan berpengaruh besar terhadap persidangan ini," tambahnya.
Ketua PN Banda Aceh, Faridah Hanum SH, yang didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tabyuni SH, kepada wartawan mengatakan, dengan diterimanya surat dakwaan itu, status seluruh tersangka menjadi tahanan pengadilan. Sedangkan mengenai jadwal sidang, menurut Tabyuni, meski pihaknya belum menetapkan tanggal persidangannya, dia akan menyarankan agar sidang dapat dimulai Rabu 19 April mendatang.
Hingga saat ini, tim penasihat hukum tersangka belum terbuka kepada publik. Komandan Korem 012/Teuku Umar Kol CZI Syarifuddin Tippe malah mengaku tidak tahu persoalan tim penasihat hukum tersebut. "Tugas saya hanya menyiapkan penginapan untuk tersangka, dan melakukan koordinasi mengenai pengamanan. Tidak lebih dari itu," ujar Syarifuddin.
Untuk pengamanan, pihak kepolisian dikabarkan akan menambah pasukan pengaman sidang koneksitas ini, dari 200 personil menjadi 800 personil. Rinciannya, 550 Polisi dan 250 personil TNI gabungan TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU. "Tidak semua kita kerahkan ke lokasi persidangan, mereka juga akan dikonsentrasikan di sejumlah tempat guna melakukan patroli kota," kata Kapolres Aceh Besar Letkol Pol Sayed Hoesaini kepada TI Sabtu (15/4). (ama)
16-4-2000
TEMPO Interaktif
|